Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Prn Muhamad Indra, S.H. RIDHANI Als PANYU Bin H. RUSMA RIJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 824 / O.3.22 / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Indra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHANI Als PANYU Bin H. RUSMA RIJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH,S.H.,M.H.RIDHANI Als PANYU Bin H. RUSMA RIJANI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa RIDHANI Als PANYU Bin H. RUSMA RIJANI bersama sama dengan saksi WAHYUDINOOR dan RIYAN FADILLAH ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 15.00 wita setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Negara Dipa RT 12 Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, PN Paringin berwenang mengadili karena sebagian besar saksi berdomisili di Balangan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi  satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal saat anggota Polres Balangan mendapat informasi bahwa di daerah Lampihong terdakwa sering bertransaksi zenith sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti inromasi tersebut lalu saksi ACHMAD JULIANSYAH anggota Polres Balangan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/08/RES.4.2./III/2024/ResNarkoba Tanggal 04 Maret 2024 melakukan undercover buy kepada terdakwa dengan cara saksi ACHMAD JULIANSYAH menghubungi sdr HERU (DPO) lalu berpura pura minta dibelikan zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir dan HERU (DPO) menyanggupinya. lalu mereka sepakat nanti bertemu di Desa Panaitan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. Selanjutnya sdr HERU (DPO) menelpon terdakwa dan minta dibelikan 20 butir zenith dan terdakwa menyanggupinya. lalu sdr HERU (DPO) menyuruh terdakwa nanti bertemu dengan saksi ACHMAD JULIANSYAH di Desa Panaitan Kecamatan Lampihong kalau sudah mendapatkan zenithnya.

 

  • Kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi WAHYUDINOOR di Jl Negara Dipa RT 12 Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi WAHYUDINOOR lalu terdakwa berkata ingin meminjam uang Rp 150.000 sekaligus ingin memesan 20 butir zenith dengan harga Rp 135.000,- . Kemudian saksi WAHYUDINOOR memanggil anaknya yaitu saksi RIYAN FADILLAH dan menyuruh saksi RIYAN FADILLAH agar membungkus 20 butir zenith ke dalam klip plastik lalu menyerahkannya kepada terdakwa. Selanjutnya saksi RIYAN FADILLAH membungkuskan 20 butir zenith ke dalam klip plastik lalu saksi RIYAN FADILLAH menyerahkannya kepada terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa segera pergi ke Desa Panaitan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan untuk menemui saksi ACHMAD JULIANSYAH. Bahwa sesampainya di sana lalu terdakwa bertemu dengan saksi ACHMAD JULIANSYAH dan saksi ACHMAD JULIANSYAH bertanya adakah zenithnya. Setelah terdakwa berkata kalau zenithnya sudah ada pada terdakwa lalu saksi ACHMAD JULIANSYAH dengan dibantu anggota Polisi lainnya langsung mengamankan terdakwa dan berhasil diamankan 20 butir zenith dalam klip plastik dari tangan terdakwa. Kemudian terdakwa diinterogasi darimana terdakwa memperoleh 20 butir zenith tersebut dan dijawab terdakwa kalau memperoleh 20 butir zenith tersebut dari saksi WAHYUDINOOR dan RIYAN FADILLAH yang beralamat di Jl Negara Dipa RT 12 Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara . Bahwa selanjutnya saksi ACHMAD JULIANSYAH bersama sama anggota Polisi lainnya menuju ke rumah saksi WAHYUDINOOR dan RIYAN FADILLAH dan mengamankan mereka berdua. Saat diinterogasi kepada saksi WAHYUDINOOR dan RIYAN FADILLAH apakah benar telah menjual 20 butir zenith kepada terdakwa lalu saksi WAHYUDINOOR dan RIYAN FADILLAH mengakuinya. Selanjutnya terdakwa, saksi WAHYUDINOOR dan RIYAN FADILLAH beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0238 tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti adalah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol 301,24 mg / tablet dimana Karisoprodol terdaftar dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin  tanggal 13 Maret 2024 menerangkan untuk berat total kadar karisoprodol dari 20 butir tablet mengandung narkotika jenis karisoprodol tersebut yaitu 20 butir dikalikan 0,30124 g / tablet = 6,0248 gram

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tersebut bersama sama dengan saksi WAHYUDINOOR dan RIYAN FADILLAH tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasiaan  dan kewenangan dibidang narkotika, serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa RIDHANI Als PANYU Bin H. RUSMA RIJANI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 15.00 wita setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Panaitan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram ” perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal saat anggota Polres Balangan mendapat informasi bahwa di daerah Lampihong terdakwa sering bertransaksi zenith sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti inromasi tersebut lalu saksi ACHMAD JULIANSYAH anggota Polres Balangan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/08/RES.4.2./III/2024/ResNarkoba Tanggal 04 Maret 2024 melakukan undercover buy kepada terdakwa dengan cara saksi ACHMAD JULIANSYAH menghubungi sdr HERU (DPO) lalu berpura pura minta dibelikan zenith sebanyak 20 (dua puluh) butir dan HERU (DPO) menyanggupinya. lalu mereka sepakat nanti bertemu di Desa Panaitan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. Selanjutnya sdr HERU (DPO) menelpon terdakwa dan minta dibelikan 20 butir zenith dan terdakwa menyanggupinya. lalu sdr HERU (DPO) menyuruh terdakwa nanti bertemu dengan saksi ACHMAD JULIANSYAH di Desa Panaitan Kecamatan Lampihong kalau sudah mendapatkan zenithnya.

 

  • Kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi WAHYUDINOOR di Jl Negara Dipa RT 12 Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi WAHYUDINOOR lalu terdakwa berkata ingin meminjam uang Rp 150.000 sekaligus ingin memesan 20 butir zenith dengan harga Rp 135.000,- . Kemudian saksi WAHYUDINOOR memanggil anaknya yaitu saksi RIYAN FADILLAH dan menyuruh saksi RIYAN FADILLAH agar membungkus 20 butir zenith ke dalam klip plastik lalu menyerahkannya kepada terdakwa. Selanjutnya saksi RIYAN FADILLAH membungkuskan 20 butir zenith ke dalam klip plastik lalu saksi RIYAN FADILLAH menyerahkannya kepada terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa segera pergi ke Desa Panaitan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan untuk menemui saksi ACHMAD JULIANSYAH. Bahwa sesampainya di sana lalu terdakwa bertemu dengan saksi ACHMAD JULIANSYAH dan saksi ACHMAD JULIANSYAH bertanya adakah zenithnya. Setelah terdakwa berkata kalau zenithnya sudah ada pada terdakwa lalu saksi ACHMAD JULIANSYAH dengan dibantu anggota Polisi lainnya langsung mengamankan terdakwa dan berhasil diamankan 20 butir zenith dalam klip plastik dari tangan terdakwa. Kemudian terdakwa diinterogasi darimana terdakwa memperoleh 20 butir zenith tersebut dan dijawab terdakwa kalau memperoleh 20 butir zenith tersebut dari saksi WAHYUDINOOR dan RIYAN FADILLAH yang beralamat di Jl Negara Dipa RT 12 Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara . Selanjutnya terdakwa, saksi WAHYUDINOOR dan RIYAN FADILLAH beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0238 tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti adalah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol 301,24 mg / tablet dimana Karisoprodol terdaftar dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin  tanggal 13 Maret 2024 menerangkan untuk berat total kadar karisoprodol dari 20 butir tablet mengandung narkotika jenis karisoprodol tersebut yaitu 20 butir dikalikan 0,30124 g / tablet = 6,0248 gram

 

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasiaan dan kewenangan dibidang narkotika, serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang .

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya