Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Prn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. 1.Salasiah
2.M. Yusuf
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Prn
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salasiah
2M. Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.714.388,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 133.714.388,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT BELAS RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 99.076.861,- ( SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 34.637.527,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB M- 12760005 NO. Polisi DA 1576 TAL atas nama HALIMAH dan BPKB M-12752027 NO Polisi DA 1463 YB Atas Nama Salasiah Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak