Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2026/PN Prn BAGAS SATRIAJI, S.H. RAMLAH Binti JAMIRUN. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2026/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/O.3.22/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SATRIAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLAH Binti JAMIRUN. Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AULIA RAHMAN, S.H.dkkRAMLAH Binti JAMIRUN. Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RAMLAH Binti JAMIRUN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat dirumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Hujan Mas Rt. 01 Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 gram berat bersih 2,39 gram”, yang dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA, terdakwa ada dihubungi oleh suami terdakwa yakni sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) (DPO) melalui Whatsapp dengan berkata “Yang bisakah memaketkan narkotika dengan berat 8 mili, Utuh mau” lalu dijawab oleh terdakwa “Plastiknya disimpan dimana” kemudian dijawab oleh sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) (DPO) “Plastiknya diatas lemari di kamar sebelah” kemudian sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) (DPO) berkata lagi “duitnya ambil Rp. 200.000, Utuh yang sering jadi kurir”, kemudian setelah itu terdakwa menyiapkan pesanan tersebut dengan menimbang terlebih dahulu narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan, setelah itu sdr. Utuh datang kerumah terdakwa dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu yang sudah di pesannya melalui sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) (DPO), kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. Utuh yang sebelumnya sudah ditimbang oleh terdakwa sesuai dengan pesanan.------------------------------------------------------------------
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA Anggota Kepolisian dari Sat resnarkoba Polres Balangan melakukan penggerebekan dirumah terdakwa dan Sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO), namun pada saat Anggota Kepolisian baru sampai didepan halaman rumah tempat tinggal sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) (DPO) tersebut, sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) yang sedang berada didepan rumah sempat lebih dulu melihat mobil Anggota Kepolisian yang datang dan langsung melarikan diri kemudian pada saat itu langsung dikejar oleh Anggota Kepolisian namun Anggota Kepolisian kehilangan jejak sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) tersebut. Selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal terdakwan dan sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat yang bernama saksi ABDUL HADI yang mana pada saat itu didalam rumah tersebut ada istri dari sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) yakni terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket ditemukan didalam kamar tepatnya di atas lemari warna coklat dan 1 (satu) paket lainnya ditemukan di atas lemari kaca ruang tengah rumah tempat tinggal terdakwa bersama Sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) dengan berat kotor 2,90 gram berat bersih 2,39 gram, kemudian dari pada barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni 5 (lima) bungkus Plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan Digital merk CONSTANT, 1 (satu) unit Handphone merk REALME C25 warna abu-abu dengan nomor Whatsapp : 08565073775 dengan Nomor IMEI 1 : 862241052376271, IMEI 2 : 862241052376263, 1 (satu) unit Handphone merk TECNO SPARK warna Putih dengan nomor Sim card dan Whatsapp : 081313793706 dengan Nomor IMEI 1 : 356855274586400, IMEI 2 : 356855274586418, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M54 warna Silver dengan Nomor IMEI 1 : 353065226336093, IMEI 2 : 353065226336091, 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna Abu-abu dengan Nomor IMEI 1 : 864038056466472, IMEI 2 : 864038056466464, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari plastik, 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca, 3 (tiga) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 4 (empat) buah korek api.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Pegadaian Paringin Nomor : 028/10842.00/2026 tanggal 04 Mei 2026, yang memuat hasil sebagai berikut: -----------------------------------------------------
  • 2 (dua) paket berupa Narkotika diduga berjenis sabu dengan berat Paket 2.90 gram, berat bersih 2.39 gram, kemudian disisihkan guna pengujian secara Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan berat 0,01 gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0597/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/231/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 06 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkotika) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/254/V/2026/Kes tanggal 04 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Ramlah Binti Jamirun yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO). -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RAMLAH Binti JAMIRUN (Alm) pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat dirumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Desa Hujan Mas Rt. 01 Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,90 gram berat bersih 2,39 gram, dimana perbuatan terdakwa yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA Anggota Kepolisian dari Sat resnarkoba Polres Balangan melakukan penggerebekan dirumah terdakwa dan Sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO), namun pada saat Anggota Kepolisian baru sampai didepan halaman rumah tempat tinggal Sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) tersebut, sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) yang sedang berada didepan rumah sempat lebih dulu melihat mobil Anggota Kepolisian yang datang dan langsung melarikan diri kemudian pada saat itu langsung dikejar oleh Anggota Kepolisian namun Anggota Kepolisian kehilangan jejak sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) tersebut. Selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa dan sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat yang bernama saksi ABDUL HADI yang mana pada saat itu didalam rumah tersebut ada istri dari sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) yakni terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket ditemukan didalam kamar tepatnya di atas lemari warna coklat dan 1 (satu) paket lainnya ditemukan di atas lemari kaca ruang tengah rumah tempat tinggal terdakwa bersama Sdr. Jainudin Alias Udin Keriting (DPO) dengan berat kotor 2,90 gram berat bersih 2,39 gram, kemudian dari pada barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni 5 (lima) bungkus Plastik klip warna bening, 1 (satu) buah timbangan Digital merk CONSTANT, 1 (satu) unit Handphone merk REALME C25 warna abu-abu dengan nomor Whatsapp : 08565073775 dengan Nomor IMEI 1 : 862241052376271, IMEI 2 : 862241052376263, 1 (satu) unit Handphone merk TECNO SPARK warna Putih dengan nomor Sim card dan Whatsapp : 081313793706 dengan Nomor IMEI 1 : 356855274586400, IMEI 2 : 356855274586418, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M54 warna Silver dengan Nomor IMEI 1 : 353065226336093, IMEI 2 : 353065226336091, 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna Abu-abu dengan Nomor IMEI 1 : 864038056466472, IMEI 2 : 864038056466464, 3 (tiga) buah sendok sabu terbuat dari plastik, 2 (dua) buah pipet terbuat dari kaca, 3 (tiga) buah rangkaian alat hisab sabu (bong), 4 (empat) buah korek api.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Pegadaian Paringin Nomor : 028/10842.00/2026 tanggal 04 Mei 2026, yang memuat hasil sebagai berikut: -----------------------------------------------------
  • 2 (dua) paket berupa Narkotika diduga berjenis sabu dengan berat Paket 2.90 gram, berat bersih 2.39 gram, kemudian disisihkan guna pengujian secara Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dengan berat 0,01 gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0597/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/231/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba tanggal 06 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkotika) dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor: B/254/V/2026/Kes tanggal 04 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Ramlah Binti Jamirun yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET), Negatif Benzodiazepine (BZO). --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak dalam rangka pelayanan medis serta bukan dalam rangka penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya