Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Prn I MADE SUARDIANA, S.H. SELIMI GUSPIANOR, S. Hut Als SALIM Bin SADERIANSYAH . Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1277/ O.3.22 / Eoh.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE SUARDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELIMI GUSPIANOR, S. Hut Als SALIM Bin SADERIANSYAH . Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa SELIMI GUSPIANOR Als SALIM Bin SADERIANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 16.30 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Banjarmasin tepatnya di halaman parkir perpustakaan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu yaitu Terdakwa mengaku sebagai pengawas kegiatan Tes Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Lambung Mangkurat, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi LOKMANOL HAKIM Als LUKMAN Bin MAJIDI (Alm) untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang sejumlah Rp. 162.500.000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 anak saksi LOKMANOL HAKIM melakukan pendaftaran secara online di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin;-
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, saksi LOKMANOL HAKIM bersama istrinya yaitu saksi WENNY LISNINDA berangkat menuju Universitas Lambung Mangkurat kemudian sekira pukul 16.30 Wita sampai diparkiran hendak memarkirkan mobil di depan Perpustakaan Universitas Lambung Mangkurat pada saat itu Terdakwa menghampiri saksi LOKMANOL HAKIM lalu bertanya sambil berkata “handak kemana pa” yang artinya “mau kemana pa” kemudian saksi LOKMANOL HAKIM menjawab “handak mencari gedung fakultas hukum” yang artinya “mau mencari gedung fakultas hukum”, selanjutnya Terdakwa menunjukan Gedung Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di depan Gedung Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Terdakwa bertanya kepada saksi LOKMANOL HAKIM “handak minta urus akan kah” yang artinya “mau minta urus akan ngga” saat itu saksi LOKMANOL HAKIM menjawab “nah pas ay aku handak mencari urang dalam jua karna masuk kedokteran ini tengalih pang sedikit, medangar habar ganal pang angka nya, berapa gerang biasa nya urang” yang artinya “kebetulan saya mau mencari orang dalam dikarenakan masuk kedokteran ini sulit, saya dengar besar angka nya, berapa biasa nya orang” lalu Terdakwa menjawab “biasa nya tiga ratusan labih pang berapa pian sanggup yang berarti biasanya tiga ratus lebih berapa kamu sanggup, bila kurang pada Rp. 200.000.000,- kada kawa” yang artinya “kurang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak bisa” mendengar perkataan Terdakwa tersebut, selanjutnya saksi LOKMANOL HAKIM menjawab “kada sanggup mun seitu” yang artinya “engga sanggup semisal segitu” kemudian Terdakwa dengan martabat palsu mengaku sebagai pengawas kegiatan Tes Fakultas Kedokteran Gigi yang mengurus dan menyanggupi kelulusan anak saksi LOKMANOL, sehingga saksi LOKMANOL merasa yakin lalu menyepakati uang tes kelulusan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kemudian Terdakwa meminta uang keseriusan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberikan setelah pengumuman kelulusan; -
  • Bahwa kemudian di hari yang sama saksi LOKMANOL HAKIM mengirim uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) terlebih dahulu melalui M-Bangking Bank BPD Kalsel nomor 2002513822 atas nama LOKMANOL HAKIM ke rekening BRI nomor 45370101091 atas nama SELIMI GUSPIANOR; -----------
  • Bahwa esok harinya tanggal 27 April 2025 saat perjalanan menuju Balangan saksi LOKMANOL HAKIM menyampaikan kepada saksi WENNY agar mentransfer sisa uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada Terdakwa melalui M-Bangking Bank BNI nomor 1846666040 ke rekening BRI nomor 45370101091 atas nama SELIMI GUSPIANOR sehingga total sudah ditransfer sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi saksi LOKMANOL mengatakan akan datang kerumah saksi untuk mengambil uang sisa keseriusan sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) sambil Terdakwa menyampaikan agar dibuatkan kwitansi dan apabila anak saksi LOKMANOL tidak lulus tes kedokteran gigi, uang tersebut akan dikembalikan Terdakwa; -----------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 16.30 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi LOKMANOL dengan maksud mengambil uang sisa keseriusan yang telah disepakati sebelumnya yang mana pada saat itu Terdakwa Kembali meyankinkan saksi LOKMANOL bahwa anak saksi akan lulus di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Lambung Mangkurat, sehingga saksi LOKMANOL merasa semakin yakin lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) lalu membuat kwitansi penerimaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebelum pulang saksi LOKMANOL juga memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa untuk biaya transportasi dari Balangan menuju Banjarmasin; -------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, Terdakwa meminta lagi uang kepada saksi LOKMANOL dengan alasan akan diberikan kepada Panitia Tes Kelulusan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) padahal Terdakwa tidak sebagai panitia dan pengawas dalam menentukan kelulusan Tes tersebut, selanjutnya atas permintaan Terdakwa, saksi LOKMANOL mentransfer uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui M-Bangking Bank BPD Kalsel ke Nomer rekening BRI atas nama SELIMI GUSPIANOR; --------------------------------------------------------------
  • Bahwa hasil pengumuman tanggal 28 Mei 2025 menyatakan anak saksi LOKMANOL tidak lulus di fakultas kedokteran gigi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin; ----------------------------------------
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 20.30 wita saksi LOKMANOL menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kelulusan anak saksi namun nomor WhatsApp 085124201911 milik Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU 

 

KEDUA 

 

----- Bahwa Terdakwa SELIMI GUSPIANOR Als SALIM Bin SADERIANSYAH (Alm) pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 16.30 wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Banjarmasin tepatnya di halaman parkir perpustakaan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sejumlah Rp. 162.500.000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi LOKMANOL HAKIM Als LUKMAN Bin MAJIDI (Alm) tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 anak saksi LOKMANOL HAKIM melakukan pendaftaran secara online di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin;-
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, saksi LOKMANOL HAKIM bersama istrinya yaitu saksi WENNY LISNINDA berangkat menuju Universitas Lambung Mangkurat kemudian sekira pukul 16.30 Wita sampai diparkiran bertemu dengan Terdakwa lalu saksi LOKMANOL HAKIM menyepakati uang tes kelulusan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kemudian Terdakwa meminta uang keseriusan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberikan setelah pengumuman kelulusan;--
  • Bahwa kemudian di hari yang sama saksi LOKMANOL HAKIM mengirim uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) terlebih dahulu melalui M-Bangking Bank BPD Kalsel nomor 2002513822 atas nama LOKMANOL HAKIM ke rekening BRI nomor 45370101091 atas nama SELIMI GUSPIANOR; -----------
  • Bahwa esok harinya tanggal 27 April 2025 saat perjalanan menuju Balangan saksi LOKMANOL HAKIM menyampaikan kepada saksi WENNY agar mentransfer sisa uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada Terdakwa melalui M-Bangking Bank BNI nomor 1846666040 ke rekening BRI nomor 45370101091 atas nama SELIMI GUSPIANOR sehingga total sudah ditransfer sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira jam 16.30 Wita Terdakwa datang ke rumah saksi LOKMANOL untuk mengambil uang sisa keseriusan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dengan membuat kwitansi penerimaan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sebelum pulang saksi LOKMANOL juga memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa untuk biaya transportasi dari Balangan menuju Banjarmasin; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, Terdakwa meminta lagi uang kepada saksi LOKMANOL sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), atas permintaan Terdakwa tersebut saksi LOKMANOL hanya mentransfer sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui M-Bangking Bank BPD Kalsel ke Nomer rekening BRI atas nama SELIMI GUSPIANOR; ---------------------
  • Bahwa total uang yang diterima Terdakwa sejumlah Rp. 162.500.000 (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya