Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2024/PN Prn | DEDYK PUJIANTO | ABDUL HADI BIN JAHRANI. Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2024/PN Prn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/46/V/2024/Samapta | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian perkara tindak Pidana atau pelanggaran dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024, sekira jam 13.30 wita di Desa Bihara Kec. Awayan Kab. Balangan Provinsi Kalimantan Selatan. Dilaporkan pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024, sekira pukul 22.45 Wita .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Uraian singkat perkara yang terjadi : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024 Sekira jam 12.00 Wita Anggota kepolisian dari Polsek awayan mendapat informasi masyarakat bahwa adanya penjual Alkohol Di Desa Bihara Rt 01 Kec. Awayan Selanjutnya Anggota kepolisian dari Polsek awayan melakukan penangkapan Di rumah Saudara ABDUL HADI BIN JAHRANI (Alm) yang beralamat di Desa Bihara Rt 01 kec. Awayan Kab. Balangan, yang terbukti sebagai Penjual ALkohol 70 % 300 ml. Pada saat melakukan penangkapan anggota kepolisian dari polsek Awayan menemukan 5 (Lima) Botol Alkohol 70% isi 300 ml, 6 (Enam) Buah kemasan plastik berisi alkohol 70 % isi 100ml, 1 (Satu) Buah Keranjang, dan 1 (Satu) Buah Teko Minuman, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Awayan guna proses peyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------- Melanggar Pasal : Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |