| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Muhammad Sarbani Als Isai Bin Abdul Rasyid, (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Kamis tanggal 30 April sekira pukul 14.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Umum tepatnya Kelurahan Paringin Timur, RT. 07, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan,“Telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yakni berupa 19 (Sembilan belas) paket kecil Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,64 (empat koma enam empat) gram berat bersihnya 2,36 (dua koma tiga enam) gram dan 1 (satu) paket sedang Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram berat bersihnya 0,25 (nol koma dua lima) gram sehingga dengan total jumlah paket sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan berat bersih 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa berawal Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi adanya pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan kemudian atas informasi tersebut Satuan Resnarkoba Polres Balangan melalukan penyelidikan selanjutnya dari hasil Penyelidikan didapati Pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut bergelar dengan nama “ISAI” dengan Nomor Handphone 0856-5416-1816, kemudian pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 salah satu Anggota Kepolisian melakukan Penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy) berdasarkan surat perintah tugas Nomor SP.Gas/01/IV/RES.4.2./2025/Resnarkoba 28 April 2026 untuk memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 12.00 Wita salah satu Anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) yang mengaku bernama IRSAN lalu menghubungi terdakwa melalui telepon WhatsApp dengan berkata “ini ada pembeli pesan yang 200 (Narkotika jenis sabu), minta diantarkan ke Paringin Timur, nnti bayarnya cash ditempat” lalu terdakwa jawab “kapan ?” lalu Sdr. IRSAN berkata “nnti dikabari kalau orangnya sudah di tempat” lalu terdakwa jawab “iya ditunggu”. Selanjutnya sekira pukul 13.55 Wita Sdr. IRSAN Kembali menghubungi terdakwa melalui telepon Whatsapp dengan berkata “orangnya menunggu di Paringin Timur seberang apotik Raja, orangnya pake motor beat” lalu terdakwa berkata “iya, otw”, lalu terdakwa langsung berangkat menuju ke Paringin Timur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha merk Mio warna putih dengan No. Pol : DA-6299-KAC sambil membawa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di gengaman tangan terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 wita terdakwa sampai di tempat yang telah disepakati yakni di Pinggir Jalan Umum tepatnya Kelurahan Paringin Timur, RT. 07, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan kemudian terdakwa melihat ada seseorang yang sedang duduk diatas sepeda motor Honda Beat menunggu terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung menghampiri seseorang tersebut yang merupakan Anggota Satuan Resnarkoba yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy), dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram, berat bersihnya 0,25 (nol koma dua lima) gram yang terdakwa bawa kepada pembeli Anggota Satuan Resnarkoba (Undercover Buy), tersebut sambil berkata “ini barangnya (Narkotika jenis sabu)” lalu pembeli Anggota Satuan Resnarkoba (Undercover Buy) tersebut mengambil dompet di saku celananya sambil berjalan mendekati terdakwa, selanjutnya Anggota Satuan Resnarkoba pembeli (Undercover Buy) tersebut langsung menangkap terdakwa sambil berkata “diam, aku POLISI”.--------------------------------------
- Bahwa tidak lama kemudian datang beberapa Anggota Kepolisian Resnarkoba Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan yaitu saksi Ilham Ramadhan Bin H. Hading, Sdr.Brigpol Stevanus K. A, Sdr. Briptu Syahrizal Yanuar. F, saksi Bripda Ach. Juliansyah dan saksi Bripda Muhammad Efendi, yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Balangan Bripka Jamaluddin, membantu mengamankan terdakwa, Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni saksi Sdri. Fitria Andriani Als Mama Kayla kemudian terhadapnya ditemukan barang bukti berupa :
- 19 (Sembilan belas) paket kecil Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,64 (empat koma enam empat) gram, dengan berat plastik pembungkus 19 (sembilan belas) lembar x 0,12 (nol koma satu dua) gram = 2,28 (dua koma dua delapan) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 2,36 (dua koma tiga enam) gram,
- 1 (satu) paket sedang Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,25 (nol koma dua lima) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening,
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk SAMPOERNA warna merah putih,
- 1 (satu) buah dompet kecil motif batik warna abu – abu hitam,
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening,
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna bening,
- 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y04s warna ungu dengan nomor simcard 1 dan Whatsapp : 0856-5416-1816 dan Simcard 2 : 0838-5483-6153
- dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Mio warna putih dengan No. Pol : DA-6299-KAC dan nomor rangka : MH354P00BCJ469307 beserta kunci kontak.
- Uang tunai sebesar Rp. 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 7 (tujuh) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Kemudiaan terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa kekantor Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika jenis Sabu 19 (Sembilan belas) paket kecil Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,64 (empat koma enam empat) gram, berat bersihnya 2,36 (dua koma tiga enam) gram, 1 (satu) paket sedang Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram, berat bersihnya 0,25 (nol koma dua lima) gram, terdakwa dapatkan dengan cara sebelumnya membeli dari seseorang yang bergelar PANI warga Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kecamatan Hulu Sungai Tengah, Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 13.00 wita sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa bagi-bagi menjadi berapa paketan sedang dan kecil yang rencana akan terdakwa jual kembali kepada orang umum dengan harga yang bervariasi yakni paketan seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), paketan seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) atau lebih tergantung pesanan pembeli.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap per 5 (lima) gram Narkotika jenis Sabu yang habis terjual.--
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0596/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/230/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 05 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 027/10842.00/2026 tanggal 02 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 20 (dua puluh) Kantong Plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, berat kotor dikurangi (berat kantong plastik 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram Sehingga berat bersih 5,22 gram – 2,61 gram = 2,61 (dua koma enam puluh satu dua) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/253/V/2026/Kes, tanggal 01 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Muhammad Sarbani Bin Abdul Rasyid yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET) dan Negatif Benzodiazepine (BZO).--------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan di ancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Muhammad Sarbani Als Isai Bin Abdul Rasyid, (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Kamis tanggal 30 April sekira pukul 14.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Umum tepatnya Kelurahan Paringin Timur, RT. 07, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan,“Telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yakni berupa 19 (Sembilan belas) paket kecil Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,64 (empat koma enam empat) gram berat bersihnya 2,36 (dua koma tiga enam) gram dan 1 (satu) paket sedang Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram berat bersihnya 0,25 (nol koma dua lima) gram sehingga dengan total jumlah paket sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan berat bersih 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut, dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Anggota Kepolisian Resnarkoba Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan yaitu saksi Ilham Ramadhan Bin H. Hading, Sdr.Brigpol Stevanus K. A, Sdr. Briptu Syahrizal Yanuar. F, saksi Bripda Ach. Juliansyah dan saksi Bripda Muhammad Efendi, yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Balangan Bripka Jamaluddin, mengamankan terdakwa, Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yakni saksi Sdri. Fitria Andriani Als Mama Kayla kemudian terhadapnya ditemukan barang bukti berupa :
- 19 (Sembilan belas) paket kecil Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,64 (empat koma enam empat) gram, dengan berat plastik pembungkus 19 (sembilan belas) lembar x 0,12 (nol koma satu dua) gram = 2,28 (dua koma dua delapan) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 2,36 (dua koma tiga enam) gram,
- 1 (satu) paket sedang Serbuk Kristal dibungkus Plastik Klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,33 (nol koma tiga tiga) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,25 (nol koma dua lima) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening,
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk SAMPOERNA warna merah putih,
- 1 (satu) buah dompet kecil motif batik warna abu – abu hitam,
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening,
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna bening,
- 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y04s warna ungu dengan nomor simcard 1 dan Whatsapp : 0856-5416-1816 dan Simcard 2 : 0838-5483-6153
- dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Mio warna putih dengan No. Pol : DA-6299-KAC dan nomor rangka : MH354P00BCJ469307 beserta kunci kontak.
- Uang tunai sebesar Rp. 890.000,- (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 7 (tujuh) lembar pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
Kemudiaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa dan barang bukti lainnya dibawa kekantor Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.------------
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 0596/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis sabu yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/230/V/RES.4.2./2026/Resnarkoba, tanggal 05 Mei 2026 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 027/10842.00/2026 tanggal 02 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Muhammad Riki Anggeriawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 20 (dua puluh) Kantong Plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,22 (lima koma dua puluh dua) gram, berat kotor dikurangi (berat kantong plastik 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram Sehingga berat bersih 5,22 gram – 2,61 gram = 2,61 (dua koma enam puluh satu dua) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Klinik Pratama Polres Balangan Nomor : B/253/V/2026/Kes, tanggal 01 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr Alif Rasyid Humanindio, SIP.63112512016788, dengan hasil urine atas nama Muhammad Sarbani Bin Abdul Rasyid yang bersangkutan Negatif Morphine (MOP), Negatif Cocaine (COC), Negatif Tetrahydrocannabinol (THC), Positif Amphetamine (AMP), Positif Methamphetamine (MET) dan Negatif Benzodiazepine (BZO).--------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.--------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan di ancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |