Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2023/PN Prn Beni Setiono AGUS SABTUNI Als GAUL Bin NORMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 22/Pid.C/2023/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/02/IV/2023/Unit Samapta Polsek Juai
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Beni Setiono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SABTUNI Als GAUL Bin NORMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara Tindak Pidana Ringan dilarang mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi Gubernur melanggar Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 22.30 wita. Dilaporkan pada Hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 Sekira jam 02.30 wita.-----------

 

Uraian singkat perkara yang terjadi   : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Menanggapi informasi dari masyarakat tentang peredaran minuman keras jenis TUAK, anggota Polsek Juai melaksanakan Kegiatan Pekat di wilayah hukum Polsek Juai. Pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 22.00 wita, Kapolsek Juai beserta anggota Polsek Juai melakukan patroli ke Desa Galumbang, kemudian sekira jam 22.30 wita Kapolsek Juai beserta Anggota mengamankan saudara AGUS SABTUNI beserta 1 (satu) buah ember besar warna abu-abu, 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan cairan minuman keras jenis TUAK (±13 liter), 2 (dua) pack plastik bening merk bawang, 31 (tiga puluh satu) buah gelang karet dan 1 (satu) buah jerigen warna putih didalam rumah di Desa Galumbang Rt. 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Juai guna proses lebih lanjut----------------------------

 

Melanggar Pasal :  Pasal 15 Ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 07 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya