Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Prn HELMI AFIF BAYU PRAKASA, S.H MUHAMMAD RAHMAN Als ABAH MUHIBAH Bin ABDUL KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 140 / O.3.22 / Eoh.2 / 02 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HELMI AFIF BAYU PRAKASA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAHMAN Als ABAH MUHIBAH Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair

--------Bahwa terdakwa Muhammad Rahman Als. Abah Muhibah Bin Abdul Karim pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Desa Merah, RT. 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

              Bermula pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 04.20 WITA, terdakwa hendak mencari jamur kulat bantilung dengan berjalan kaki di kebun ayah kandung terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi Mahli yang ada di Desa Merah, RT. 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Kemudian karena tidak menemukan jamur kulat bantilung, kemudian terdakwa memutuskan untuk kembali ke rumah dengan melewati rumah milik Mahli. Selanjutnya ketika terdakwa melewati rumah Mahli tersebut, terdakwa menyenter sepeda motor Suzuki Smash warna

hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH8FD110C5J dan Nomor Mesin E405-ID-232444 yang diparkir di teras rumah mahli. Selanjutnya terdakwa yang merupakan buruh angkut material yang bekerja dengan saksi Mahli, sebelumnya merasa sakit hati dengan saksi Mahli karena menolak untuk menaikkan upah angkut material sehingga terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor saksi Mahli yang terparkir di teras rumah tersebut tanpa sepengetahuan orang yang ada di rumah tersebut namun pada saat terdakwa lihat piringan rem cakram yang ada pada motor tersebut digembok maka terdakwa langsung balik ke rumah untuk mengambil gunting besi yang ada di dalam Gudang milik kakak terdakwa yang bernama Markiah yang ada di samping rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 04.30 WITA, terdakwa kembali ke rumah saudara mahli untuk membongkar gembok yang ada di piringan rem cakram sepeda motor milik Mahli tersebut. Selanjutnya terdakwa menutup rem cakram tersebut dengan kain yang ditemukan terdakwa di teras rumah saudara mahli dengan maksud agar tidak menimbulkan bunyi keras, setelah itu gembok dipukul terdakwa menggunakan gunting besi sebanyak 3 (tiga) kali hingga terbuka dan terdakwa langsung melepaskan dari piringan rem cakram tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka paksa kunci stang yang masih terkunci hingga rusak setelah itu sepeda motor tersebut terdakwa dorong sampai masuk ke Gudang milik kakak terdakwa yang bernama Markiah namun telah pindah ke Desa Pematang sehingga Gudang tersebut dikuasai oleh terdakwa. Kemudian terdakwa melepas tebeng sepeda motor tersebut menggunakan obeng serta tangan terdakwa dengan cara menarik tebeng tersebut sampai patah dengan maksud agar tidak dikenali oleh pemiliknya dan selanjutnya terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di Gudang bagian belakang dengan ditutup terpal kolam ikan warna biru dengan maksud agar tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menutup Gudang hingga rapat dan tidak dikunci karena Gudang tersebut tidak ada kuncinya.

Bahwa saksi Mahli pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WITA terbangun dari tidurnya membuatkan susu untuk anaknya atas nama Ariana Nor Syahlaa, kemudian saksi Mahli sempat melihat ke arah teras rumah dan melihat bahwa sepeda motor miliknya masih terparkir. Setelah selesai membuatkan susu untuk anaknya kemudian saksi Mahli kembali ke kamar untuk tidur. Namun ketika saksi Mahli bangun sekira pukul 05.00 WITA untuk membersihkan kandang sapi miliknya, saksi Mahli tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang sebelumnya ia parkirkan di depan teras rumah. Kemudian saksi Mahli memberitahukan kepada istrinya bahwa sepeda motor tersebut hilang dan setelah memberitahu istrinya, saksi Mahli langsung berjalan kaki menuju ke rumah pamannya yang bernama saksi Yamani kemudian pesan dari saksi Yamani untuk tidak rebut dan mencarinya terlebih dahulu. Selanjutnya saksi Mahli menaruh curiga pada terdakwa karena sebelumnya pernah ada masalah dengannya mengenai pekerjaan mengangkut material, selain daripada itu juga karena sepeda motor miliknya tersebut mogok dan sudah lama tidak dipakai sehingga saksi Mahli berpikir bahwa sepeda motor tersebut tidak jauh dari rumahnya atau setidaknya masih ada di sekitaran Desa Merah. Atas dasar tersebut, pada pukul 11.00 WITA saksi Mahli bersama dengan pamannya yaitu saksi Yamani mencoba mencari tahu keberadaan sepeda motornya di rumah terdakwa namun ketika mencoba melihat dari selah-selah rumah terdakwa saksi Mahli dan pamannya hanya melihat sepeda motor milik terdakwa saja sehingga memutuskan untuk kembali ke rumah.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WITA, mengetahui bahwa rumah terdakwa kosong kemudian saksi Mahli bersama dengan saksi Yamani mengecek Gudang yang ada di samping rumah terdakwa, dan melihat terpal warna biru di bagian dapur Gudang tersebut seperti digunakan untuk menutup sesuatu. Setelah saksi Mahli membuka terpal tersebut, terlihat sepeda motor saksi Mahli ada di bawah terpal dengan tebeng sepeda motor, lampu belakang sepeda motor, dan aki sepeda motor sudah dipreteli atau dilepas. Melihat hal tersebut kemudian sekira pukul 16.30 WITA saksi melaporkan ke Polsek Awayan dan pada pukul 20.00 WITA saksi Mahli bersama dengan anggota Polsek Awayan dengan didampingi Ketua RT. 02 mendatangi rumah dan Gudang terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk diamankan. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota Resmob Polres Balangan dan anggota Polsek Awayan di rumah kakak terdakwa yang ada di Kelurahan Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Mahli mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------

Subsidiair

--------Bahwa terdakwa Muhammad Rahman Als. Abah Muhibah Bin Abdul Karim pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat Desa Merah, RT. 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 04.20 WITA, terdakwa hendak mencari jamur kulat bantilung dengan berjalan kaki di kebun ayah kandung terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi Mahli yang ada di Desa Merah, RT. 02, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Kemudian karena tidak menemukan jamur kulat bantilung, kemudian terdakwa memutuskan untuk kembali ke rumah dengan melewati rumah milik Mahli. Selanjutnya ketika terdakwa melewati rumah Mahli tersebut, terdakwa menyenter sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MH8FD110C5J dan Nomor Mesin E405-ID-232444 yang diparkir di teras rumah mahli. Selanjutnya terdakwa yang merupakan buruh angkut material yang bekerja dengan saksi Mahli, sebelumnya merasa sakit hati dengan saksi Mahli karena menolak untuk menaikkan upah angkut material sehingga terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor saksi Mahli yang terparkir di teras rumah tersebut tanpa sepengetahuan orang yang ada di rumah tersebut namun pada saat terdakwa lihat piringan rem cakram yang ada pada motor tersebut digembok maka terdakwa langsung balik ke rumah untuk mengambil gunting besi yang ada di dalam Gudang milik kakak terdakwa yang bernama Markiah yang ada di samping rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 04.30 WITA, terdakwa kembali ke rumah saudara mahli untuk membongkar gembok yang ada di piringan rem cakram sepeda motor milik Mahli tersebut. Selanjutnya terdakwa menutup rem cakram tersebut dengan kain yang ditemukan terdakwa di teras rumah saudara mahli dengan maksud agar tidak menimbulkan bunyi keras, setelah itu gembok dipukul terdakwa menggunakan gunting besi sebanyak 3 (tiga) kali hingga terbuka dan terdakwa langsung melepaskan dari piringan rem cakram tersebut. Selanjutnya terdakwa membuka paksa kunci stang yang masih terkunci hingga rusak setelah itu sepeda motor tersebut terdakwa dorong sampai masuk ke Gudang milik kakak terdakwa yang bernama Markiah namun telah pindah ke Desa Pematang sehingga Gudang tersebut dikuasai oleh terdakwa. Kemudian terdakwa melepas tebeng sepeda motor tersebut menggunakan obeng serta tangan terdakwa dengan cara menarik tebeng tersebut sampai patah dengan maksud agar tidak dikenali oleh pemiliknya dan selanjutnya terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di Gudang bagian belakang dengan ditutup terpal kolam ikan warna biru dengan maksud agar tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa menutup Gudang hingga rapat dan tidak dikunci karena Gudang tersebut tidak ada kuncinya.

 

Kemudian ketika saksi Mahli mengetahui sepeda motornya hilang langsung memberitahukan kepada istrinya bahwa sepeda motor tersebut hilang dan setelah memberitahu istrinya, saksi Mahli langsung berjalan kaki menuju ke rumah pamannya yang bernama saksi Yamani kemudian pesan dari saksi Yamani untuk tidak rebut dan mencarinya terlebih dahulu. Selanjutnya saksi Mahli

menaruh curiga pada terdakwa karena sebelumnya pernah ada masalah dengannya mengenai pekerjaan mengangkut material, selain daripada itu juga karena sepeda motor miliknya tersebut mogok dan sudah lama tidak dipakai sehingga saksi Mahli berpikir bahwa sepeda motor tersebut tidak jauh dari rumahnya atau setidaknya masih ada di sekitaran Desa Merah. Atas dasar tersebut, pada pukul 11.00 WITA saksi Mahli bersama dengan pamannya yaitu saksi Yamani mencoba mencari tahu keberadaan sepeda motornya di rumah terdakwa namun ketika mencoba melihat dari selah-selah rumah terdakwa saksi Mahli dan pamannya hanya melihat sepeda motor milik terdakwa saja sehingga memutuskan untuk kembali ke rumah.

Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WITA, mengetahui bahwa rumah terdakwa kosong kemudian saksi Mahli bersama dengan saksi Yamani mengecek Gudang yang ada di samping rumah terdakwa, dan melihat terpal warna biru di bagian dapur Gudang tersebut seperti digunakan untuk menutup sesuatu. Setelah saksi Mahli membuka terpal tersebut, terlihat sepeda motor saksi Mahli ada di bawah terpal dengan tebeng sepeda motor, lampu belakang sepeda motor, dan aki sepeda motor sudah dipreteli atau dilepas. Melihat hal tersebut kemudian sekira pukul 16.30 WITA saksi melaporkan ke Polsek Awayan dan pada pukul 20.00 WITA saksi Mahli bersama dengan anggota Polsek Awayan dengan didampingi Ketua RT. 02 mendatangi rumah dan Gudang terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk diamankan. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA terdakwa ditangkap dan diamankan oleh anggota Resmob Polres Balangan dan anggota Polsek Awayan di rumah kakak terdakwa yang ada di Kelurahan Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Mahli mengalami kerugian sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya