Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Prn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. 1.Muklis Nor
2.Lina Wati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Prn
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muklis Nor
2Lina Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 115.411.158,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 115.411.158,- ( SERATUS LIMA BELAS JUTA EMPAT RATUS SEBELAS RIBU SERATUS LIMA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 69.066.088,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN PULUH  DELAPAN) ditambah bunga sebesar 45.121.066,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA SERATUS DUA PULUH SATU RIBU ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertifikat Hak Milik No 00128 atas nama MUKLIS NOR berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak