Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Prn Muhamad Indra, S.H. 1.ROMMY JAYA Als ROMMY Bin RAYMUS
2.ARDANIANSYAH Als ARDAN Bin BAHRUDIN
3.ABDUL LATIF Als LATIF Bin AHMAD HANAFI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 647 / O.3.22 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Indra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMMY JAYA Als ROMMY Bin RAYMUS[Penahanan]
2ARDANIANSYAH Als ARDAN Bin BAHRUDIN[Penahanan]
3ABDUL LATIF Als LATIF Bin AHMAD HANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita, setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin telah “ sebagai yang melakukan, turut serta melakukan dan yang menyuruh melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal saat anggota Polres Balangan yaitu saksi M. SYAIFUDDIN NOOR mendapat informasi warga masyarakat kalau ada seseorang di wilayah Batupiring Kecamatan Paringin dengan nama ROMMY JAYA diduga sering transaksi jual beli obat tanpa ijin dan wewenang. Menindak lanjuti informasi tersebut lalu M. SYAIFUDDIN NOOR bersama rekan rekan yang lain melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor HP 082250223099 milik terdakwa ROMMY JAYA. Bahwa kemudian M. SYAIFUDDIN NOOR menelpon terdakwa ROMMY JAYA dan mengaku bernama SARIP dan memesan 10 butir obat zenith dan terdakwa ROMMY JAYA berkata harganya Rp 150.000 dan saksi M. SYAIFUDDIN NOOR menyetujuinya. Kemudian terdakwa ROMMY JAYA menelpon terdakwa ARDANIANSYAH dan bertanya dimana bisa memperoleh obat zenith karena ada orang mau beli sebanyak 10 butir dengan harga Rp 150.000. Setelah itu terdakwa ARDANIANSYAH berkata kalau dirinya bisa mencarikan obat zenith.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa ROMMY JAYA menemui terdakwa ARDANIANSYAH di Pasar Mabuun Tanjung Kabupaten Tabalong dan setelah bertemu lalu terdakwa ARDANIANSYAH mengajak terdakwa ROMMY JAYA menemui terdakwa ABDUL LATIF di dekat pasar Mabuun Tanjung. Kemudian setelah bertemu dengan terdakwa ABDUL LATIF lalu terdakwa ARDANIANSYAH menyerahkan uang Rp 150.000 kepada terdakwa ABDUL LATIF sambil berkata “ beli zenith sekeping ( 10 butir): . Bahwa kemudian terdakwa ABDUL LATIF menyuruh terdakwa ARDANIANSYAH dan ROMMY JAYA agar menunggu sebentar , lalu terdakwa ABDUL LATIF pergi ke rumah saksi MILIA ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) yang berada di seberang rumah terdakwa ABDUL LATIF. Bahwa setelah bertemu dengan saksi MILIA lalu terdakwa ABDUL LATIF menyerahkan uang Rp 100.000 kepada saksi MILIA sambil berkata “ cil, beli zenith sekeping “ dan kemudian saksi MILIA menyerahkan 1 keping/ 10 butir obat warna putih yang dibungkus dengan plastik hitam kepada terdakwa ARDANIANSYAH dan kemudian terdakwa ARDANIANSYAH menyerahkannya kepada terdakwa ROMMY JAYA, lalu terdakwa ROMMY JAYA menyimpan 10 butir obat warna putih tersebut ke dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna biru Nopol DA 6171 YR miliknya lalu terdakwa ROMMY JAYA menelpon saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan berkata kalau obatnya sudah bisa diambil. Kemudian saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan terdakwa ROMMY JAYA berjanjian bertemu di pinggir jalan di Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa ROMMY JAYA segera pergi menemui saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan setelah bertemu dengan terdakwa ROMMY JAYA di pinggir jalan di Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin, lalu saksi M. SYAIFUDDIN NOOR bertanya “ dimana barangnya “ dan dijawab terdakwa ROMMY JAYA “ ada di dalam jok motor “. Kemudian terdakwa ROMMY JAYA langsung diamankan oleh saksi M. SYAIFUDDIN NOOR bersama anggota Polisi lainnya. Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 butir obat/ tablet warna putih yang dibungkus plastik hitam di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna biru Nopol DA 6171 YR yang dikendarai oleh terdakwa ROMMY JAYA. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan terdakwa ARDANIANSYAH beserta terdakwa ABDUL LATIF diamankan guna proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi mengakui segala perbuatannya.

 

  • Bahwa terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi dalam menjual obat warna putih sebanyak 10 butir kepada saksi M. SYAIFUDDIN NOOR tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dimana obat yang dijual terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi tersebut tidak memiliki penandaan/ label yang berisi informasi produk yang lengkap, obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman bagi yang meminum obat tersebut. Bahwa terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi bukan seorang apoteker ataupun bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan. Bahwa terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi dalam menjual obat warna putih sebanyak 10 butir tersebut tidak dikemas sesuai aslinya, tanpa resep dokter ataupun petunjuk pemakaian

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0165 tanggal 21 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin  dengan hasil pemeriksaan barang bukti obat warna putih positif mengandung parasetamol dan kafein

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.-----------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita, setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin “ Mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya perlaksanaan itu bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri sebagai yang melakukan, turut serta melakukan dan yang menyuruh melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),   perbuatan dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal saat anggota Polres Balangan yaitu saksi M. SYAIFUDDIN NOOR mendapat informasi warga masyarakat kalau ada seseorang di wilayah Batupiring Kecamatan Paringin dengan nama ROMMY JAYA diduga sering transaksi jual beli obat tanpa ijin dan wewenang. Menindak lanjuti informasi tersebut lalu M. SYAIFUDDIN NOOR bersama rekan rekan yang lain melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor HP 082250223099 milik terdakwa ROMMY JAYA. Bahwa kemudian M. SYAIFUDDIN NOOR menelpon terdakwa ROMMY JAYA dan mengaku bernama SARIP dan memesan 10 butir obat zenith dan terdakwa ROMMY JAYA berkata harganya Rp 150.000 dan saksi M. SYAIFUDDIN NOOR menyetujuinya. Kemudian terdakwa ROMMY JAYA menelpon terdakwa ARDANIANSYAH dan bertanya dimana bisa memperoleh obat zenith karena ada orang mau beli sebanyak 10 butir dengan harga Rp 150.000. Setelah itu terdakwa ARDANIANSYAH berkata kalau dirinya bisa mencarikan obat zenith.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa ROMMY JAYA menemui terdakwa ARDANIANSYAH di Pasar Mabuun Tanjung Kabupaten Tabalong dan setelah bertemu lalu terdakwa ARDANIANSYAH mengajak terdakwa ROMMY JAYA menemui terdakwa ABDUL LATIF di dekat pasar Mabuun Tanjung. Kemudian setelah bertemu dengan terdakwa ABDUL LATIF lalu terdakwa ARDANIANSYAH menyerahkan uang Rp 150.000 kepada terdakwa ABDUL LATIF sambil berkata “ beli zenith sekeping ( 10 butir): . Bahwa kemudian terdakwa ABDUL LATIF menyuruh terdakwa ARDANIANSYAH dan ROMMY JAYA agar menunggu sebentar , lalu terdakwa ABDUL LATIF pergi ke rumah saksi MILIA ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) yang berada di seberang rumah terdakwa ABDUL LATIF. Bahwa setelah bertemu dengan saksi MILIA lalu terdakwa ABDUL LATIF menyerahkan uang Rp 100.000 kepada saksi MILIA sambil berkata “ cil, beli zenith sekeping “ dan kemudian saksi MILIA menyerahkan 1 keping/ 10 butir obat warna putih yang dibungkus dengan plastik hitam kepada terdakwa ARDANIANSYAH dan kemudian terdakwa ARDANIANSYAH menyerahkannya kepada terdakwa ROMMY JAYA, lalu terdakwa ROMMY JAYA menyimpan 10 butir obat warna putih tersebut ke dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna biru Nopol DA 6171 YR miliknya lalu terdakwa ROMMY JAYA menelpon saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan berkata kalau obatnya sudah bisa diambil. Kemudian saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan terdakwa ROMMY JAYA berjanjian bertemu di pinggir jalan di Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa ROMMY JAYA segera pergi menemui saksi M. SYAIFUDDIN NOOR dan setelah bertemu dengan terdakwa ROMMY JAYA di pinggir jalan di Kelurahan Batupiring Kecamatan Paringin, lalu saksi M. SYAIFUDDIN NOOR bertanya “ dimana barangnya “ dan dijawab terdakwa ROMMY JAYA “ ada di dalam jok motor “. Kemudian terdakwa ROMMY JAYA langsung diamankan oleh saksi M. SYAIFUDDIN NOOR bersama anggota Polisi lainnya. Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 butir obat/ tablet warna putih yang dibungkus plastik hitam di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna biru Nopol DA 6171 YR yang dikendarai oleh terdakwa ROMMY JAYA. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan terdakwa ARDANIANSYAH beserta terdakwa ABDUL LATIF diamankan guna proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi mengakui segala perbuatannya.

 

  • Bahwa terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi dalam menjual obat warna putih sebanyak 10 butir kepada saksi M. SYAIFUDDIN NOOR tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dimana obat yang dijual terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi tersebut tidak memiliki penandaan/ label yang berisi informasi produk yang lengkap, obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman bagi yang meminum obat tersebut. Bahwa terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi bukan seorang apoteker ataupun bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan. Bahwa terdakwa 1 Rommy Jaya Als Rommy Bin Raymus, terdakwa 2 Ardaniansyah Als Ardan Bin Bahrudin dan terdakwa 3 Abdul Latif Als Latif Bin Ahmad Hanafi dalam menjual obat warna putih sebanyak 10 butir tersebut tidak dikemas sesuai aslinya, tanpa resep dokter ataupun petunjuk pemakaian

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0165 tanggal 21 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin  dengan hasil pemeriksaan barang bukti obat warna putih positif mengandung parasetamol dan kafein.

 

  • Bahwa barang bukti berupa obat yang mengandung parasetamol dan kafein tersebut belum sempat diserahkan para terdakwa kepada saksi M. SYAIFUDDIN NOOR bukan karena kehendak nya sendiri namun karena para terdakwa ditangkap oleh saksi M. SYAIFUDDIN NOOR

.

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya