Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Prn Adi Suparna, S.H. SUPIANI Als USUP Bin TARMIJI. Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 925 / O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Suparna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANI Als USUP Bin TARMIJI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH,S.H.,M.H.SUPIANI Als USUP Bin TARMIJI. Alm
2ELI DURGAWATIE, S.HSUPIANI Als USUP Bin TARMIJI. Alm
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa Supini Als Usup Bin Tarmiji (Alm) Pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau  setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024, bertempat Bertempat di Jalan Putera Harapan Rt 05 Rw 05 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dimana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Bahwa Mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, sehingga Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal berdasarkan informasi dari Masyarakat Anggota Sat Narkoba Polres Balangan mengamankan seseorang yang bernama Muhammad Zaini (Berkas Terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa Obat curah bentuk tablet warna putih yag diduga mengandung karisoprodol yang berdasarkan informasi yang didapat dari saksi Muhammad Zaini obat tersebut didapatkan dari Seseorang bernama Suriadi (Berkas Terpisah), Selanjutnya Anggota Satnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan Mengamankan Saksi Suriadi (Berkas Terpisah) dan atas informasi dari Saksi Suriadi (Berkas Terpisah) kemudian pada hari jumat tanggal 19 April 2024 Sekira Pukul 04.00 Wita bertempat di Jalan Putera Harapan Rt 05 Rw 05 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Anggota Sat Narkoba Polres Balangan mengamankan Terdakwa Supiani Als Usup Bin Tarmiji yang pada saat itu sedang berada istirahat didalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar Plastik Klip warna bening, 1 (satu) buah Kotak Rokok warna merah merk Gudang Garam, 2 (dua) buah Pipet Kaca warna bening, 2 (dua) buah Korek Mancis warna orange dan ungu, 1 (satu) buah Dompet warna hitam, 2 (dua) buah Rangkaian Bong alat hisap sabu terbuat dari botol plastik warna hijau dan botol kaca warna bening, 354 (tiga ratus lima puluh empat) paket kecil Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol isi @5 butir dengan total 1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir, 176 (seratus tujuh puluh enam) paket kecil Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol isi @10 butir dengan total 1.760 (seribu tujuh ratus enam puluh) butir, 17 (tujuh belas) paket sedang Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol isi @100 butir dengan total 1.700 (seribu tujuh ratus) butir, 25 (dua puluh lima) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol Jumlah total Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 5.255 (lima ribu dua ratus lima puluh lima) butir) dan 19 (sembilan belas) bungkus Plastik Klip warna bening, 8 (delapan) lembar Plastik warna bening, 1 (satu) buah Keranjang warna merah muda, 1 (satu) buah Keramik Lantai wana putih, 1 (satu) buah Mesin Penghitung Uang warna merah hitam, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12S warna biru malam dengan Nomor Simcard : 0821-5460-9867 dan WhatsApp : 0851-8094-1956, Uang senilai Rp.42.650.000,- (empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana berdasarkan informasi dari terdakwa Supiani Als Usup Bin Tarmiji obat -obatan tersebut didapatkan dari seseorang bernama Wahyu (DPO) warga kota Surabaya dengan cara diantar oleh seseorang yang terdakwa tidak tahu Namanya dengan Harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbantal / @1000 (seribu) butirnya yang mana untuk pengiriman pertama dikirim sebanyak 20 (dua puluh) paket besar dan apabila telah laku setengahnya maka akan baru akan dilakukan pembayaran ke Wahyu (DPO), sedangkan untuk harga eceran yang dijual oleh terdakwa Supiani Als Usup Bin Tarmiji yaitu apabila orang membeli dalam jumlah banyak maka terdakwa menjual dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan apabila orang membeli dengan jumlah sedikit maka terdakwa menjual dengan harga Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per paket besar isi @1.000 butir, Sedangkan untuk Narkotika jenis sabu Terdakwa Supiani Als Usuf Bin Termiji membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. UDIN (DPO) warga Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah tersebut dengan cara Terdakwa menelpon Sdr. UDIN bermaksud untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 (dua setengah) gram dengan harga Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Sdr. UDIN (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 2,5 (dua setengah) gram Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, kemudian Sdr. UDIN (DPO) langsung menyerahkan 2,5 (dua setengah) gram Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. UDIN (DPO) yang mana upah untuk Sdr. UDIN (DPO) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI di Banjarmasin dengan surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0394  yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S Farm, Apt NIP 199110152019032005 menerangkan  bahwa barang bukti berupa sabu mengandung Metamfetamina Positif sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI di Banjarmasin dengan surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0399  yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S Farm, Apt NIP 199110152019032005 menerangkan  bahwa barang bukti berupa Obat Tablet Putih Diduga Karisoprodol mengandung Karisprodol Positif dengan kadar 224,39 mg/tablet sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan diproses hukum hingga menjadi perkara ini;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa Supini Als Usup Bin Tarmiji (Alm) Pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 04.00 Wita atau  setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024, bertempat Bertempat di Jalan Putera Harapan Rt 05 Rw 05 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dimana berdasarkan pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Bahwa Mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, sehingga Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal berdasarkan informasi dari Masyarakat Anggota Sat Narkoba Polres Balangan mengamankan seseorang yang bernama Muhammad Zaini (Berkas Terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa Obat curah bentuk tablet warna putih yag diduga mengandung karisoprodol yang berdasarkan informasi yang didapat dari saksi Muhammad Zaini obat tersebut didapatkan dari Seseorang bernama Suriadi (Berkas Terpisah), Selanjutnya Anggota Satnarkoba Polres Balangan melakukan pengembangan dan Mengamankan Saksi Suriadi (Berkas Terpisah) dan atas informasi dari Saksi Suriadi (Berkas Terpisah) kemudian pada hari jumat tanggal 19 April 2024 Sekira Pukul 04.00 Wita bertempat di Jalan Putera Harapan Rt 05 Rw 05 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Anggota Sat Narkoba Polres Balangan mengamankan Terdakwa Supiani Als Usup Bin Tarmiji yang pada saat itu sedang berada istirahat didalam rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) lembar Plastik Klip warna bening, 1 (satu) buah Kotak Rokok warna merah merk Gudang Garam, 2 (dua) buah Pipet Kaca warna bening, 2 (dua) buah Korek Mancis warna orange dan ungu, 1 (satu) buah Dompet warna hitam, 2 (dua) buah Rangkaian Bong alat hisap sabu terbuat dari botol plastik warna hijau dan botol kaca warna bening, 354 (tiga ratus lima puluh empat) paket kecil Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol isi @5 butir dengan total 1.770 (seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir, 176 (seratus tujuh puluh enam) paket kecil Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol isi @10 butir dengan total 1.760 (seribu tujuh ratus enam puluh) butir, 17 (tujuh belas) paket sedang Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol isi @100 butir dengan total 1.700 (seribu tujuh ratus) butir, 25 (dua puluh lima) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol Jumlah total Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 5.255 (lima ribu dua ratus lima puluh lima) butir) dan 19 (sembilan belas) bungkus Plastik Klip warna bening,8 (delapan) lembar Plastik warna bening, 1 (satu) buah Keranjang warna merah muda, 1 (satu) buah Keramik Lantai wana putih, 1 (satu) buah Mesin Penghitung Uang warna merah hitam, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12S warna biru malam dengan Nomor Simcard : 0821-5460-9867 dan WhatsApp : 0851-8094-1956, Uang senilai Rp.42.650.000,- (empat puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana berdasarkan informasi dari terdakwa Supiani Als Usup Bin Tarmiji obat -obatan tersebut didapatkan dari seseorang bernama Wahyu (DPO) warga kota Surabaya dengan cara diantar oleh seseorang yang terdakwa tidak tahu Namanya dengan Harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbantal / @1000 (seribu) butirnya yang mana untuk pengiriman pertama dikirim sebanyak 20 (dua puluh) paket besar dan apabila telah laku setengahnya maka akan baru akan dilakukan pembayaran ke Wahyu (DPO), sedangkan untuk harga eceran yang dijual oleh terdakwa Supiani Als Usup Bin Tarmiji yaitu apabila orang membeli dalam jumlah banyak maka terdakwa menjual dengan harga Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir dan apabila orang membeli dengan jumlah sedikit maka terdakwa menjual dengan harga Rp90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) per paket besar isi @1.000 butir, Sedangkan untuk Narkotika jenis sabu Terdakwa Supiani Als Usuf Bin Termiji membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. UDIN (DPO) warga Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah tersebut dengan cara Terdakwa menelpon Sdr. UDIN bermaksud untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 (dua setengah) gram dengan harga Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 19.00 Wita Sdr. UDIN (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 2,5 (dua setengah) gram Narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, kemudian Sdr. UDIN (DPO) langsung menyerahkan 2,5 (dua setengah) gram Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. UDIN (DPO) yang mana upah untuk Sdr. UDIN (DPO) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI di Banjarmasin dengan surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0394  yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S Farm, Apt NIP 199110152019032005 menerangkan  bahwa barang bukti berupa sabu mengandung Metamfetamina Positif sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan RI di Banjarmasin dengan surat nomor : LHU.109.K.05.16.24.0399  yang dibuat dan ditandatangani Ketua Tim Penguji Ghea Chalida Andita, S Farm, Apt NIP 199110152019032005 menerangkan  bahwa barang bukti berupa Obat Tablet Putih Diduga Karisoprodol mengandung Karisprodol Positif dengan kadar 224,39 mg/tablet sebagaimana terdaftar dalam Golongan 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan diproses hukum hingga menjadi perkara ini;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya