Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Prn H. Edward Manurung Polres Balangan Cq. Kapolres Balangan Cq. Kasat Reskrim Polres Balangan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Prn
Tanggal Surat Senin, 21 Jun. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. Edward Manurung
Termohon
NoNama
1Polres Balangan Cq. Kapolres Balangan Cq. Kasat Reskrim Polres Balangan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa yang dilakukan PEMOHON adalah sebagai Pembeli yang beretikad baik yang dilindungi oleh undang-undang;
  3. Menyatakan bahwa segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/30/III/2021/Reskrim Tanggal 29 Maret 2021, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/10/III/2021/Reskrim Tanggal 30 Maret 2021, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/10.a/V/2021/Reskrim Tanggal 25 Mei 2021 sekaligus  menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Menghalang-halangi atau Mengganggu Kegiatan Usaha Pertambangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 162 Jo 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  4. Menyatakan bahwa Penetapan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagai TERSANGKA adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala keputusan atau penetapan-penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi baik materiil dan imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya