| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I ISHARIYANI, S.Kep Alias ARI Bin ARSANI (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD JUANDA EDI SAPUTRA Alias JUANDA Bin IBNU ILYAS pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026, atau pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di Kantor CV. ARIS SATU USAHA yang beralamat di Jl. Muara Pitap Rt. 8 Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi piutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, dimana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 05 April 2026, saksi Handryanto Hidayat memperoleh informasi kontak sales mobil JAECOO PT. Borneo Oto Sumber Sukses melalui akun Instagram arie_jaeco_boss_banjarbaru yang merupakan akun Instagram milik Terdakwa I, kemudian saksi Handryanto Hidayat menghubungi Terdakwa I untuk melakukan pemesanan 1 (satu) unit mobil JAECOO J5 Premium warna hitam. Atas pemesanan tersebut, saksi Handryanto membayar uang Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sebesar Rp5.000.000,- dengan cara mentransfer ke rekening BCA atas nama PT. Borneo Oto Sumber Sukses. Selanjutnya, Terdakwa I menawarkan kepada saksi Handryanto untuk menggunakan SPK yang diklaim sebagai milik konsumen lain dengan alasan agar proses penyerahan kendaraan dapat dilakukan lebih cepat, padahal SPK milik konsumen lain tersebut sebenarnya tidak pernah ada, karena mempercayai hal tersebut saksi Handryanto menyetujuinya dan kembali mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,- ke rekening BCA atas nama saksi Rezky Putri Amelia yang merupakan istri Terdakwa II, kemudian uang yang telah di transfer ke Rezky Putri Amelia di transfer kembali ke rekening Bank Mandiri 0310016261151 atas nama Ishariyani yang merupakan rekening milik Terdakwa I. --------------------
- Bahwa pada tanggal 20 April 2026, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mencarikan kendaraan rental untuk perjalanan ke Barabai. Selama perjalanan, Terdakwa I memberitahukan kepada Terdakwa II bahwa dirinya telah dikeluarkan dari PT. Borneo Oto Sumber Sukses serta menjelaskan bahwa SPK yang telah digunakan secara pribadi oleh Para Terdakwa hanya dapat ditutupi menggunakan pembayaran dari saksi Handryanto Hidayat, mengingat unit kendaraan yang dipesan saksi Handryanto Hidayat masih belum tersedia, kemudian untuk meyakinkan saksi Handryanto Hidayat agar melakukan pembayaran, Terdakwa I membuat dokumen palsu berupa Purchase Order (PO) Maybank dan kwitansi pembayaran uang muka (DP) 50% sebesar Rp92.500.000,- yang di edit oleh Terdakwa I melalui aplikasi WPS Office, kemudian memperlihatkan dan mengirimkan dokumen hasil edit tersebut kepada Terdakwa II melalui aplikasi WhatsApp.--
- Bahwa setelah itu pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 sekira pukul 06.50 Wita Terdakwa I ada mengirimkan pesan kepada saksi Handryanto Hidayat “Untuk unit pian sudah dapat no rangka dan sudah masuk antrian kapal untuk pengiriman, dan kebetulan ulun lagi di barabai” dan dijawab oleh saksi Handryanto Hidayat “sekalian keparingin kah?” selanjutnya Terdakwa I menelpon saksi Handryanto Hidayat, untuk menyampaikan bahwa unit nya sudah dapat alokasi pengiriman, dan ada nomor rangka unit serta sudah dapat nama kapal yang melakukan pengiriman, yang mana sebenarnya memang ada pengiriman akan tetapi untuk unit saksi Handryanto Hidayat padahal belum dalam pengiriman, setelah itu dijawab saksi Handryanto Hidayat “kita ketemu dikantor aja”, setelah itu Para Terdakwa dan Saksi Rezky Putry Amelia menuju kantor saksi Handryanto Hidayat, sebelum masuk ke rumah saksi Handryanto Hidayat, Terdakwa I ada menyampaikan kepada saksi Rezky Putry Amelia “Put, nanti kami ceritanya jadi admin kantorlah, angkat telfon lah, jangan ketiduran”, dan dijawab oleh saksi Rezky Putry Amelia “INGGIH, dan dijawab oleh Terdakwa II “jangan ketiduranlah”, selanjutnya Para Terdakwa masuk kedalam kantor saksi Handryanto Hidayat, dan untuk saksi Rezky Putry Amelia menunggu dimobil, setelah didalam kantor saksi Handryanto Hidayat, Terdakwa I menyampaikan kepada saksi Handryanto Hidayat “bahwa untuk pembayaran cash Rp. 332.900.000,- tanpa cashback Rp.5.000.000,- dan untuk pembayaran kredit mendapatkan cashback sebesar Rp.5.000.000,- akan tetapi harus dibayarkan tanggal 20 April 2026, dan dikarenakan unit sudah dapat alokasi pengiriman saksi Handryanto Hidayat wajib membayarkan DP 50% harus masuk ke rekening perusahann PT.BORNEO OTO SUMBER SUKSES, apabila saksi Handryanto Hidayat sudah dapat alokasi pengiriman lalu tidak dibayarkan DP 50%, unit saksi Handryanto Hidayat dialihkan ke konsumen lain yang siap”, selanjutnya saksi Handryanto Hidayat mau membayarkan DP 50% sebesar Rp.92.500.000,- dengan catatan harus membayarkan ke rekening perushaan PT. BORNEO OTO SUMBER SUKES, setelah itu Terdakwa I menjawab apabila saksi Handryanto Hidayat membayarkan ke rekening perusahaan, saksi Handryanto Hidayat tidak dapat mendapatkan cashback, dikarenakan cashback sebesar Rp.5.000.000,- bisa didapatkan maksimal ditanggal 20 April 2026, supaya pembayaran nya bisa ditanggal 20 April 2026, sedangkan pembayarannya dilakukan ditanggal 21 April 2026, setelah itu Terdakwa I menelpon saksi Rezky Putry Amelia dan Terdakwa I mengatakan “HALO MBA, sembari Terdakwa menelpon saksi Rezky Putry Amelia, Terdakwa I menjauh dari saksi Handryanto Hidayat untuk menyampaikan bahwa “SAMPAIKAN PUT LAH, KALAU INI PEMBAYARAN NYA HARUS DITARANSFER KE REKENING PRIBADI KASIR, SUPAYA BISA DIBIKINKAN KWITANSI TANGGAL 20”, setelah itu Terdakwa I mendekat kepada saksi Handryanto Hidayat dan menyampaikan kepada saksi Rezky Putry Amelia “MBA INI ADA KONSUMEN KU MAU SETOR DP TAPI BISA LAH DIBIKINKAN KWITANSI NYA TANGGAL 20, SUPAYA BISA DI DAPATKAN CASHBACK YANG RP.5.000.000,-“ dan saksi Rezky Putry Amelia menjawab “BISA AJA PA NANTI SETORKAN KEREKENING KASIR ATAU KEREKENING TERDAKWA I LANGSUNG”, dan Terdakwa I menjawab “BENTAR KU SAMPAIKAN SAMA KONSUMEN NYA DULU”, setelah itu Terdakwa II menyampaikan kepada saksi Handryanto Hidayat bahwa pembayaran nya harus melalui admin kantor, nanti admin kantor yang mengubah tanggal pembayaran nya menjadi tanggal 20 April 2026, yang mana sebenarnya pembayaran nya ditanggal 21 April 2026, setelah itu saksi Handryanto Hidayat setuju pembayaran nya ke rekening admin, akan tetapi harus menerima kwitansi pembayaran sebesar Rp.92.500.000,-, dan saksi Handryanto Hidayat menyampaikan nanti ada teman Terdakwa I yang mengambil kwitansi nya di Banjarmasin, setelah itu Terdakwa I menjawab “nanti dari admin kami yang membuatkan kwitansi”, dan selanjutnya nanti bisa aja atur janji sama teman saksi Handryanto Hidayat di Banjarmasin, setelah itu mendengar Terdawak II ada menyampaikan kepada saksi Handryanto Hidayat “PA KAWAN ULUN ADA HABIS DARI BANJARBARU KENA MEMBAWA AKAN KWITANSI NYA, DITITIP AKAN NANTI DI KANTOR MAYBANK PAL 6” dan saksi Handryanto Hidayat menjawab “NANTI KOMUNIKASIKAN SAMA KAWAN KU YANG DIBANJARMASIN, BISA KADA MENGAMBILKAN”, selanjutnya Para Terdakwa dan saksi Rezky Putry Amelia kembali ke Banjarmasin, pada saat menuju Banjarmasin, Terdakwa I dan Terdakwa II beserta istrinya mampir kewarung makan di barabai, setelah itu Terdakwa I mengirimkan kembali editan kwitansi pembayaran DP 50% Sebesar Rp.92.500.000,-ke whatsapp Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I membawa mobil dari barabai ke Banjarmasin, setelah itu Terdakwa II ada mengirimkan chat kepada saksi Herdi Milan yang berada di Kantor May Bank KM 6, untuk meminta di print kan kwitansi pembayaran DP 50% sebesar Rp.92.500.000,-, selanjutnya Terdakwa II menelpon teman saksi Handryanto Hidayat untu mengambil kwitansi nya di kantor May Bank yang mana kwitansi nya sudah diprint oleh saski Herdi Milan dan kwitansi nya dititipkan oleh saksi Herdi Milan kepada security May Bank, tidak lama teman saksi Handryanto Hidayat mendapatkan kwitansi nya, dan menyampaikan kepada saksi Handryanto Hidayat jika sudah menerima kwitansi, setelah itu saksi Handryanto Hidayat mengirimkan pesan kepada Terdakwa II untuk pengiriman ke rekening mana, setelah mendapatkan chat dari saksi Handryanto Hidayat, Terdakwa II menyampaikan kepada Terdakwa I beserta saksi Rezky Putry Amelia kemana mengirim uang sebesar Rp.92.500.000,- dan Terdakwa I menjawab “JANGAN KEREKENING AKU LANGSUNG WAN AY, SIAPA YANG BISA SEKIRA REKENING NYA DIPINJAM UNTUK MENYETORKAN DP”, tidak lama saksi Rezky Putry Amelia menyampaikan “KALO REKENING ULUN SUDAH KALO, TELPONI BOHAY PANG MAU LAH INYA MINJAMKAN REKEKING, LAWAN BISA LAH REKENING DI TRANSFER DUIT SEITU, dan Terdakwa II menyampaikan “TELPON DAN TANYAKAN BISA TIDAK MENTRANSFER SEGITU”, dan setelah itu saksi Rezky Putry Amelia menelpon saksi HJ NOORJIATI menggunakan Handphone Terdakwa II, dan mendapatkan nomor rekening Bank Mandiri 310018348873 atas nama NOORJIATI, setelah itu dikirim saksi Rezky Putry Amelia ke whatsapp Terdakwa II, selanjutnya dikirim Terdakwa II nomor rekening Bank Mandiri 310018348873 atas nama HJ. NOORJIATI ke whatsapp saksi HANDRYANTO, dan ditansfer saksi Handryanto Hidayat ke rekening Bank Mandiri 310018348873 atas nama HJ. NOORJIATI sebesar Rp.92.500.000,-, setelah itu Terdakwa II berserta dengan istrinya yakni saksi Rezky Putry Amelia menanyakan kepada Terdakwa I “dikirim kemana lagi uang sebesar Rp. 92.500.000,-“ kemudian Terdakwa I menjawab “dikirim ke rekening Bank Mandiri Terdakwa I”. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026, Customes Service Mobil Jaecoo dari PT. Borneo Oto Sumber Sukses mengirimkan pesan melalui whatsapp yang mengiformasikan jika setiap pembayaran hanya dilakukan ke rekening resmi perusahaan atas nama Borneo Oto Sumber Sukses (BCA: 7820968055), setelah itu saksi Handryanto langsung mengkonfirmasi kepada Customes Service tersebut apakah semua transferan dari saksi Handryanto untuk pembelian unit mobil Jaecoo sudah masuk semua ke rekening Bank atas nama Borneo Oto Sumber Sukses, setelah di cek oleh Customes Service, uang transferan dari saksi Handryanto hanya masuk Rp. 5.000.000 yang mana ditransfer ke rekening atas nama PT. Borneo Oto Sumber Sukses untuk pemesanan kendaraan. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa, saksi Handryanto mengalami kerugian sekitar Rp. 97.500.000,-.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------- |