Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.C/2023/PN Prn | AGUNG RIYANTO | DINI Als DINI Bin RAHMADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.C/2023/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/02/IV/2023/Unit Samapta Polsek Halong | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara pada hari Rabu, tanggal 05 April 2023 Di Desa Kapul Rt. 004 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Uraian singkat perkara yang terjadi : --- Sebelumya pada hari Rabu 05 April 2023, PLH Kapolsek Halong IPDA M. FAJAR , S.H. M.M mendapakan informasi dari masyarakat di rumah yang terletak di Desa Kapul Rt. 004 Kec. Halong Kab. Balangan sering terjadi transaksi jual beli minuman keras jenis Alkohol 95% ( gaduk) Selanjutnya atas informasi tersebut PHL Kapolsek Halong beserta anggota polsek Halong segera mendatangi tempat yang dimaksud guna menindak lanjuti dan sekira jam 15.00 wita pada saat anggota polsek Halong sampai di Desa Kapul Rt.004 mendapati seorang Laki laki yang bernama DINI setelah itu anggota Polsek Halong langsung melakukan penggeledahan dan di Temukan 1 (satu) Bungkus Plastik berwarna bening yang berisikan ALKOHOL 95% (gaduk) atas temuan tersebut selanjutnya 1 (satu) orang laki laki atas nama Sdr. DINI beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Kantor Polsek Halong guna proses lebih lanjut.dari keterangan Sdr.DINI barang bukti tersebut adalah milik nya yang baru saja di beli dengan harga 1 (satu) kantong plastic seharga Rp. 40.0000 (empat puluh ribu rupiah). ALKOHOL (gaduk) tersebut yang telah di beli oleh Sdr. DINI hanya utuk di konsumsi sendiri tidak di jual kembali.Sdr. DINI baru pertama kali mengkonsumsi ALKOHOL 95% ( gaduk), berserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Kantor Polsek Halong guna proses penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal : Pasal 15 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan No. 07 Tahun 2008 tentang pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |