Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Prn Andi Darmawan, S.H. RISWANDI Bin SAHRUNI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 914 / O.3.22 / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Darmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWANDI Bin SAHRUNI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa RISWANDI Bin SAHRUNI pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WITA bertempat di Jalan Umum Jurusan Lampihong – Amuntai tepatnya di Desa Tampang Rt.01 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Pol : DA-8504-FI dari arah Amuntai - Lampihong dengan membawa muatan/barang milik orang lain yang bernama Sdr. Agus warga Desa Lampihong Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, Selanjutnya setelah mendekati tempat tujuan Terdakwa berusaha menghubungi Sdr. Agus menggunakan Handphone pada saat itu Terdakwa dalam keadaan mengantuk sehingga Terdakwa tidak konsentrasi handphone Terdakwa yang dipegang jatuh kebawah sela kaki, kemudian Terdakwa berusaha mengambil kembali dengan cara posisi badan membungkuk sambil menundukan kepala kebawah, tangan kiri Terdakwa memegang setir sedangkan tangan kanan untuk mengambil handphone, kemudian mobil yang dikemudikan berjalan mengarah kekanan atau kejalur berlawanan menabrak Motor Honda Scoopy warna coklat hitam No. Pol : DA-6095-UBE yang dikendarai korban Sdri. DEWI RATNA Binti HASYIM mengakibatkan korban DEWI RATNA Binti HASYIM mengalami luka dibagian wajah sebelah kanan dan nyeri atau luka dalam dibagian hati, selanjutnya karena hal tersebut Korban dibawa untuk pertolongan medis dan Terdakwa di bawa ke Kantor Polisi Resor Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 12.35 WITA Sdri. DEWI RATNA Binti HASYIM meninggal dunia di RSUD Pembalah Batung Amuntai Kalimantan.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Nomor : 445 / 08 / C-18-VER / RSU tanggal 06 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan atas nama DEWI RATNA Binti HASYIM, dengan KESIMPULAN telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Perempuanan atas nama DEWI RATNA Binti HASYIM usia tiga puluh empat tahun dalam keadaan sadar namun mengalami syok perdarahan dalam karena trauma tumpul perut (perdarahan / robekan dalam hati) yang bisa mengancam nyawa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445 / 240600014 / RSU / 2024 tanggal 06 Juni 2024 atas nama DEWI RATNA Binti HASYIM, telah dilakukan pada pasien Perempuan atas nama DEWI RATNA Binti HASYIM, dengan KESIMPULAN  yang bersangkutan dirawat (opname) di Rumah Sakit Umum Pambalah Batung Amuntai pada tanggal 30 Mei 2024 dan meninggal dunia pada tanggal 06 Juni 2024 pukul 12:35 WITA, dengan diagnose penyebab kematian Trauma Tumpul Perut dan Robekan Dalam Hati.
  • Bahwa kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan Terdakwa lalai dan tidak berhati-hati mengemudikan Mobil sambil menggunakan handphone seharusnya Terdakwa pada saat menerima panggilan atau melakukan panggilan handphone berhenti atau parkir ditempat yang aman dengan cara menepikan Mobil diluar badan jalan namun pada saat itu Terdakwa tidak melakukannya dikarenakan Terdakwa tidak konsentrasi dan mengantuk.

 

------------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa RISWANDI Bin SAHRUNI pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 13.00 WITA bertempat di Jalan Umum Jurusan Lampihong – Amuntai tepatnya di Desa Tampang Rt.01 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Tersangka mengemudikan 1 (satu) unit mo-bil merk Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Pol : DA-8504-FI dari arah Amuntai- Lampihong dengan membawa muatan/barang milik orang lain yang bernama Sdr. Agus warga Desa Lampihong Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan. Selanjutnya setelah mendekati tempat tujuan Ter-sangka berusaha menghubungi menggunakan Handphone pada saat itu Tersangka dalam keadaan mengantuk sehingga tidak konsentrasi sehingga handphone tersangka yang dipegang jatuh kebawah sela kaki, kemudian tersangka berusaha mengambil kembali dengan cara posisi badan membungkuk sambil menundukan kepala kebawah tangan kiri tersangka memegang setir sedangkan tangan kanan untu mengambil handphone, kemudian mobil yang dikemudikan berjalan mengarah kekanan atau kejalur berlawanan menabrak Motor Honda Scoopy warna coklat hitam No. Pol : DA-6095-UBE yang dikendarai korban Sdri. DEWI RATNA Binti HASYIM mengakibatkan korban DEWI RATNA Binti HASYIM mengalami luka dibagian wajah sebelah kanan dan nyeri atau luka dalam dibagian hati, selanjutnya karena hal tersebut Korban dibawa untuk pertolongan medis dan Tersangka di bawa ke Kantor Polisi Resor Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Nomor : 445 / 08 / C-18-VER / RSU tanggal 06 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan atas nama DEWI RATNA Binti HASYIM, dengan KESIMPULAN telah dilakukan pemeriksaan pada pasien Perempuanan atas nama DEWI RATNA Binti HASYIM usia tiga puluh empat tahun dalam keadaan sadar namun mengalami syok perdarahan dalam karena trauma tumpul perut (perdarahan / robekan da-lam hati) yang bisa mengancam nyawa.
  • Bahwa kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan Terdakwa lalai dan tidak berhati-hati mengemudikan Mobil sambil menggunakan handphone, seharusnya Terdakwa pada saat menerima panggilan atau melakukan panggilan handphone berhenti atau parkir ditempat yang aman dengan cara menepikan Mobil diluar badan jalan namun pada saat itu Terdakwa tidak melakukannya dikarenakan Terdakwa tidak konsentrasi dan mengantuk.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------------

Pihak Dipublikasikan Ya