| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN ILMI Alias IMI Bin RAMLAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 12.45 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat Muara Pitap No. 111 Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaanya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Tajun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi DA 6023 DAP yang awalnya bermaksud untuk pergi ke rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, namun, ketika melintas di Simpang Tiga Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa menyadari jika dirinya tidak memiliki uang sama sekali, dengan kondisi tersebut kemudian menimbulkan niat dalam diri Terdakwa untuk melakukan pencurian dengan sasaran sebuah rumah yang diperkirakan sedang kosong, dengan tujuan mengambil barang-barang berharga maupun uang milik penghuni rumah. Kemudian dengan niat tersebut, Terdakwa mulai berkeliling mencari rumah yang dianggap mudah dimasuki, mulai dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah hingga memasuki wilayah Kabupaten Balangan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sesampainya di depan Masjid Al-Akbar Kabupaten Balangan, Terdakwa berbelok ke kanan ke arah Muara Pitap dan melihat sebuah rumah yang tampak sepi serta tidak menunjukkan adanya aktivitas penghuni, melihat keadaan tersebut, Terdakwa mengarahkan sepeda motornya menuju rumah milik Saksi Dewi Mardiati, kemudian memarkirkan kendaraan di tepi jalan depan rumah, selanjutnya, Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sisi rumah sambil mengamati situasi di sekitar untuk memastikan keadaan aman dan tidak ada penghuni di dalam rumah, setelah dirasa oleh terdakwa memungkinkan jika dirumah tersebut tidak ada penghuninya, Terdakwa langsung menuju pintu samping rumah dan berupaya membuka pintu dengan cara meraba celah di bagian atas pintu menggunakan tangannya, kemudian Terdakwa memasukkan jari tangan kanan untuk menggeser pengunci kayu yang berada di bagian dalam pintu, setelah beberapa kali menekan dan mendorong pintu dengan keras, pengunci kayu tersebut akhirnya rusak sehingga pintu berhasil terbuka dan Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah.------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah berhasil memasuki rumah melalui pintu samping, Terdakwa langsung menuju bagian dapur dan mulai mencari barang-barang berharga yang dapat diambil. Akan tetapi, sebelum Terdakwa sempat memperoleh maupun menguasai barang apa pun, datang seorang anak perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah, yaitu Saksi Amiroh, yang masuk melalui pintu depan rumah. Ketika melihat Terdakwa berada di dalam dapur, Saksi Amiroh langsung bertanya, "Kenapa masuk ke rumah?" Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menjawab bahwa dirinya hanya ingin menumpang buang air kecil dan mencuci kaki. Mendengar jawaban tersebut, Saksi Amiroh segera berlari keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan dan memberitahukan kepada warga bahwa ada orang yang masuk ke dalam rumahnya, mendengar teriakan tersebut, Saksi Dewi Mardiati kemudian meminta bantuan Saksi Riski untuk mengamankan sepeda motor yang digunakan Terdakwa agar tidak dapat melarikan diri. Selanjutnya, Saksi Dewi Mardiati melihat Terdakwa berada di samping rumah dengan mengenakan helm GM warna hitam dan jaket berwarna merah muda, kemudian berlari menuju jalan raya untuk meminta bantuan warga sekitar. Tidak lama kemudian, Saksi Donal dan Saksi Ridwan datang ke lokasi dan bersama-sama berhasil mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor yang digunakan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dan sepengetahuan pemilik rumah yakni saksi Dewi Mardiati.-----
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------- |