Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2020/PN Prn MAHDI ALI bin HARNO 1.Kepala Desa Mauya
2.SAMSURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2020/PN Prn
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHDI ALI bin HARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eli DurgawatieMAHDI ALI Bin HARNO
2SedamMAHDI ALI Bin HARNO
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Mauya
2SAMSURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat telah diangkat menjadi perangkat Desa Mauya sebagai KASI KESRA DAN PELAYANAN Kecamatan Halong Kabupaten Balangan berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Mauya nomor 04 tahun 2018 tanggal 01 Januari 2018 tentang pengangkatan perangkat Desa Mauya Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.yang tembusan surat keputusan tersebut disampaikan kepada Bapak Bupati Balangan,Cq Kepala DPMD, Inspektorat Kabupaten Balangan, Camat Halong dan Penggugat
  3. Menyatakan surat keputusan Kepala Desa Mauya  nomor :06/02-2023/MY/HLG/I/2020. Tentang pemberhentian perangkat Desa Mauya yaitu memberhentikan Penggugat sebagai KASI KESRA Desa Mauya Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.tanpa ditembuskan kepada Bapak Bupati Balangan,Cq Kepala DPMD, Inspektorat Kabupaten Balangan dan Camat Halong adalah surat batal demi Hukum dan tidak berkekuatan Hukum.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan perbuatan melawan Hukum mengeluarkan surat keputusan Kepala Desa Mauya  nomor :06/02-2023/MY/HLG/I/2020. Tentang pemberhentian perangkat Desa Mauya yaitu memberhentikan Penggugat sebagai KASI KESRA Desa Mauya Kecamatan Halong Kabupaten Balangan. Hanya karena Penggugat diisukan masyarakat telah telah menyelewengkan dana proyek Desa Mauya, memperlambat dan menghambat jalannya pembangunan Desa Mauya, memperlambat realisasi Raskin(Beras miskin) Desa Mauya dan menghambat jalan usaha tani Desa Mauya.Tanpa dibuktikan secara nyata dengan fakta-fakta Hukum yang jelas dan tanpa ditembuskan kepada Bapak Bupati Balangan,Cq Kepala DPMD, Inspektorat Kabupaten Balangan dan Camat Halong
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat  adalah perbuatan melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 1365 KUHPerdata.
  6. Menyatakan sah menurut Hukum Pengadilan Negeri Paringin  meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset-aset/harta benda milik Tergugat yang tidak bergerak berupa rumah tempat tinggal Tergugat terletak di Desa Mauya Rt 001/-Kecamatan Halong Kabupaten Balangan berbatasan dengan :

Sebelah Utara dengan rumah ABDUL HADI.

Sebelah Selatan dengan SAYUTI.

Sebelah Timur dengan JALAN RAYA

Sebelah Barat dengan HAJJAH NIAH

 

dan kantor Desa Mauya beralamat di jalan Desa Mauya Rt 001/- tempat Tergugat bekerja.

 

Sebelah Utara dengan TANAH M RIZALI

Sebelah Selatan dengan JALAN RAYA

Sebelah Timur dengan HAJJAH NORHASANAH.

Sebelah Barat dengan JALAN RAYA

 

   Karena melakukan perbuatan melawan Hukum

 

7. Menyatakan pemberhentian kepada Penggugat yang dilakukan Tergugat dengan surat keputusan Kepala Desa Mauya  nomor :06/02-2023/MY/HLG/I/2020 yang hanya mendengar isu dari masyarakat yang tidak dapat dibuktikan secara nyata dengan fakta-fakta Hukum yang jelas adalah perbuatan perbuatan melawan Hukum yang berakibat pada kerugian terhadap Penggugat dari segi materiil dan Immatariil

 

8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil Penggugat yang diperincikan adalah :

 

A. Kerugian Materiil

  • Penggugat telah  kehilangan penghasilan tetap dan tunjangan dengan besaran sebagaimana tercantum dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mulai bulan Januari 2020 sampai dengan usia 60 Tahun adalah 30 tahun sebesar Rp :2.050.000.00(Dua juta lima puluh ribu rupiah) X30 Tahun=Rp:738.000.000.00(Tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah)

B. Kerugian Immateriil

  • Penggugat sejak diberhentikan sebagai KASI KESRA DAN PELAYANAN Desa Mauya Kecamatan Halong Kabupaten Balangan merasa malu dalam masyarakat dikira telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas sebagai perangkat Desa Mauya, hal yang demikian jika ditaksir dengan uang sangat rasional kerugian Immateriil Penggugat tersebut kalau diganti rugi Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp : 1,000,000,000,00(Satu miliyar rupiah) yang harus dibayar tunai   

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp:1.000.000.00(Satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat lalai atau menunda-nunda memenuhi isi putusan Pengadilan.  

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak