| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa M. Rifani Als Fani Bin Iskandar (Alm.), (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 14.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Usaha Tani tepatnya di Garuda Maharam, Rt.012, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yakni berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersihnya 0,16 (nol koma satu enam) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa sedang beradanya dirumahnya yakni di Jalan A.Yani Perumahan Anugrah Regency 6 Blok B, Nomor 14, Rt.012, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, kemudian Sdr. IWAN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp dengan berkata “pan” lalu Terdakwa jawab “info” lalu Sdr. IWAN (DPO) berkata “ini ada barang (Narkotika jenis sabu), maukah” lalu Terdakwa jawab “tidak ada uang, kalau mau aku berhutang dulu” lalu Sdr. IWAN (DPO) berkata “mau berhutang yang berapa” lalu Terdakwa jawab “yang 200, sama pinjam alatnya aku tidak punya” lalu Sdr. IWAN (DPO) berkata “iya, ambil ditempat dulu”, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. IWAN (DPO) bersepakat untuk bertemu di Jalan Usaha Tani tepatnya di Garuda Maharam, Rt.012, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan yang mana tempat tersebut merupakan tempat Terdakwa dan Sdr. IWAN (DPO) melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sebelum-sebelumnya.-----------------------------------------
- Bahwa dihari yang sama Anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu di Jalan Garuda Maharam Rt. 012 ,Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Balangan yang terdiri dari Ach. Juliansyah Bin Zainudin, Brigpol Stevanus K. A, Briptu M. Syaifudin Noor, Briptu Syahrizal Yanuar Farizi, Bripda Ilham Ramadhan dan Bripda Muhammad Efendi, kemudian dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Balangan Bripka Jamaluddin, melakukan penyelidikan.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya masih di hari yang sama yakni pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. IWAN (DPO) melalui pesan Whatsapp dengan berkata “ini aku berangkat kesitu” lalu Sdr. IWAN (DPO) jawab. “iya, tunggu disitu” kemudian Terdakwa berangkat dari rumahnya tepatnya di Jalan A.Yani Perumahan Anugrah Regency 6 Blok B, Nomor 14, Rt.012, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong menuju tempat yang telah disepakati yakni di Jalan Usaha Tani tepatnya di Garuda Maharam, Rt.012, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna Hijau dengan Nopol. KH 6824 KL, selanjutnya Terdakwa telah sampai ditempat yang telah disepakati sekira pukul 14.00 Wita kemudian menunggu Sdr. IWAN (DPO) sambil tetap duduk diatas sepeda motor Honda Scoopy warna Hijau dengan Nopol. KH 6824 KL, sekira pukul 14.30 Wita datang Sdr. IWAN (DPO) kemudian menemui Terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus kotak Rokok NAXAN warna hijau kepada Terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersihnya 0,16 (nol koma satu enam) gram, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sambil berkata “yang seratus ribu aku utang dulu” lalu Sdr. IWAN (DPO) berkata “iya”.-------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr. IWAN (DPO) selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu sekira pukul 14.36 Wita, datang beberapa orang yang diketahui merupakan Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Balangan yakni Ach. Juliansyah Bin Zainudin, Brigpol Stevanus K. A, Briptu M. Syaifudin Noor, Briptu Syahrizal Yanuar Farizi, Bripda Ilham Ramadhan dan Bripda Muhammad Efendi, yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Balangan Bripka Jamaluddin, kemudian melihat gerak gerik yang mencurigakan Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Balangan langsung mengamankan Terdakwa akan tetapi Sdr. IWAN (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan disaksikan juga oleh saksi Sdr. Saridin Bin Lukman (Alm), kemudian terhadapnya ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram yang terbungkus 1 (satu) lembar tissue warna putih didalam 1 (satu) bungkus kotak Rokok NAXAN warna hijau di genggaman tangan kanannya selanjutnya Terdakwa dan barang bukti laninnya di bawa ke Kantor Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.----------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Polda Kalimantan Selatan dengan Nomor Lab : 0648/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/256//V/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 13 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Barang Bukti : 0974/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
- Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 030/10842.00/2026 tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, berat kotor dikurangi (berat kantong plastik 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, Sehingga berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.-------------
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/325/VI/2026/Kes tanggal 06 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama M. RIFANI Als FANI Bin ISKANDAR (Alm.), yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Negatif Amphetamine (AMP), Negatif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).-----------
- Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.---------
---------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan di ancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa M. Rifani Als Fani Bin Iskandar (Alm.), (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 14.36 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Usaha Tani tepatnya di Garuda Maharam, Rt.012, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ““tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yakni berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersihnya 0,16 (nol koma satu enam) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu di Jalan Garuda Maharam Rt. 012 ,Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Balangan yang terdiri dari Ach. Juliansyah Bin Zainudin, Brigpol Stevanus K. A, Briptu M. Syaifudin Noor, Briptu Syahrizal Yanuar Farizi, Bripda Ilham Ramadhan dan Bripda Muhammad Efendi, kemudian dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Balangan Bripka Jamaluddin, melakukan penyelidikan.--------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.36 Wita, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Balangan yakni Ach. Juliansyah Bin Zainudin, Brigpol Stevanus K. A, Briptu M. Syaifudin Noor, Briptu Syahrizal Yanuar Farizi, Bripda Ilham Ramadhan dan Bripda Muhammad Efendi, yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Balangan Bripka Jamaluddin tiba ditempat yang di informasikan sebelumnya , kemudian melihat gerak gerik 2 (dua) orang yang mencurigakan di pinggir jalan selanjutnya Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Balangan langsung mendatangi Terdakwa akan tetapi tiba-tiba salah 1 (satu) yang diketahui Sdr. IWAN (DPO) langsung kabur melarikan diri, selanjutnya Terdakwa langsung di introgasi dan dilakukan penggeledahan badan yang mana disaksikan juga oleh saksi Sdr. Saridin Bin Lukman (Alm), kemudian terhadapnya ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga tiga) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram yang terbungkus 1 (satu) lembar tissue warna putih didalam 1 (satu) bungkus kotak Rokok NAXAN warna hijau di genggaman tangan kanannya merupakan miliknya sendiri yang baru dibelinya dari seseorang yang bernama Sdr. IWAN (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa dan barang bukti laninnya di bawa ke Kantor Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Polda Kalimantan Selatan dengan Nomor Lab : 0648/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/256//V/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 13 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Barang Bukti : 0974/2026/NF tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
- Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 030/10842.00/2026 tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, berat kotor dikurangi (berat kantong plastik 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, Sehingga berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.-------------
- Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/325/VI/2026/Kes tanggal 06 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama M. RIFANI Als FANI Bin ISKANDAR (Alm.), yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Negatif Amphetamine (AMP), Negatif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO).-----------
- Bahwa pada saat terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------- |