Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Prn Muhamad Indra, S.H. KHAIRULLAH Als KHAIRUL Bin BAHRANI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 787 / O.3.22 / Eku.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Indra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRULLAH Als KHAIRUL Bin BAHRANI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KHAIRULLAH Als KHAIRUL Bin BAHRANI pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 10.45 wita, setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Kalahiang Rt 02 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah “ memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.  perbuatan dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari tahun 2024 sekitar jam 10.00 wita, saksi ANTON ANDIKA JAYA dan DONI SETIAWAN ( keduanya anggota Polres Balangan ) mendapat informasi masyarakat kalau di daerah Paringin ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru muda sering menjual rokok yang tidak mencantumkan tulisan/ gambar peringatan kesehatan atau informasi kesehatan pada kemasan rokok.. Menindak lanjuti informasi tersebut lalu saksi ANTON ANDIKA JAYA dan DONI SETIAWAN bersama anggota Polisi lainnya menuju ke daerah Paringin. Bahwa sesampainya di Kecamatan Paringin lalu saksi ANTON ANDIKA JAYA dan DONI SETIAWAN melihat terdakwa melintas dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru muda Nopol DA 6390 EAP. Karena mirip dengan informasi masyarakat lalu saksi ANTON ANDIKA JAYA dan DONI SETIAWAN memberhentikan terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi ANTON ANDIKA JAYA dan DONI SETIAWAN memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 150 bungkus rokok merk LUFFMAN warna merah, 10 bungkus rokok merk LUFFMAN warna silver, 200 bungkus rokok merk SMITH warna merah, 120 bungkus rokok merk SMITH warna hijau dan 10 bungkus rokok merk SMITH warna silver dengan total sebanyak 490 bungkus rokok. Bahwa 490 bungkus rokok tersebut tidak ada gambar atau peringatan kesehatan tercantum di kemasan rokoknya. Bahwa saksi ANTON ANDIKA JAYA dan DONI SETIAWAN menanyakan perihal rokok tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengaku adalah miliknya dimana terdakwa sebelumnya sudah menjual kepada warga yang membeli rokok merk LUFFMAN dan SMITH tersebut. Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan rokok merk LUFFMAN dan SMITH tersebut dari memesan secara Online.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan rokok merk LUFFMAN dan SMITH tersebut dengan cara membeli sebanyak 1000 bungkus setiap kali membeli dengan harga Rp 9000/ bungkus dan kemudian terdakwa menjual rokok merk LUFFMAN dan SMITH tersebut dengan harga Rp 12.000/ bungkus sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 3000/ bungkus. Bahwa terdakwa bisa menjual 1000 bungkus rokok merk LUFFMAN dan SMITH tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sehingga terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dari hasil menjual rokok merk LUFFMAN dan SMITH tersebut. Bahwa terdakwa baru sekitar 2 (dua) bulan menjual rokok merk LUFFMAN dan SMITH tersebut.  Bahwa terdakwa menyadari bahwa rokok yang dijualnya tanpa dilengkapi dengan gambar atau tulisan berisikan peringatan kesehatan namun terdakwa tetap menjual karena untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli HERMAWAN, S.Farm.Apt M.Kes jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama pada LOKA PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN BANJARMASIN menerangkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengedarkan atau menjual rokok wajib disertai gambar atau tulisan berisikan peringatan kesehatan di bungkus rokoknya tanpa terkecuali berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PERMENKES Nomor 56 tahun 2017 serta luas gambar atau peringatan kesehatan minimal sebesar 40 % dari bungkus rokok. Bahwa seharusnya rokok yang diedarkan oleh terdakwa memuat gambar atau tulisan peringatan kesehatan sebesar 40 % dari bungkus rokok.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  melanggar ketentuan Pasal 437 ayat (1)  Jo Pasal 150 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes RI Nomor 56 tahun 2017  tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya