Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Prn Koko Roby Yahya, S.H. M. MAIDI Als MAIDI Bin ABDUL HAKIM. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 840 / O.3.22 / Eku.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Koko Roby Yahya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MAIDI Als MAIDI Bin ABDUL HAKIM. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH,S.H.,M.H.M. MAIDI Als MAIDI Bin ABDUL HAKIM. Alm
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa M. Maidi Alias Maidi Bin Abdul Hakim (Alm) pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 10.30 WITA bertempat di Toko Saksi Maimunah Als Mama Fikri Binti Siun (Alm) di Desa Hukai RT 003 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, pada hari Hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 21.00 WITA bertempat di pinggir Jalan Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dan pada hari Hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 21.30 WITA bertempat di pinggir Jalan Desa Gulinggang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, telah melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat Terdakwa M. Maidi memperoleh uang palsu tersebut pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, saat itu Terdakwa M. Maidi sedang mencari barang kebutuhan bertani pada platform E-commerce Shopee Terdakwa M. Maidi melihat iklan dengan gambar uang, selanjutnya Terdakwa M. Maidi melihat deskripsi toko Bayu xxx tersebut ternyata menjual bukan uang asli lalu Terdakwa M. Maidi membeli dengan harga Rp. 193.400,- (seratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dengan nama item pembelian pada platform E-commerce Shopee Panel PCB Biasa ML  untuk 10 (sepuluh) lembar bukan uang asli pecahan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan seminggu kemudian tepatnya hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pesanan Terdakwa M. Maidi datang selanjutnya Terdakwa M. Maidi simpan untuk kemudian Terdakwa M. Maidi coba gunakan.
  • Bahwa Terdakwa M. Maidi pertama kali menggunakan, mengedarkan dan membelanjakan uang Rupiah palsu tersebut pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 12.00 wita di Desa Gulinggang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 10.30 wita bertempat di Toko Saksi Maimunah Als Mama Fikri Binti Siun (Alm) di Desa Hukai RT 003 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Terdakwa Maidi membeli Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite sebanyak 1 (satu) liter dengan harga Rp12.000,- kemudian Terdakwa M. Maidi menyerahkan uang rupiah palsu dengan nominal Rp. 100.000,- sebanyak satu lembar kepada Saksi Maimunah Als Mama Fikri Binti Siun (Alm) dan Saksi Maimunah Als Mama Fikri Binti Siun (Alm) menyerahkan kembalian senilai Rp. 88.000,- dengan uang asli.
  • Kemudian pada hari Hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 21.00 WITA bertempat di pinggir Jalan Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Terdakwa M. Maidi kembali menggunakan uang palsu di Desa Sungai Batung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dengan membeli jajanan Pentol kepada Saksi Ahmad Rifandi Als Tinghui Bin Ahmad Rafi’i senilai Rp. 10.000,-, kemudian Terdakwa M. Maidi menyerahkan uang palsu milik Terdakwa M. Maidi dengan Nominal Rp. 100.000,- sebanyak satu lembar kepada Saksi Ahmad Rifandi Als Tinghui Bin Ahmad Rafi’i dan Saksi Ahmad Rifandi Als Tinghui Bin Ahmad Rafi’i menyerahkan kembalian senilai Rp. 90.000,- dengan uang asli,
  • Selanjutnya Terdakwa M. Maidi mendatangi penjual jajanan pentol lainnya yakni Saksi Muhammad Husaini Als Husaini Bin Sahran bertempat di pinggir Jalan Desa Gulinggang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dengan membeli senilai Rp. 10.000,-, kemudian Terdakwa M. Maidi menyerahkan uang rupiah palsu milik Terdakwa M. Maidi dengan Nominal Rp. 100.000,- kepada Saksi Muhammad Husaini Als Husaini Bin Sahran dan Saksi Muhammad Husaini Als Husaini Bin Sahran menyerahkan kembalian senilai Rp. 90.000,- dengan uang rupiah asli kepada Terdakwa Maidi.
  • Bahwa Saksi Maimunah Als Mama Fikri Binti Siun (Alm), Saksi Ahmad Rifandi Als Tinghui Bin Ahmad Rafi’i serta Saksi Muhammad Husaini Als Husaini Bin Sahran merasakan kejanggalan pada uang yang dibayarkan oleh Terdakwa Maidi kemudian Saksi Maimunah Als Mama Fikri Binti Siun (Alm), Saksi Ahmad Rifandi Als Tinghui Bin Ahmad Rafi’i serta Saksi Muhammad Husaini Als Husaini Bin Sahran melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Juai dan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WITA Petugas Kepolisian Sektor Juai yang telah mengetahui adanya perbuatan terdakwa tersebut langsung mengamankan Terdakwa Maidi beserta seluruh barang bukti dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Juai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nasrul Bin H. Kusasi yang pada intinya menyatakan bahwa seluruh uang kertas dalam nominal pecahan Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah), ialah yang diragukan keasliannya karena tidak  mempunyai ciri-ciri keaslian uang rupiah yang ditetapkan oleh BI, setelah saya melakukan pemeriksaan/penelitian terhadap seluruh uang tersebut dengan cara dilakukan melalui unsur pengamanan yang melekat pada bahan kertas maupun unsur pengaman yang ditanamkan selama proses cetak, dimana unsur-unsur pengamanan yang dimaksud antara lain :

  a.Unsur pengaman pada bahan uang:

-    Watermark / Tanda air.

-    Elektrotype.

-    Benang pengaman yang aman.

  b. Unsur pengaman yang ditanamkan selama proses pencetakan:

-    Optical Variabel Ink (OVI).

-    Huruf Mikro.

-    Blind Code (Kode Tuna Netra).

-    Nomor seri yang memendar.

-    Recto Verso.

-    Latent Image.

-    Cetak Intaglio.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya