Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Prn YEMI NUROHMAH, S.H MUHAMMAD HANAFI Als NAFI Bin RONY HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 626 / O.3.22 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HANAFI Als NAFI Bin RONY HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH SH, M.H. Dkk Advokat LBH Pilar KeadilanMUHAMMAD HANAFI Als NAFI Bin RONY HIDAYAT
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD HANAFI Als NAFI Bin RONY HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Mesjid Tanah Habang Kanan yang terletak di Desa Tanah Habang Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatkan Nomor HP: 083862207448 yang merupakan Nomor HP seorang pengedar Narkotika jenis sabu yang diketahui bernama NAFI dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 14.00 WITA Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan yaitu saksi ACH. JULIANSYAH melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis sabu (Undercover Buy) (Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/04/RES.4.2/II/2024/Resnarkoba tanggal 29 Februari 2024) dengan mengaku sebagai SABIR. Kemudian terdakwa mendapat telpon via WhatsApp dari Sdr. ALAN (DPO) berkata “fi... ada barang lah” lalu terdakwa jawab “ada”, Sdr. ALAN  (DPO) berkata ”ada yang mau nukar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jar upahnya mengantar”, tidak lama kemudian terdakwa di hubungi oleh saksi ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai SABIR dengan berkata ”antarkan ke Tanah Habang di dekat Mesjid kena upahnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jadi Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) aku ngirim tapi istriku yang ngirim lewat DANA soalnya aku lagi nimbang getah” dan saksi ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai SABIR menelpon lagi terdakwa dan berkata ”itu duitnya sdh masuk” lalu terdakwa jawab ”iya” lalu 5 menit kemudian saksi ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai SABIR menelpon lagi berkata ”ni aku sudah di jalan parak Tanah Habang parak Mesjid”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.40 WITA terdakwa bertemu dengan saksi ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai SABIR di depan Mesjid Tanah Habang Kanan yang terletak di Desa Tanah Habang Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus kerupuk warna warni dibungkus plastik warna bening kepada saksi ACH. JULIANSYAH, lalu saksi ACH. JULIANSAYAH dibantu anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan lainnya langsung mengamankan terdakwa dan di lakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan membuka isi kerupuk warna warni dibungkus plastik warna bening yang sebelumnya diserahkan terdakwa kepada saksi ACH. JULIANSAYAH tersebut, setelah dibuka ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.34 (nol koma tiga empat) gram, berat bersih 0.16 (nol koma satu enam) gram. Selanjutnya Anggota Kepolisian bertanya kepada terdakwa ”ada lagi kah barangnya?” lalu terdakwa jawab ”ada di rumah” kemudian terdakwa dan Anggota Kepolisian menuju ke Rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Matang Sirang Desa Banjang RT. 04 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai di Rumah terdakwa Anggota Kepolisan melakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma satu delapan) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 2,75 (dua koma tujuh lima) gram yang ditemukan di bawah lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A 76 warna biru dengan Nomor Simcard 1 : 081250431536, Nomor Simcard 2 dan WhatsApp : 083862207448 ditemukan di dalam Dashboard sepeda motor milik Terdakwa, Uang senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ditemukan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak tanpa No. Pol ditemukan dekat dengan posisi Terdakwa ditangkap.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.03.24.260 tanggal 13 Maret 2024, tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan Nomor Kode Sampel : 24.109.11.16.05.0235.K dan Nomor Laporan Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0234 tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam menjual 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.34 (nol koma tiga empat) gram, berat bersih 0.16 (nol koma satu enam) gram kepada saksi ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai SABIR tersebut tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut.

 

-----Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HANAFI Als NAFI Bin RONY HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

SUBSIDAIR :

 

-----Bahwa MUHAMMAD HANAFI Als NAFI Bin RONY HIDAYAT pada hari hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 15.40 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Mesjid Tanah Habang Kanan yang terletak di Desa Tanah Habang Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatkan Nomor HP: 083862207448 yang merupakan Nomor HP seorang pengedar Narkotika jenis sabu yang diketahui bernama NAFI dari Kabupaten Hulu Sungai Utara yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 14.00 WITA Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan yaitu saksi ACH. JULIANSYAH melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis sabu (Undercover Buy) (Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas/04/RES.4.2/II/2024/Resnarkoba tanggal 29 Februari 2024) dengan mengaku sebagai SABIR. Kemudian terdakwa mendapat telpon via WhatsApp dari Sdr. ALAN (DPO) berkata “fi... ada barang lah” lalu terdakwa jawab “ada”, Sdr. ALAN  (DPO) berkata ”ada yang mau nukar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jar upahnya mengantar”, tidak lama kemudian terdakwa di hubungi oleh saksi ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai SABIR dengan berkata ”antarkan ke Tanah Habang di dekat Mesjid kena upahnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) jadi Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) aku ngirim tapi istriku yang ngirim lewat DANA soalnya aku lagi nimbang getah” dan saksi ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai SABIR menelpon lagi terdakwa dan berkata ”itu duitnya sdh masuk” lalu terdakwa jawab ”iya” lalu 5 menit kemudian saksi ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai SABIR menelpon lagi berkata ”ni aku sudah di jalan parak Tanah Habang parak Mesjid”. Selanjutnya sekira pukul 15.40 WITA terdakwa bertemu dengan saksi ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai SABIR di depan Mesjid Tanah Habang Kanan yang terletak di Desa Tanah Habang Kanan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus kerupuk warna warni dibungkus plastik warna bening kepada saksi ACH. JULIANSYAH, lalu saksi ACH. JULIANSAYAH dibantu anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan lainnya langsung mengamankan terdakwa dan di lakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan membuka isi kerupuk warna warni dibungkus plastik warna bening yang sebelumnya diserahkan terdakwa kepada saksi ACH. JULIANSAYAH tersebut, setelah dibuka ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.34 (nol koma tiga empat) gram, berat bersih 0.16 (nol koma satu enam) gram.
  • Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian bertanya kepada terdakwa ”ada lagi kah barangnya?” lalu terdakwa jawab ”ada di rumah” kemudian terdakwa dan Anggota Kepolisian menuju ke Rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Matang Sirang Desa Banjang RT. 04 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, setelah sampai di Rumah terdakwa Anggota Kepolisan melakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma satu delapan) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 2,75 (dua koma tujuh lima) gram yang ditemukan di bawah lemari pakaian di dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A 76 warna biru dengan Nomor Simcard 1 : 081250431536, Nomor Simcard 2 dan WhatsApp : 083862207448 ditemukan di dalam Dashboard sepeda motor milik Terdakwa, Uang senilai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ditemukan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kontak tanpa No. Pol ditemukan dekat dengan posisi Terdakwa ditangkap.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.17A.03.24.260 tanggal 13 Maret 2024, tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan Nomor Kode Sampel : 24.109.11.16.05.0235.K dan Nomor Laporan Pengujian : LHU.109.K.05.16.24.0234 tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu berupa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.34 (nol koma tiga empat) gram, berat bersih 0.16 (nol koma satu enam) gram tersebut tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa MUHAMMAD HANAFI Als NAFI Bin RONY HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya