Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2025/PN Prn Andi Darmawan, S.H. MAR'IE Bin ASMARI. Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 823 / O.3.22 / Eku.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Darmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAR'IE Bin ASMARI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MAR’IE Bin ASMARI (Alm) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 16:30 Wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Umum Jurusan Tanjung - Paringin tepatnya di Jalan A. Yani Kelutahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Telah mengemudikan kendaraan motor roda 6 (enam) yakni Mobil Mitsubishi Fuso Dump Truck Warna Oren  No. Pol : DA-8490-HJ   dengan Muatan Semen Conch karena kelalaiannya, akibat kelelahan dan mengantuk tidak mampu menguasai dan atau tidak cakap mengemudi serta tidak melakukan pengecekan kelayakan jalan kendaraan bermotor Mitsubishi Fuso Dump Truck, sehingga mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang yaitu menabrak Mobil roda 4 (empat) merk Toyota Avanza warna Putih No. Pol : DA-1742-YC,  yang berada tepat dibelakang mobil Mitsubishi Fuso Dump Truck tersebut selanjutnya terseret sejauh 20 Meter hingga merusak Median Jalan tepat didepan Jalan A. Yani (Depan J&T Cargo Balangan)”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa Mar’ie Bin Asmari (Alm.), Mengemudikan Mobil Mitsubishi Fuso Dump Truck Warna Oren No. Pol : DA-8490-HJ, dengan keadaan terdakwa sedang kelelahan dan mengantuk sehingga membuat kehilangan konsentrasi saat membawa muatan Semen Conch melaju dari arah Tanjung menuju arah Banjarmasin dengan kecepatan 35 s/d 40 km/jam, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di sebuah tanjakan di tepatanya di Jalan A. Yani Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan (depan J&T Cargo), Terdakwa mengoper persneling dari gigi 3 ke gigi 2 lalu pindah ke gigi 1, setelah mengoper ke gigi 1 mobil Mitsubishi Fuso Dump Truck Warna Oren No. Pol : DA-8490-HJ dengan Muatan Semen Conch tersebut tidak dapat dikendalikan lalu mundur ke belakang dan ternyata dibelakang truk tersebut ada mobil toyota avanza warna putih No. Pol : DA-1742-YC dan menabrak mobil avanza putih tersebut dan terseret sejauh 20 Meter hingga merusak Median Jalan tepat didepan Jalan. A. Yani (Depan J&T Cargo Balangan).
  • Bahwa Mobil Toyota Avanza putih No. Pol : DA-1742-YC sudah berusaha menyalip dari lajur kanan ke lajur kiri tetapi tidak dapat kearah lajur kiri di karenakan ada sebuah mobil yang beriringan di lajur kiri, sehingga tidak dapat menghindari atau menyalip dan mobil tersebut melakukan pengereman saat melihat Dump Truck Fuso bergerak mundur kearah kebawah namun mobil Avanza putih tersebut tetap tertabrak depan belakang dan terjepit.
  • Bahwa atas kejadian tersebut mengakibatkan saksi korban Mulyadi Bin Hadan (Alm.), beserta sang cucu yang duduk di tempat duduk belakang penumpang mengalami shock dan kerugian material karena Mobil Toyota Avanza warna Putih No. Pol : DA-1742-YC milik korban yang berada dibelakang Dump Truck Fuso tersebut mengalami kerusakan berat hingga ±70% dan terseret sejauh 20 Meter hingga merusak Median Jalan tepat didepan Jalan A. Yani (Depan J&T Cargo Balangan.
  • Bahwa penyebab kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan kelalaian terdakwa saat mengemudikan Mobil Mitsubshi Fuso Dump Truck Warna Oren No. Pol : DA-8490-HJ dalam keadaan kelelahan dan mengantuk sehingga membuat kehilangan konsentrasi yang mana Terdakwa pada saat ditanjakan terdakwa langsung mengoper persneling dari gigi 3 ke gigi 2 lalu pindah ke gigi 1, yang mengakibatkan kerusakaan AS pendek patah dan tidak dapat di kendalikan lagi.
  • Bahwa terdakwa Mar’ie Bin Asmari (Alm.) sebelumnya tidak melakukan pengecekan fisik pada Mobil Mitsubshi Fuso Dump Truck Warna Oren No. Pol : DA-8490-HJ.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, Nomor .SKTLK/601/V/2025/SPKT/POLRESTAPIN/POLDA Kalimantan Selatan tanggal 07 Mei 2025, perihal kehilangan 1 (satu) lembar kertas Buku KIR Angkutan Dump Truck Roda 6, Merk Mitsubishi Fuso Dump Truck Warna Oren No. Pol : DA-8490-HJ, Isi Silinder : 7.545cc An. Cv. Aditia Jaya Mandiri dengan No. Rangka : MHMFM517AGK011255 dan No. Mesin 6D16P81252, yang hilang pada tanggal 06 Mei 2025 pukul 09.43 di Jl. A. Yani Km.104 , Tambarangan,Tapin Kalimantan Selatan.

 

------------- 310 Ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya