Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Prn Muhamad Indra, S.H. SUBROTO Als BROTO Bin SUJADI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 801 / O.3.22 / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Indra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBROTO Als BROTO Bin SUJADI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA

 

 

------Bahwa terdakwa SUBROTO Als BROTO Bin SUJADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 14.40 wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

 

  • Berawal saat anggota Polres Balangan mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa di daerah Kecamatan Paringin sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut lalu anggota Polres Balangan diantaranya saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH segera pergi menuju ke rumah terdakwa untuk melakukan penyelidikan.

 

  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH melihat terdakwa sedang berada di depan rumahnya bersama saksi CUCUD PERMADI. Kemudian saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH mendatangi terdakwa lalu memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi lalu memberitahu terdakwa bahwa ada informasi warga kalau di rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika sabu sabu dan saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH akan menggeledah rumah terdakwa. Selanjutnya  saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH memanggil ketua RT setempat yaitu saksi ALI SUBHAN untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa. Setelah saksi ALI SUBHAN datang lalu saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH masuk ke dalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 2,24 gram yang disimpan dalam tabung plastik warna putih merk ALFAMART yang ditemukan di lantai rumah terdakwa. Bahwa kemudian saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH menanyakan perihal kepemilikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut milik sdr AULIA RAHMAN (DPO) yang diletakkan di dalam rumah terdakwa dimana sdr AULIA RAHMAN dapat menyimpan atau menghisap narkotika jenis sabu sabu di rumah terdakwa dan sebagai imbalannya sdr AULIA RAHMAN (DPO) memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada terdakwa setiap bulannya dan terdakwa menerima uang tersebut. Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima uang dari sdr AULIA RAHMAN. Bahwa kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut

 

  • Bahwa 2 kilp serbuk bening diduga narkotika dengan berat bersih 2,24 gram yang ditemukan di dalam rumah terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana termasuk dalam Golongan I U.U Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0236 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt tanggal 08 Maret 2024

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama sama dengan sdr AULIA RAHMAN (DPO) tersebut dilakukan tanpa ijin dari Instansi yang berwenang serta tanpa adanya resep dari Dokter dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. -----------------------------------

ATAU

 

 

 KEDUA

 

 

------Bahwa terdakwa SUBROTO Als BROTO Bin SUJADI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 14.40 wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, Dengan sengaja tidak melaporkan adanya adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111,Pasal 112,Pasal 113,Pasal 114,Pasal 115,Pasal 116,Pasal 117,Pasal 118,Pasal 119,Pasal 120,Pasal 121,Pasal 122,Pasal 123,Pasal 124,Pasal 125,Pasal 126,Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129, perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal saat anggota Polres Balangan mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah terdakwa di daerah Kecamatan Paringin sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut lalu anggota Polres Balangan diantaranya saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH segera pergi menuju ke rumah terdakwa untuk melakukan penyelidikan.

 

  • Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH melihat terdakwa sedang berada di depan rumahnya bersama saksi CUCUD PERMADI. Kemudian saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH mendatangi terdakwa lalu memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi lalu memberitahu terdakwa bahwa ada informasi warga kalau di rumah terdakwa sering terjadi transaksi narkotika sabu sabu dan saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH akan menggeledah rumah terdakwa. Selanjutnya  saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH memanggil ketua RT setempat yaitu saksi ALI SUBHAN untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa. Setelah saksi ALI SUBHAN datang lalu saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH masuk ke dalam rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih 2,24 gram yang disimpan dalam tabung plastik warna putih merk ALFAMART yang ditemukan di lantai rumah terdakwa. Bahwa kemudian saksi ADI KHARISMA dan ACHMAD YULIANSYAH menanyakan perihal kepemilikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut milik sdr AULIA RAHMAN (DPO) yang diletakkan di dalam rumah terdakwa dan sebagai imbalannya sdr AULIA RAHMAN (DPO) memberikan uang sebesar Rp 300.000 kepada terdakwa setiap bulannya dan terdakwa menyetujuinya. Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima uang dari sdr AULIA RAHMAN. Bahwa kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut

 

  • Bahwa 2 kilp serbuk bening diduga narkotika dengan berat bersih 2,24 gram yang ditemukan di dalam rumah terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana termasuk dalam Golongan I U.U Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0236 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt tanggal 08 Maret 2024

 

  • Bahwa terdakwa mengetahui kalau sdr AULIA RAHMAN sering menyimpan narkotika jenis sabu sabu serta menghisap narkotika sabu sabu di rumah terdakwa namun terdakwa tidak melaporkannya ke pihak yang berwajib dalam hal ini ke Kepolisian atau BNN setempat dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut dimana terdakwa mendapatkan uang Rp 300.000 setiap bulan dari sdr AULIA RAHMAN

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya