Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Prn Muhamad Indra, S.H. SURIADI Als KAI Bin AHMAD. Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 933 / O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Indra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIADI Als KAI Bin AHMAD. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH,S.H.,M.H.SURIADI Als KAI Bin AHMAD. Alm
2ELI DURGAWATIE, S.HSURIADI Als KAI Bin AHMAD. Alm
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa SURIADI Als KAI Bin AHMAD (Alm) pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 08.00 wita setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Matang Ginalun Rt 2 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, PN Paringin berwenang mengadili karena sebagian besar saksi berdomisili di Balangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi  satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal saat terdakwa mendatangi rumah saksi SUPIANI ( Dilakukan Penuntutsn Secara Terpisah) pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 08.00 wita dengan tujuan untuk membeli Zenith yang didalamnya mengandung narkotika jenis karisoprodol. Sesampainya di rumah saksi SUPIANI lalu terdakwa berkata “ nukar sebantal/ 1000 butir ( beli 1000 butir) “ dan saksi SUPIANI lalu masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian saksi SUPIANI keluar dari rumah sambil membawa 1 kantong plastik yang berisikan 1000 butir zenith yang didalamnya mengandung narkotika jenis karisoprodol. Selanjutnya terdakwa lalu memberikan uang Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah) kepada saksi SUPIANI karena harga per butirnya terdakwa beli dengan harga Rp 8.000. Setelah itu terdakwa lalu pulang ke Ruko miliknya.
  • Bahwa sesampainya di Ruko miliknya lalu terdakwa membagi 1000 butir zenith tersebut ke dalam beberapa paket dimana setiap paketnya ada yang berisikan 5 butir dan ada yang berisikan 10 butir. Bahwa kemudian terdakwa menjual kepada warga sekitar dengan harga Rp 10.000 per butirnya sehingga keuntungan terdakwa dari menjual zenith tersebut adalah Rp 2000 per butirnya. Bahwa terdakwa lalu menyimpan zenith yang belum terjual ke dalam toples dan diletakkan di belakang pintu Ruko miliknya. Bahwa terdakwa ada menjual 15 butir zenith kepada saksi MUHAMMAD ZAINI ( dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp 150.000 pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 21.30 wita. Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD ZAINI diamankan anggota Polres Balangan di daerah Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan karena hendak menyerahkan 15 butir zenith kepada anggota Polres Balangan yang melakukan penyamaran dan saat ditanya darimana saksi MUHAMMAD ZAINI memperoleh 15 butir zenith tersebut lalu saksi MUHAMMAD ZAINI mengatakan bahwa mendapatkan dari terdakwa. Selanjutnya anggota Polres Balangan diantaranya saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan ACHMAD JULIANSYAH langsung menuju ke Ruko milik terdakwa yang ada di Matang Birik,Desa Matang Ginalun Rt 2 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST
  • Bahwa sesampainya di Ruko milik terdakwa tersebut, lalu saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan ACHMAD JULIANSYAH serta beberapa anggota Polisi lainnya mencari terdakwa namun saat itu terdakwa tidak berada di Ruko miliknya. Bahwa kemudian anggota Polisi memanggil ketua RT setempat yakni saksi ZAINAL ABIDIN untuk ikut menyaksikan penggeledahan Ruko milik terdakwa tersebut. Bahwa dari hasil penggeledahan Ruko milik terdakwa ditemukan 30 paket zenith yang setiap paketnya berisi 10 butir, 84 paket zenith yang setiap paketnya berisikan 5 butir, 1 paket zenith berisikan 8 butir zenith yang ditemukan di belakang pintu masuk Ruko milik terdakwa tersebut sehingga total ditemukan sebanyak 728 butir zenith. Bahwa tidak lama kemudian datang terdakwa ke Ruko miliknya dan langsung diamankan anggota Polisi. Bahwa saat terdakwa ditanya perihal kepemilikan 728 butir zenith yang ditemukan di belakang pintu masuk Ruko tersebut, terdakwa membenarkan bahwa 728 butir zenith tersebut memang milik terdakwa dimana awalnya terdakwa membeli sebanyak 1000 butir kepada saksi SUPIANI dengan harga Rp 8.000.000 dimana sebagian sudah dijual oleh terdakwa termasuk terdakwa menjual sebanyak 15 butir zenith kepada saksi MUHAMMAD ZAINI dan sebagian lagi ada yang terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0398 tanggal 29 April 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti adalah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol 219,26 mg / tablet dimana Karisoprodol terdaftar dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin  tanggal 29 April 2024 menerangkan untuk berat total kadar karisoprodol dari 728 butir tablet mengandung narkotika jenis karisoprodol tersebut yaitu 728 butir dikalikan 0,21926 g / tablet = 159,6213 gram
  • Bahwa Terdakwa dalam membeli, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram dari saksi SUPIANI tersebut dilakukan tanpa memiliki keahlian dibidang kefarmasian  dan kewenangan dibidang narkotika, serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

 

Bahwa terdakwa SURIADI Als KAI Bin AHMAD (Alm) pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar jam 01.00 wita wita setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Matang Birik,Desa Matang Ginalun Rt 2 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, PN Paringin berwenang mengadili karena sebagian besar saksi berdomisili di Balangan telah “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram ” perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat terdakwa mendatangi rumah saksi SUPIANI ( Dilakukan Penuntutsn Secara Terpisah) pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 08.00 wita dengan tujuan untuk membeli Zenith yang didalamnya mengandung narkotika jenis karisoprodol. Sesampainya di rumah saksi SUPIANI lalu terdakwa berkata “ nukar sebantal/ 1000 butir ( beli 1000 butir) “ dan saksi SUPIANI lalu masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian saksi SUPIANI keluar dari rumah sambil membawa 1 kantong plastik yang berisikan 1000 butir zenith yang didalamnya mengandung narkotika jenis karisoprodol. Selanjutnya terdakwa lalu memberikan uang Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah) kepada saksi SUPIANI karena harga per butirnya terdakwa beli dengan harga Rp 8.000. Setelah itu terdakwa lalu pulang ke Ruko miliknya.
  • Bahwa sesampainya di Ruko miliknya lalu terdakwa membagi 1000 butir zenith tersebut ke dalam beberapa paket dimana setiap paketnya ada yang berisikan 5 butir dan ada yang berisikan 10 butir. Bahwa kemudian terdakwa menjual kepada warga sekitar dengan harga Rp 10.000 per butirnya sehingga keuntungan terdakwa dari menjual zenith tersebut adalah Rp 2000 per butirnya. Bahwa terdakwa lalu menyimpan zenith yang belum terjual ke dalam toples dan diletakkan di belakang pintu Ruko miliknya. Bahwa terdakwa ada menjual 15 butir zenith kepada saksi MUHAMMAD ZAINI ( dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp 150.000 pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 21.30 wita. Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD ZAINI diamankan anggota Polres Balangan di daerah Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan karena hendak menyerahkan 15 butir zenith kepada anggota Polres Balangan yang melakukan penyamaran dan saat ditanya darimana saksi MUHAMMAD ZAINI memperoleh 15 butir zenith tersebut lalu saksi MUHAMMAD ZAINI mengatakan bahwa mendapatkan dari terdakwa. Selanjutnya anggota Polres Balangan diantaranya saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan ACHMAD JULIANSYAH langsung menuju ke Ruko milik terdakwa yang ada di Matang Birik,Desa Matang Ginalun Rt 2 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST
  • Bahwa sesampainya di Ruko milik terdakwa tersebut, lalu saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan ACHMAD JULIANSYAH serta beberapa anggota Polisi lainnya mencari terdakwa namun saat itu terdakwa tidak berada di Ruko miliknya. Bahwa kemudian anggota Polisi memanggil ketua RT setempat yakni saksi ZAINAL ABIDIN untuk ikut menyaksikan penggeledahan Ruko milik terdakwa tersebut. Bahwa dari hasil penggeledahan Ruko milik terdakwa ditemukan 30 paket zenith yang setiap paketnya berisi 10 butir, 84 paket zenith yang setiap paketnya berisikan 5 butir, 1 paket zenith berisikan 8 butir zenith yang ditemukan di belakang pintu masuk Ruko milik terdakwa tersebut sehingga total ditemukan sebanyak 728 butir zenith. Bahwa tidak lama kemudian datang terdakwa ke Ruko miliknya dan langsung diamankan anggota Polisi. Bahwa saat terdakwa ditanya perihal kepemilikan 728 butir zenith yang ditemukan di belakang pintu masuk Ruko tersebut, terdakwa membenarkan bahwa 728 butir zenith tersebut memang milik terdakwa dimana awalnya terdakwa membeli sebanyak 1000 butir kepada saksi SUPIANI dengan harga Rp 8.000.000 dimana sebagian sudah dijual oleh terdakwa termasuk terdakwa menjual sebanyak 15 butir zenith kepada saksi MUHAMMAD ZAINI dan sebagian lagi ada yang terdakwa konsumsi sendiri. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0398 tanggal 29 April 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti adalah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol 219,26 mg / tablet dimana Karisoprodol terdaftar dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin  tanggal 29 April 2024 menerangkan untuk berat total kadar karisoprodol dari 728 butir tablet mengandung narkotika jenis karisoprodol tersebut yaitu 728 butir dikalikan 0,21926 g / tablet = 159,6213 gram
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan 728 butir zenith yang mengandung narkotika jenis karisoprodol tersebut di belakang pintu masuk Ruko miliknya dilakukan tanpa memiliki keahlian dibidang kefarmasiaan dan kewenangan dibidang narkotika, serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang .

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa SURIADI Als KAI Bin AHMAD (Alm) pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 21.00 wita setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Matang Birik,Desa Matang Ginalun Rt 2 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, PN Paringin berwenang mengadili karena sebagian besar saksi berdomisili di Balangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat terdakwa mendatangi rumah saksi SUPIANI ( Dilakukan Penuntutsn Secara Terpisah) pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 08.00 wita dengan tujuan untuk membeli Zenith yang didalamnya mengandung narkotika jenis karisoprodol. Sesampainya di rumah saksi SUPIANI lalu terdakwa berkata “ nukar sebantal/ 1000 butir ( beli 1000 butir) “ dan saksi SUPIANI lalu masuk ke dalam rumah dan tidak lama kemudian saksi SUPIANI keluar dari rumah sambil membawa 1 kantong plastik yang berisikan 1000 butir zenith yang didalamnya mengandung narkotika jenis karisoprodol. Selanjutnya terdakwa lalu memberikan uang Rp 8.000.000 ( delapan juta rupiah) kepada saksi SUPIANI karena harga per butirnya terdakwa beli dengan harga Rp 8.000. Setelah itu terdakwa lalu pulang ke Ruko miliknya.
  • Bahwa sesampainya di Ruko miliknya lalu terdakwa membagi 1000 butir zenith tersebut ke dalam beberapa paket dimana setiap paketnya ada yang berisikan 5 butir dan ada yang berisikan 10 butir. Bahwa kemudian terdakwa menjual kepada warga sekitar dengan harga Rp 10.000 per butirnya sehingga keuntungan terdakwa dari menjual zenith tersebut adalah Rp 2000 per butirnya. Bahwa terdakwa lalu menyimpan zenith yang belum terjual ke dalam toples dan diletakkan di belakang pintu Ruko miliknya. Bahwa terdakwa ada menjual 15 butir zenith kepada saksi MUHAMMAD ZAINI ( dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp 150.000 pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 21.30 wita. Bahwa awalnya saksi MUHAMMAD ZAINI mendatangi terdakwa di Rukonya dan setelah bertemu dengan terdakwa lalu saksi MUHAMMAD ZAINI berkata “ aku beli zenith Rp 150.000 “ lalu saksi MUHAMMAD ZAINI menyerahkan uang Rp 150.000 kepada terdakwa dan terdakwa lalu menyerahkan 15 butir zenith  kepada saksi MUHAMMAD ZAINI dan setelah itu lalu saksi MUHAMMAD ZAINI pergi meninggalkan terdakwa. Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD ZAINI diamankan anggota Polres Balangan di daerah Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan karena hendak menyerahkan 15 butir zenith kepada anggota Polres Balangan yang melakukan penyamaran dan saat ditanya darimana saksi MUHAMMAD ZAINI memperoleh 15 butir zenith tersebut lalu saksi MUHAMMAD ZAINI mengatakan bahwa mendapatkan dari terdakwa. Selanjutnya anggota Polres Balangan diantaranya saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan ACHMAD JULIANSYAH langsung menuju ke Ruko milik terdakwa yang ada di Matang Birik,Desa Matang Ginalun Rt 2 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST. Bahwa terdakwa membenarkan telah menjual sebanyak 15 butir zenith kepada saksi MUHAMMAD ZAINI dengan harga Rp 150.000,-
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0397 tanggal 29 April 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti adalah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol 219,26 mg / tablet dimana Karisoprodol terdaftar dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam Menjual Narkotika Golongan I berupa zenith yang didalamnya mengandung karisoprodol kepada saksi MUHAMMAD ZAINI tersebut dilakukan tanpa memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan kewenangan dibidang narkotika, serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya