Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Prn Galang Wahyu Ramadhan, S.H 1.MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN
2.ALDI Als AL Bin ABDUL SANI. Alm
3.ARIYADI Als CALAK Bin RASYID. Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 533 / O.3.22 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN[Penahanan]
2ALDI Als AL Bin ABDUL SANI. Alm[Penahanan]
3ARIYADI Als CALAK Bin RASYID. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH SH, M.H. Dkk Advokat LBH Pilar KeadilanMUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN
2HARDIANSYAH SH, M.H. Dkk Advokat LBH Pilar KeadilanALDI Als AL Bin ABDUL SANI. Alm
3HARDIANSYAH SH, M.H. Dkk Advokat LBH Pilar KeadilanARIYADI Als CALAK Bin RASYID. Alm
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

 

--------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN Terdakwa II ALDI Als AL Bin ABDUL SANI (Alm) dan Terdakwa III ARIYADI Als CALAK Bin RASYID (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Januari tahun 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di samping Pos Lantas Paringin beralamat di Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Sekira jam 23.00 Wita saat Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN saat sedang bekerja menjual pentol datang Saksi RUDHI SETIONO Bin RAMIN yang mana merupakan anggota Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli kemudian setelah santai dan mengobrol Saksi RUDHI meminta nomor Handphone Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN dan meminta untuk membelikan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II ALDI Als AL Bin ABDUL SANI (Alm) melalui pesan WhatsApp untuk memesan 1 Paket Narkotika Jenis Sabu. Kemudian pada hari jumat 05 Januari sekitar jam 10.00 Wita Saksi RUDHI mentransfer uang sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I memesan kepada Terdakwa II Narkotika jenis Sabu dengan paket harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sepakat bertemu di masjid Desa Lok Panginangan kemudian setelah selesai sholat jumat Terdakwa II mengajak ke Lampihong Selatan kemudian berhenti di pinggir jalan yang selanjutnya Terdakwa I menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut Terdakwa II menelpon Terdakwa III ARIYADI Als CALAK Bin RASYID (Alm) untuk memesan Narkotika Jenis Sabu dengan berkata ‘’Man, adakah?’’ kemudian dijawab Terdakwa III ‘’ada ae, sisa sedikit lagi’’ kemudian dijawab Terdakwa II ‘’beli seratus lima puluh’’ dan dijawab Terdakwa III ‘’ambil ke rumah’’. Kemudian Terdakwa II berangkat kerumah Terdakwa III untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah sampai di rumah Terdakwa III Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa III dan Terdakwa III menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah 10 menit Terdakwa II Kembali ketempat Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mengajak untuk memakai sedikit Narkotika jenis Sabu tersebut dengan berkata ‘’kita pakai sedikit lah’’ kemudian dijawab Terdakwa II  ‘’iya pakai aja’’ lalu berdua menuju kebun karet milik warga tepatnya di Lampihong Selatan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan kemudian setelah memakai sedikit paket Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 15.00 wita di Samping Pos Lantas Paringin bertempat di Kel. Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Saat Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN mengobrol dengan saksi RUDHI kemudian datang pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Balangan yang jumlahnya sekitar 6 (enam) orang untuk mengamankan terdakwa. Serta memanggil saksi AKHMAD JAILANI Als IJAI Bin TABRANI (Alm) setelah saksi datang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN ketika diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Excel Click warna hijau di temukan di tangan Terdakwa I, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme 7i warna Biru Putih dengan  Nomor Simcard 1 dan WhatsApp : 0838-3622-0512 dan Simcard 2 : 0858-4934-4542 dan WhatsApp  : 0878-2322-2538 di saku celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa I, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa No. Pol (tanpa plat) dan tanpa kunci kontak ditemukan tidak jauh dari Terdakwa I di amankan.
  • Bahwa 1 (satu) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN dari Terdakwa II ALDI Als AL Bin ABDUL SANI (Alm) yang kemudian diamankan anggota satresnarkoba dari Polres Balangan sekira pukul 17.30 wita di lapangan sepak bola desa Lampihong Selatan. Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO CPH1801 warna rose gold dengan Nomor Simcard 1 : 0815-4951-4849 dan dengan Simcard 2 dan WhatsApp : 0838-0473-2979 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih dengan No. Pol : DA-6411-UAE beserta kunci kontak. Kemudian setelah di introgasi Terdakwa II mengaku mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari Terdakwa III ARIYADI Als CALAK Bin RASYID (Alm) yang kemudian  diamankan di rumahnya sekira pukul 18.10 wita bertempat di Desa Lampihong Selatan No.41 RT. 01 Kec. Lampihong Kab. Balangan. Bahwa Ketika Terdakwa III diamankan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip warna bening ZIP IN, 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI 9A warna biru malam dengan Nomor Simcard : 0822-5133-3285  dan WhatsApp : 0838-0473-2979 dan 1 (satu) unit Handphone NOKIA 105 warna hitam tanpa Sim Card.
  • Bahwa Terdakwa III ARIYADI Als CALAK Bin RASYID (Alm) mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama IWAN (DPO) warga Desa Sungai Baring Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara dengan cara sebelumnya sekira pada bulan Desember tahun 2023 Sdr IWAN (DPO) ada menghubungi Terdakwa III melalui telepon untuk menawarkan Narkotika jenis Sabu dan Sdr IWAN (DPO) berkata ‘’mau kah kawan?’’ lalu Terdakwa III menjawab “tunggu dulu, menunggu kawanan dulu”, setelah bertemu teman-teman Terdakwa III yang bekerja di penebangan kayu kemudian menawarkan kepada teman-teman Terdakwa III bahwa ada Sdr IWAN (DPO) menawarkan Narkotika jenis sabu, kemudian setelah berkumpulan uang dengan total sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah itu 2 (dua) hari kemudian Terdakwa III menghubungi Sdr IWAN (DPO) melalui pesan WhatsApp dan berkata “adakah wan, kalau ada antarkan segaris (1 (satu) gram)”, tidak lama kemudian Sdr IWAN (DPO) menelpon dan berkata “tunggu di tampang di kolam itik” setelah itu Terdakwa III berangkat menuju ke Desa Tampang Kec. Lampihong Kab. Balangan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan Sdr IWAN (DPO).dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus rupiah), lalu Sdr IWAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 (satu) gram kepada Terdakwa III yang kemudian Terdakwa III bawa pulang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.01.24.33 tanggal 17 Januari 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/06/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 11 Januari 2024 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Sampel : 24.109.11.16.05.0051.K dan Nomor Laporan Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0053 tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para Terdakwa dalam mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang

 

 -----Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

--------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN Terdakwa II ALDI Als AL Bin ABDUL SANI (Alm) dan Terdakwa III ARIYADI Als CALAK Bin RASYID (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Januari tahun 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di samping Pos Lantas Paringin beralamat di Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari tahun 2024 sekira pukul 17.30 wita di Samping Pos Lantas Paringin bertempat di Kel. Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Saat Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN mengobrol dengan saksi RUDHI kemudian datang pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Balangan yang jumlahnya sekitar 6 (enam) orang untuk mengamankan terdakwa. Serta memanggil saksi AKHMAD JAILANI Als IJAI Bin TABRANI (Alm) setelah saksi datang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN ketika diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram, berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Excel Click warna hijau di temukan di tangan Terdakwa I, 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme 7i warna Biru Putih dengan  Nomor Simcard 1 dan WhatsApp : 0838-3622-0512 dan Simcard 2 : 0858-4934-4542 dan WhatsApp  : 0878-2322-2538 di saku celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa I, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa No. Pol (tanpa plat) dan tanpa kunci kontak ditemukan tidak jauh dari Terdakwa I di amankan.

 

  • Bahwa 1 (satu) paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya Terdakwa I MUHAMMAD RIZAL RIFANI Als RIZAL Bin ABDUL MUIN beli dari Terdakwa II ALDI Als AL Bin ABDUL SANI (Alm) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk mengkonsumsi sedikit Narkotika jenis Sabu tersebut di kebun karet milik warga tepatnya di Lampihong Selatan Kec. Lampihong Kab. Balanngan. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II langsung pulang ke rumah masing-masing. Selanjutnya Terdakwa II ALDI Als AL Bin ABDUL SANI (Alm) diamankan anggota satresnarkoba dari Polres Balangan pada hari Jumat tanggal 05 Januari tahun 2024 sekira pukul 17.30 wita di lapangan sepak bola desa Lampihong Selatan. Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO CPH1801 warna rose gold dengan Nomor Simcard 1 : 0815-4951-4849 dan dengan Simcard 2 dan WhatsApp : 0838-0473-2979 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih dengan No. Pol : DA-6411-UAE beserta kunci kontak. Kemudian setelah di introgasi Terdakwa II mengaku mendapat Narkotika jenis Sabu tersebut dari Terdakwa III ARIYADI Als CALAK Bin RASYID (Alm) seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Selanjutnya Terdakwa III ARIYADI Als CALAK Bin RASYID (Alm) diamankan anggota satresnarkoba dari Polres Balangan di rumahnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari tahun 2024 sekira pukul 18.10 wita bertempat di Desa Lampihong Selatan No.41 RT. 01 Kec. Lampihong Kab. Balangan. Bahwa Ketika Terdakwa III diamankan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip warna bening ZIP IN, 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI 9A warna biru malam dengan Nomor Simcard : 0822-5133-3285  dan WhatsApp : 0838-0473-2979 dan 1 (satu) unit Handphone NOKIA 105 warna hitam tanpa Sim Card.

 

  • Bahwa Terdakwa III ARIYADI Als CALAK Bin RASYID (Alm) mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama IWAN (DPO) warga Desa Sungai Baring Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara yang dibeli seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus rupiah), lalu Sdr IWAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 (satu) gram kepada Terdakwa III yang kemudian Terdakwa III bawa pulang.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : PP.01.01.17A.01.24.33 tanggal 17 Januari 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/06/I/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 11 Januari 2024 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Sampel : 24.109.11.16.05.0051.K dan Nomor Laporan Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0053 tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa para Terdakwa pada waktu di tangkap tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis Shabu-shabu.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya