Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Prn YEMI NUROHMAH, S.H ARBANI Als BANI Bin MAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 839 / O.3.22 / Eoh.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBANI Als BANI Bin MAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa ARBANI Als BANI Bin MAHYUDIN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah saksi MAHYUDIN yang beralamat di Desa Sungai Pumpung RT.002 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 20.00 WITA saksi AKHMAD SAIBATUL akan menjemput isteri saksi (saksi ARMIATI) yang berada di rumah mertua saksi (saksi MAHYUDIN) yang beralamat di Desa Sungai Pumpung RT.002 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, tetapi sebelumnya saksi AKHMAD SAIBATUL menghubungi saksi BAIN dan meminta untuk diantar menjemput isteri saksi, namun saksi BAIN tidak bisa, kemudian saksi AKHMAD SAIBATUL menghubungi saksi RIDUANSYAH dan meminta untuk diantar menjemput isteri saksi AKHMAD SAIBATUL dan saksi RIDUANSYAH menyanggupinya. Selanjutnya saksi AKHMAD SAIBATUL pergi ke rumah Kepala Desa Mayanau untuk meminjam mobil Desa, setelah dipinjami mobil Desa saksi menjemput saksi RIDUANSYAH terlebih dahulu dan kemudian menuju ke Desa Sungai Pumpung RT.002 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan (Rumah Mertua saksi).
  • Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.pngBahwa sekitar jam 20.30 WITA pada saat terdakwa baru pulang dari bekerja sebagai penjaga kebun cabai, terdakwa melihat sandal milik saksi AKHMAD SAIBATUL di rumah saksi MAHYUDIN (orang tua terdakwa), kemudian terdakwa berteriak “Akhmad keluar kamu, cepat pulang dari rumah saya, kalau tidak akan saya bacok kamu”, setelah itu saksi MAHYUDIN keluar dari rumah untuk menahan terdakwa karena pada saat itu terdakwa sangat emosi dan terdakwa memegang parang di tangan kanannya yang sudah dikeluarkan dari kumpangnya. Tidak lama kemudian saksi AKHMAD SAIBATUL keluar dari rumah saksi MAHYUDIN dan berjalan menjauhi terdakwa, kemudian terdakwa langsung berlari menuju ke arah saksi AKHMAD SAIBATUL dan mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan Panjang keseluruhan 64cm (enam puluh empat) centimeter, panjang mata besi 50cm (lima puluh) centimeter dan panjang gagang 14cm (empat belas) centimeter beserta kumpang yang terbuat dari kayu dengan tangan kanannya ke arah belakang punggung saksi AKHMAD SAIBATUL, namun dikarenakan ada yang berteriak saksi AKHMAD SAIBATUL berbalik badan dan menangkis parang tersebut dengan tangan kirinya, sehingga ayunan parang tersebut mengenai tangan kiri saksi AKHMAD SAIBATUL.
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian di rumah saksi HALIMAH yang beralamat di Desa Sungai Pumpung RT.002 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 02.30 WITA, dimana pada saat itu terdakwa sedang menginap di rumah saksi HALIMAH dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang keseluruhan 25cm (dua puluh lima) centimeter, panjang mata besi 17cm (tujuh belas) centimeter dan panjang gagang 8cm (delapan) centimeter beserta kumpang yang terbuat dari kayu yang diselipkan terdakwa di celana yang digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi AKHMAD SAIBATUL mendapatkan perawatan di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari dan luka tersebut mengganggu aktivitas saksi sehari-hari.
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor: 445.1/015/VER/RESDKH-BLG/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandang Haji yang ditandatangani oleh dr. Audi Fikri Abdillah Saragih selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
    1. Telah diperiksa seorang laki-laki berumur kurang lebih dua puluh tujuh, menggunakan baju berwarna abu-abu polos dan kulit sawo matang. Pasien mengeluh nyeri di lengan kiri dan didapatkan luka terbuka sejak tiga puluh menit sebelum ke IGD, Perdarahan aktif, pasien juga lemas, dan saat dibawa ke IGD lengan yang luka sudah di bebat.
    2. Terdapat luka pada anggota gerak atas bagian kiri luka terbuka tepi rata dengan kedua ujung lancip dengan Panjang lima koma lima sentimeter, lebar delapan koma lima sentimeter, dan dalan satu sentimeter. Dasar luka berupa daging dan pembuluh darah, perdarahan aktif berwarna merah segar. Luka di bagian lengan bawah, luka diantara pergelangan tangan dan siku, luka dua belas sentimeter dari pergelangan dan sembilan sentimeter dari siku.
    3. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
    4. Luka tersebut tergolong dalam luka derajat sedang. Karena dapat menyebabkan penyakit dan halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas.

 

-----Perbuatan terdakwa ARBANI Als BANI Bin MAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa ARBANI Als BANI Bin MAHYUDIN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di halaman rumah saksi MAHYUDIN yang beralamat di Desa Sungai Pumpung RT.002 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana telah “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 20.00 WITA saksi AKHMAD SAIBATUL akan menjemput isteri saksi (saksi ARMIATI) yang berada di rumah mertua saksi (saksi MAHYUDIN) yang beralamat di Desa Sungai Pumpung RT.002 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan, tetapi sebelumnya saksi AKHMAD SAIBATUL menghubungi saksi BAIN dan meminta untuk diantar menjemput isteri saksi, namun saksi BAIN tidak bisa, kemudian saksi AKHMAD SAIBATUL menghubungi saksi RIDUANSYAH dan meminta untuk diantar menjemput isteri saksi AKHMAD SAIBATUL dan saksi RIDUANSYAH menyanggupinya. Selanjutnya saksi AKHMAD SAIBATUL pergi ke rumah Kepala Desa Mayanau untuk meminjam mobil Desa, setelah dipinjami mobil Desa saksi menjemput saksi RIDUANSYAH terlebih dahulu dan kemudian menuju ke Desa Sungai Pumpung RT.002 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan (Rumah Mertua saksi).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 20.30 WITA pada saat terdakwa baru pulang dari bekerja sebagai penjaga kebun cabai, terdakwa melihat sandal milik saksi AKHMAD SAIBATUL di rumah saksi MAHYUDIN (orang tua terdakwa), kemudian terdakwa berteriak “Akhmad keluar kamu, cepat pulang dari rumah saya, kalau tidak akan saya bacok kamu”, setelah itu saksi MAHYUDIN keluar dari rumah untuk menahan terdakwa karena pada saat itu terdakwa sangat emosi dan terdakwa memegang parang di tangan kanannya yang sudah dikeluarkan dari kumpangnya. Tidak lama kemudian saksi AKHMAD SAIBATUL keluar dari rumah saksi MAHYUDIN dan berjalan menjauhi terdakwa, kemudian terdakwa langsung berlari menuju ke arah saksi AKHMAD SAIBATUL dan mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan Panjang keseluruhan 64cm (enam puluh empat) centimeter, panjang mata besi 50cm (lima puluh) centimeter dan panjang gagang 14cm (empat belas) centimeter beserta kumpang yang terbuat dari kayu dengan tangan kanannya ke arah belakang punggung saksi AKHMAD SAIBATUL, namun dikarenakan ada yang berteriak saksi AKHMAD SAIBATUL berbalik badan dan menangkis parang tersebut dengan tangan kirinya, sehingga ayunan parang tersebut mengenai tangan kiri saksi AKHMAD SAIBATUL.
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian di rumah saksi HALIMAH yang beralamat di Desa Sungai Pumpung RT.002 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 02.30 WITA, dimana pada saat itu terdakwa sedang menginap di rumah saksi HALIMAH dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan Panjang keseluruhan 25cm (dua puluh lima) centimeter, panjang mata besi 17cm (tujuh belas) centimeter dan panjang gagang 8cm (delapan) centimeter beserta kumpang yang terbuat dari kayu yang diselipkan terdakwa di celana yang digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi AKHMAD SAIBATUL mendapatkan perawatan di Rumah Sakit selama 3 (tiga) hari dan luka tersebut mengganggu aktivitas saksi sehari-hari.
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor: 445.1/015/VER/RESDKH-BLG/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandang Haji yang ditandatangani oleh dr. Audi Fikri Abdillah Saragih selaku Dokter yang memeriksa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
  1. Telah diperiksa seorang laki-laki berumur kurang lebih dua puluh tujuh, menggunakan baju berwarna abu-abu polos dan kulit sawo matang. Pasien mengeluh nyeri di lengan kiri dan didapatkan luka terbuka sejak tiga puluh menit sebelum ke IGD, Perdarahan aktif, pasien juga lemas, dan saat dibawa ke IGD lengan yang luka sudah di bebat.
  2. Terdapat luka pada anggota gerak atas bagian kiri luka terbuka tepi rata dengan kedua ujung lancip dengan Panjang lima koma lima sentimeter, lebar delapan koma lima sentimeter, dan dalan satu sentimeter. Dasar luka berupa daging dan pembuluh darah, perdarahan aktif berwarna merah segar. Luka di bagian lengan bawah, luka diantara pergelangan tangan dan siku, luka dua belas sentimeter dari pergelangan dan sembilan sentimeter dari siku.
  3. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya.
  4. Luka tersebut tergolong dalam luka derajat sedang. Karena dapat menyebabkan penyakit dan halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas.

 

-----Perbuatan terdakwa ARBANI Als BANI Bin MAHYUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya