INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Prn | HASIM | BECA | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2023/PN Prn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Okt. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
adalah sah milik HALID (alm.) atau milik ayah kandung Penggugat; 4. Menyatakan Pengalihan hak oleh Terguggat kepada Turut Tergugat terhadap areal lahan seluas 4,4188 hektar/ 44188 M2 milik Halid (alm) tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan sah Surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat; 6. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa seluas 4,4188 hektar/ 44188 M2 tersebut; 7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan kembali objek sengketa dari dalam areal lahan seluas 8,8823 hektar yang telah dibebaskan oleh Turut Tergugat; 8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |