Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Prn MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H. MUHAMMAD RIZKI ERFANI Als RIZKI Bin HAMSANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 941 / O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI ERFANI Als RIZKI Bin HAMSANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH,S.H.,M.H.MUHAMMAD RIZKI ERFANI Als RIZKI Bin HAMSANI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa Muhammad Rizki Erfani Als Rizki Bin Hamsani pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 21.50 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di depan halaman rumah warga tepatnya di Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sebelumnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatkan nomor Handphone seorang pengedar Obat Zenith, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 12.00 WITA Saksi Ach. Juliansyah melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan menghubungi terdakwa untuk melakukan pemesanan Obat Zenith melalui pesan chat whatsapp “carikan jinet 20 biji lalu bawakan duit Rp500.000,- antar ke bosku kena ku kirimi no WA nya”, lalu Saksi Ach. Juliansyah menelepon terdakwa dan berkata “antarkan jinetnya kesini pas sampai sini hanyar behurup lawan sabu”. Kemudian sekira jam 15.00 WITA Saksi Ach. Juliansyah kembali menghubungi terdakwa dengan berkata “carikan jinet buat biniku” lalu terdakwa jawab “ayuja handak berapa” kemudian Saksi Ach. Juliansyah berkata “20 butir” yang kemudian terdakwa jawab “iya”.

Selanjutnya sekira jam 20.00 WITA setelah selesai sholat tarawih terdakwa menghubungi Saksi Ach. Juliansyah dengan berkata “jadikah mencari jinet” lalu Saksi Ach. Juliansyah menjawab “iya carikan”, kemudian sekira jam 21.00 WITA terdakwa menuju Desa Bungkang, Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah menemui Sdr. Undul (DPO) dengan tujuan minta dicarikan obat curah berbentuk tablet berwarna putih tersebut dengan berkata “Dul carikan jinet”, lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Undul. Kemudian Sdr. Undul langsung mencarikan obat tersebut dan tidak lama Sdr. Undul datang dan menyerahkan 14 (empat belas) butir obat curah bentuk tablet berwarna putih diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus dengan plastik klip warna bening kepada terdakwa. Setelah mendapatkan obat tersebut, terdakwa langsung menuju ke Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan untuk menemui Saksi Ach. Juliansyah yang menyamar sebagai pembeli.

Bahwa sekira jam 21:50 WITA terdakwa sampai di halaman rumah warga tepatnya di Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat berwarna putih dengan Nopol: DA-6443-MT, kemudian pada saat terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir obat curah bentuk tablet berwarna putih diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus dengan plastik klip berwarna bening yang berada di tangan kanannya kepada Saksi Ach. Juliansyah, anggota Satres Narkoba Polres Balangan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT dan ditemukan 14 (empat belas) butir obat curah bentuk tablet berwarna putih diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus dengan plastik klip warna bening yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna coklat ditemukan di saku sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna abu-abu dengan Sim Card 1 dan WhatsApp : 0821-5921-9766, dan Sim Card 2 dan WhatsApp : 0831-3847-8378, Uang senilai Rp.521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) ditemukan di tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol : DA-6443-MT beserta kunci kontak. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa obat curah bentuk tablet berwarna putih diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol untuk.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0351 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt., pada tanggal 04 April 2024 terhadap 14 (empat belas) butir obat curah bentuk tablet berwarna putih dibungkus plastik klip warna bening didapatkan hasil positif karisoprodol dengan kadar 273,56 mg/tablet yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika -----------------

SUBSIDIAIR

--------Bahwa terdakwa Muhammad Rizki Erfani Als Rizki Bin Hamsani pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 21.50 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di Depan Halaman Rumah warga tepatnya di Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatkan nomor Handphone seorang pengedar Obat Zenith, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 12.00 WITA Saksi Ach. Juliansyah melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan menghubungi terdakwa untuk melakukan pemesanan Obat Zenith melalui pesan chat whatsapp “carikan jinet 20 biji lalu bawakan duit Rp500.000,- antar ke bosku kena ku kirimi no WA nya”, lalu Saksi Ach. Juliansyah menelepon terdakwa dan berkata “antarkan jinetnya kesini pas sampai sini hanyar behurup lawan sabu”. Kemudian sekira jam 15.00 WITA Saksi Ach. Juliansyah kembali menghubungi terdakwa dengan berkata “carikan jinet buat biniku” lalu terdakwa jawab “ayuja handak berapa” kemudian Saksi Ach. Juliansyah berkata “20 butir” yang kemudian terdakwa jawab “iya”.

Selanjutnya sekira jam 20.00 WITA setelah selesai sholat tarawih terdakwa menghubungi Saksi Ach. Juliansyah dengan berkata “jadikah mencari jinet” lalu Saksi Ach. Juliansyah menjawab “iya carikan”, kemudian sekira jam 21.00 WITA terdakwa menuju Desa Bungkang, Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah menemui Sdr. Undul (DPO) dengan tujuan minta dicarikan obat curah berbentuk tablet berwarna putih tersebut dengan berkata “Dul carikan jinet”, lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Undul. Kemudian Sdr. Undul langsung mencarikan obat tersebut dan tidak lama Sdr. Undul datang dan menyerahkan 14 (empat belas) butir obat curah bentuk tablet berwarna putih diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus dengan plastik klip warna bening kepada terdakwa. Setelah mendapatkan obat tersebut, terdakwa langsung menuju ke Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan untuk menemui Saksi Ach. Juliansyah yang menyamar sebagai pembeli.

Bahwa sekira jam 21:50 WITA terdakwa sampai di halaman rumah warga tepatnya di Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat berwarna putih dengan Nopol: DA-6443-MT, kemudian pada saat terdakwa menyerahkan 14 (empat belas) butir obat curah bentuk tablet berwarna putih diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus dengan plastik klip berwarna bening yang berada di tangan kanannya kepada Saksi Ach. Juliansyah, anggota Satres Narkoba Polres Balangan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selanjutnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT dan ditemukan 14 (empat belas) butir obat curah bentuk tablet berwarna putih diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus dengan plastik klip warna bening yang ditemukan di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna coklat ditemukan di saku sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan, 1 (satu) unit Handphone merk Realme C15 warna abu-abu dengan Sim Card 1 dan WhatsApp : 0821-5921-9766, dan Sim Card 2 dan WhatsApp : 0831-3847-8378, Uang senilai Rp.521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) ditemukan di tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan Nopol : DA-6443-MT beserta kunci kontak. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa obat curah bentuk tablet berwarna putih diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0351 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt., pada tanggal 04 April 2024 terhadap 14 (empat belas) butir obat curah bentuk tablet berwarna putih dibungkus plastik klip warna bening didapatkan hasil positif karisoprodol dengan kadar 273,56 mg/tablet yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya