Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Prn Andi Darmawan, S.H. SYAHRIANSYAH Als SYAHRI Bin ABDUL MURAD . Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/O.3.22/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Darmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIANSYAH Als SYAHRI Bin ABDUL MURAD . Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa SYAHRIANSYAH ALS SYAHRI BIN ABDUL MURAD (ALM) pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar jam 20.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Umum Desa Munjung Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak -  tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari minggu sekitar jam 12.30 Wita Terdakwa dan Sdr.Anto (DPO) pergi ke Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan untuk mencari wifi gratis sambil bermain judi online, kemudian Sdr.Anto (DPO) menang bermain judi slot online terkumpul uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr.Anto (DPO) mengajak Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari hasil uang menang bermain judi online tersebut dan berkata “berdua kita ke Barabai, mengambil sabu kita, aku sudah bechatan sama orangnya, kamu nanti tinggal mengambil” lalu Terdakwa jawab “iya, aku mandi dulu” kemudian Sdr. Anto (DPO) berkata “aku mengambil duit dulu ke lingsir”. Selanjutnya sekitar jam 16.30 Wita Sdr. Anto (DPO) datang kerumah Terdakwa dan selanjutnya pada jam 17.00 wita Terdakwa dan Sdr. Anto (DPO) bersama-sama berangkat ke Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan mengendarai sepeda Motor Merk Honda Supra-X warna hitam dengan No.Pol DA 2061 YA milik Terdakwa. Kemudian sekira jam 19.30 wita Terdakwa sampai di Barabai bertemu dengan seseorang MR-X (DPO), kemudian Sdr. Anto (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan kepada MR-X (DPO) dan selanjutnya MR-X (DPO) menyerahkan 6 (enam) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening selanjutnya Narkotika Jenis sabu yang Terdakwa selipkan diantara dicelana yang dikenakan Terdakwa dan dibagian pinggang sebelah kanan kemudian Terdakwa dan Sdr. Anto (DPO) kembali ke Kabupaten Balangan.

Bahwa sekitar jam 20.50 wita di Desa Minjung Rt.05 kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan datang Anggota Kepolisian tiba-tiba menghentikan Terdakwa dan Sdr. Anto (DPO) namun, Sdr. Anto 

  • (DPO) berhasil kabur melarikan diri sedangkan Terdakwa tidak bisa lari, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan di saksikan oleh beberapa orang saksi dan menemukan 6 (enam) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 (satu koma enam puluh Sembilan) gram, berat bersih 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram yang dibungkus lagi dengan plastik klip warna bening diantara celana Terdakwa dan dipinggang sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 33/10842.00/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) Kantong Plastik klip Sabu Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,67 (satu koma enam puluh tujuh) gram , berat kotor dikurangi (berat kantong plastic 1,02 (satu koma nol dua) gram Sehingga berat bersih 1,69 gram – 1,02 gram = 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : B- PP.01.01.17A.06.24.790, 20 Juni 2024 dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109..K.05.16.24.0728, tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm.,Apt. dengan Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/034/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr. dr. Lena Sovi E. Sitorus,Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama SYAHRIANSYAH Als SYAHRI Bin ABDUL MURAD (Alm) yang bersangkutan Reaktif mengandung Methamphetamine.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

 

---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya