Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Prn MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H. MUHAMMAD REZA PAHLAWAN Als REZA Bin TABERI LIPANI. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 984 / O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AGUNG DHARMAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD REZA PAHLAWAN Als REZA Bin TABERI LIPANI. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ELI DURGAWATIE, S.HMUHAMMAD REZA PAHLAWAN Als REZA Bin TABERI LIPANI. Alm
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair:

--------Bahwa terdakwa Muhammad Reza Pahlawan als Reza bin Taberi Lipani (alm) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di pinggir jalan tepatnya di Desa Hamparaya Kec. Batumandi Kab. Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 15.30 WITA terdakwa mendapat telepon dari anggota Satres Narkoba Polres Balangan yaitu saksi M. Syaifudin Noor melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) meminta terdakwa untuk membelikan zenith, kemudian dijawab oleh terdakwa “aku carikan dulu, soalnya aku tidak tahu dimana orang jual jinet” yang kemudian dijawab lagi “sabu aj buat upah orang yang mengantar”, selanjutnya saksi M. Syaifudin Noor mentransfer uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Akun GOPAY milik terdakwa dan bersepakat untuk bertemu di Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.

Kemudian sekira pukul 17.30 WITA terdakwa pergi menemui saksi Erwan Hendrawan als Iwan (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli Narkotika jenis sabu yang dijawab oleh saksi Erwan Hendrawan ada di tempat temannya. Selanjutnya saksi Erwan Hendrawan menghubungi sdr. Lutfi (DPS) melalui pesan chat Whatsapp dengan berkata “adakah (Narkotika jenis sabu)” yang dibalas sdr. Lutfi “ada ae lagi sisa paket seratus lima puluh dua paket”, selanjutnya saksi Erwan Hendrawan memberitahukan perihal tersebut kepada terdakwa, yang dijawab terdakwa “yang itu aja dua paket”.

Selanjutnya terdakwa menunggu di dekat sekolah SMPN 10 Barabai yang berada di Jl. Muntiraya Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, tidak lama datang saksi Erwan Hendrawan menemui terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa langsung dibayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Akun GOPAY milik saksi Erwan Hendrawan, sedangkan sisa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan setelah barang tersebut diserahkan kepada pemesan. Kemudian setelah menerima 2 (dua) paket sabu tersebut terdakwa meminjam pipet kaca dari saksi Erwan Hendrawan untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut sampai habis. Setelah selesai terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.40 WITA terdakwa pergi menuju Desa Hamparaya Kec. Batumandi Kab. Balangan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna ungu hitam dengan No. Pol : DA-6987-EAP dan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam helm yang terdakwa gunakan. Sesampainya di Desa Hamparaya Kec.  Batumandi sekira pukul 19.30 WITA terdakwa bertemu dengan M. Syaifudin Noor dan pada saat akan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus Plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang dibungkus lagi dengan 1 (Satu) lembar plastik klip warna bening yang ditemukan di atas tanah dekat posisi terdakwa ditangkap karena sebelumnya sempat terjatuh dari tangan terdakwa saat dilakukan penangkapan, 1 (satu) unit Handphone merk ASUS warna biru malam dalam kondisi rusak ditemukan diatas tanah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna ungu hitam dengan No. Pol : DA-6987-EAP beserta Kunci Kontak.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0373 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair:

--------Bahwa terdakwa Muhammad Reza Pahlawan als Reza bin Taberi Lipani (alm) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di pinggir jalan tepatnya di Desa Hamparaya Kec. Batumandi Kab. Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 15.30 WITA terdakwa mendapat telepon dari anggota Satres Narkoba Polres Balangan yaitu saksi M. Syaifudin Noor melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) meminta terdakwa untuk membelikan zenith, kemudian dijawab oleh terdakwa “aku carikan dulu, soalnya aku tidak tahu dimana orang jual jinet” yang kemudian dijawab lagi “sabu aj buat upah orang yang mengantar”, selanjutnya saksi M. Syaifudin Noor mentransfer uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui Akun GOPAY milik terdakwa dan bersepakat untuk bertemu di Desa Hamparaya Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.

Kemudian sekira pukul 17.30 WITA terdakwa pergi menemui saksi Erwan Hendrawan als Iwan (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli Narkotika jenis sabu yang dijawab oleh saksi Erwan Hendrawan ada di tempat temannya. Selanjutnya saksi Erwan Hendrawan menghubungi sdr. Lutfi (DPS) melalui pesan chat Whatsapp dengan berkata “adakah (Narkotika jenis sabu)” yang dibalas sdr. Lutfi “ada ae lagi sisa paket seratus lima puluh dua paket”, selanjutnya saksi Erwan Hendrawan memberitahukan perihal tersebut kepada terdakwa, yang dijawab terdakwa “yang itu aja dua paket”.

Selanjutnya terdakwa menunggu di dekat sekolah SMPN 10 Barabai yang berada di Jl. Muntiraya Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, tidak lama datang saksi Erwan Hendrawan menemui terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa langsung dibayar dengan cara mentransfer uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Akun GOPAY milik saksi Erwan Hendrawan, sedangkan sisa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan dibayarkan setelah barang tersebut diserahkan kepada pemesan. Kemudian setelah menerima 2 (dua) paket sabu tersebut terdakwa meminjam pipet kaca dari saksi Erwan Hendrawan untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut sampai habis. Setelah selesai terdakwa pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.40 WITA terdakwa pergi menuju Desa Hamparaya Kec. Batumandi Kab. Balangan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna ungu hitam dengan No. Pol : DA-6987-EAP dan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam helm yang terdakwa gunakan. Sesampainya di Desa Hamparaya Kec.  Batumandi sekira pukul 19.30 WITA terdakwa bertemu dengan M. Syaifudin Noor dan pada saat akan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus Plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang dibungkus lagi dengan 1 (Satu) lembar plastik klip warna bening yang ditemukan di atas tanah dekat posisi terdakwa ditangkap karena sebelumnya sempat terjatuh dari tangan terdakwa saat dilakukan penangkapan, 1 (satu) unit Handphone merk ASUS warna biru malam dalam kondisi rusak ditemukan diatas tanah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna ungu hitam dengan No. Pol : DA-6987-EAP beserta Kunci Kontak.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas  Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0373 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya