Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Prn Niam Firdaus, S.H. 1.IKHSAN Als ISAN Bin M. YUSNI
2.RAMADHANI Als RAMA Bin IRNADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1041 /O.3.22/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Niam Firdaus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSAN Als ISAN Bin M. YUSNI[Penahanan]
2RAMADHANI Als RAMA Bin IRNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELI DURGAWATIE, S.HIKHSAN Als ISAN Bin M. YUSNI
2ELI DURGAWATIE, S.HRAMADHANI Als RAMA Bin IRNADI
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa terdakwa I Ikhsan Als Isan Bin M. Yusni dan terdakwa II Ramadhani Als Rama Bin Irnadi pada hari Rabu 24 April 2024 sekira pukul 19.45 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Teluk Karya Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  

        Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa I di hubungi oleh Terdakwa II lewat Pesan WhatsApp menanyakan kepada Terdakwa I “tentang jalur orang yang menjual sabu” lalu Terdakwa I jawab belum ada, lalu di jawab oleh Terdakwa II “ini ada temanku yang mau beli bahan (Narkotika Jenis Sabu) separapat” lalu Terdakwa I jawab kembali tunggu sebentar terdakwa menghubungi teman”. Kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk datangi ke rumahnya dan setelah itu Terdakwa I langsung berangkat menuju rumah Terdakwa II yang  ada di Terminal Pasir Mas Kel. Antasari Kac. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara setelah sampai di rumah Terdakwa II. Terdakwa I langsung bertemu dengan Terdakwa II dan ngobrol tentang perihal ke mana akan mencari Narkotika Jenis Sabu Terdakwa I di pinjami Handphone Terdakwa II pada saat itu mereka berdua belum ada menemukan orang yang menjual Narkotika Jenis Sabu dan setelah mereka selesai ngobrol Terdakwa I pulang kerumah Terdakwa II ada berkata kepada terdakwa II “nanti kita coba mencari Narkotika Jenis Sabu ke tampat IMAN”. Kemudian sekira 19.06 wita Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dan Terdakwa II sempat menghubungi  Terdakwa I melalui telepon WhatsApp sebanyak 2 kali namun Terdakwa I tidak angkat kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I melalui pesan WhatsApp dan Terdakwa II berkata “aku dimuka Rumahmu” setelah Terdakwa I membaca pesan WhatsApp dari Terdakwa II. Terdakwa I langsung keluar rumah mendatangi Terdakwa II dan berkata kepada Terdakwa I “adakah duit dua ratus ribu gasan menalangi” dan Terdakwa I menjawab “ada ai duitnya”. Kemudian sekira pukul 19.20 wita Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat membeli Narkotika Jenis Sabu kepada IMAN yang berada Kel. Antasari Kac. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara. Setelah sampai di tempat IMAN Terdakwa II mengambil Uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) rupiah kepada Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mendatangi untuk membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dan saat itu Terdakwa I menunggu di atas sepada motor tidak lama kemudian Terdakwa II datang dengan membawa 1 paket Serbuk Kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya mereka pergi kerumah Terdakwa II mengambil kotak Rokok Merk SM warna hijau untuk menyimpan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan Terdakwa II memasukan kedalam Dashboad sepeda motor guna untuk dijual kembali kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya (Mr.X) yang sebelumnya telah memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II.

Bahwa 2 (dua) butir obat curah bentuk tablet bulat warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol pada saku depan sebelah kiri celana yang merupakan milik Terdakwa II, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1929 warna hitam hijau dengan Nomor Simcard dan WhatsApp : 0852-4677-2617 ditemukan di tangan Terdakwa II dan Narkotika jenis sabu berjumlah 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram, berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dibungkus dengan kotak rokok merek SM warna hijau yang ditemukan di atas tanah dekat pohon pisang yang jaraknya ± 2 (dua) meter dari posisi Terdakwa I dan paket tersebut milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang merupakan pesanan dari seseorang tidak diketahui identitasnya dengan mengaku teman adik dari Terdakwa II, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02 warna abu-abu dengan Nomor Simcard dan Whatsapp : 0831-5869-135 ditemukan di tangan Terdakwa I dan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio Sporty warna biru No. Pol : DA-6196-FM beserta Kunci Kontak ditemukan di lokasi kejadian milik Paman Terdakwa I disita oleh Anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Balangan.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual atau memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I bukan tanaman. Bahwa tujuan terdakwa I dan terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dari saudara Iman yaitu untuk konsumsi sendiri dan apabila ada orang yang membeli akan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar bisa membeli narkotika jenis sabu kembali. Bahwa keuntungan masing-masing terdakwa I dan terdakwa II dalam menjual narkotika yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0414 terhadap 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastic klip warna bening  dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang dibungkus kotak rokok merek SM warna hijau didapatkan hasil positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0416  terhadap 2 (dua) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang masing-masing telah ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt., pada tanggal 30 April 2024

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

--------Bahwa terdakwa I Ikhsan Als Isan Bin M. Yusni dan terdakwa II Ramadhani Als Rama Bin Irnadi pada hari Rabu 24 April 2024 sekira pukul 19.45 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Teluk Karya Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

           Bahwa bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melaksanakan patroli hari Rabu 24 April 2024  Pukul 18.00 Wita di wilayah kec. Lampihong kab. Balangan dalam rangka cipta kondisi HUT Kab. Balangan. Sekira pukul 19.45 Wita tim Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mencurigai 2 (dua) orang di pinggir jalan umum tepatnya Desa Teluk Karya Kec. Lampihong Kab. Balangan dan melihat salah seorang dari kedua terdakwa sedang melakukan sesuatu di Pohon Pisang yang ada di Pinggir jalan dan salah seorang lainnya sedang memutar sepeda motor yang dikendarai. Kemudian tim anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menghampiri kedua orang tersebut, pada saat itu Terdakwa I sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru No. Pol : DA-6196-FM dan Terdakwa II sedang telepon, ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala desa setempat ditemukan 2 (dua) butir obat curah bentuk tablet bulat warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol pada saku depan sebelah kiri celana Terdakwa II yang merupakan milik Terdakwa II untuk dikonsumsi sendiri, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1929 warna hitam hijau dengan Nomor Simcard dan WhatsApp : 0852-4677-2617 ditemukan di tangan Terdakwa II dan Narkotika jenis sabu berjumlah 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram, berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram dibungkus dengan kotak rokok merek SM warna hijau yang ditemukan di atas tanah dekat pohon pisang yang jaraknya ± 2 (dua) meter dari posisi telah ditunjukan oleh Terdakwa I dan paket tersebut milik Terdakwa I dan Terdakwa II yang merupakan pesanan dari seseorang tidak diketahui identitasnya dengan mengaku teman adik dari Terdakwa II, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y02 warna abu-abu dengan Nomor Simcard dan Whatsapp : 0831-5869-135 ditemukan di tangan Terdakwa I dan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio Sporty warna biru No. Pol : DA-6196-FM beserta Kunci Kontak ditemukan di lokasi kejadian milik paman terdakwa I.

 

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual atau memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I bukan tanaman. Bahwa tujuan terdakwa I dan terdakwa II membeli narkotika jenis sabu dari saudara Iman yaitu untuk konsumsi sendiri dan apabila ada orang yang membeli akan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar bisa membeli narkotika jenis sabu kembali. Bahwa keuntungan masing-masing terdakwa I dan terdakwa II dalam menjual narkotika yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0414 terhadap 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastic klip warna bening  dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang dibungkus kotak rokok merek SM warna hijau didapatkan hasil positif metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0416  terhadap 2 (dua) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang masing-masing telah ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt., pada tanggal 30 April 2024

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya