Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Prn Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H. HERMAN FILANI Als UTUH MALAIKAT Bin KURDI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1760/O.3.22/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN FILANI Als UTUH MALAIKAT Bin KURDI. Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa HERMAN FILANI Als UTUH MALAIKAT Bin KURDI (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 pukul 04.30 WITA atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di toilet umum Pasar Paringin tepatnya di Jln. Ahmad Yani Kel. Paringin Kota Kecamatan Paringin kabupaten balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 pukul 03.30 wita Saksi KASMANI Alias KAI Bin KHAIRI (Alm) tiba di Pasar Paringin untuk bekekerja sebagai penjaga toilet umum di di pasar paringin tepatnya di Jln. Ahmad Yani Kel. Paringin Kota Kecamatan Paringin Babupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian saksi menggantung tas di tembok yang berada di atas kotak wakaf di samping toilet umum yang mana didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) Unit handphone Merk INFINIX SMART 10 Warna Twilight gold  Imei : 352565680256225 Imei : 352565687256103 dan 1 (satu) Bungkus rokok Kemudian sekitar pukul 04.15 Wita Saksi KASMANI Alias KAI Bin KHAIRI (Alm) menuju musholla Pasar Paringin yang berada dilantai 2 (dua) guna melaksanakan ibadah sholat subuh;-------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WITA, terdakwa HERMAN FILANI Als UTUH MALAIKAT Bin KURDI (Alm) mendengar suara azan sholat subuh lalu terbangun dari tidur kemudian pergi ke toilet umum yang ada di Pasar Paringin tepatnya di Jln. Ahmad Yani Kel. Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan untuk membuang air kecil dan saat itu terdakwa melihat satu buah tas tergantung di tembok yang berada di atas kotak wakaf di samping toilet umum;--------------------------------------
  • Bahwa setelah terdakwa membuang air kecil, terdakwa meraba tas tersebut untuk mengetahui isi dari tas tersebut dan ternyata di dalam tas itu terdapat 1 (satu) unit handphone Merk INFINIX SMART 10 Warna Twilight gold  Imei : 352565680256225 Imei : 352565687256103 lalu saat itu muncul niat terdakwa untuk mengambil handphone yang ada didalam tas itu, tidak berlama lama terdakwa langsung membuka resleting tas tersebut dan memasukan tangan kanan terdakwa kedalam tas lalu mengambil handphone yang ada di dalam tas itu kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan kembali ke pondok terdakwa yang beralamat Kelurahan Paringin Timur Rt. 006 Rw. 000 Kecamatan Paringin Kab. Balangan Provinsi Kalimantan Selatan;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi KASMANI Alias KAI Bin KHAIRI (Alm) telah menunggu itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan handphone tersebut namun terdakwa tidak ada niat untuk mengembalikan;---------------------
  • HERMAN FILANI Alias UTUH MALAIKAT Bin KURDI (Alm) sudah pernah di hukum dalam perkara pencurian pada tahun 2004, 2019 dan tahun 2023;---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa HERMAN FILANI Als UTUH MALAIKAT Bin KURDI (Alm) mengambil 1 (satu) Unit handphone Merk INFINIX SMART 10 Warna Twilight gold Imei : 352565680256225 Imei : 352565687256103 milik Saksi KASMANI Alias KAI Bin KHAIRI (Alm) selaku pemilik handphone tersebut dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERMAN FILANI Als UTUH MALAIKAT Bin KURDI (Alm), Saksi KASMANI Alias KAI Bin KHAIRI (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- ( satu juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.-------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya