Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Prn VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H. SIBAN alias SARBANI bin HALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 137 /O.3.22/ Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIBAN alias SARBANI bin HALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SIBAN alias SARBANI bin HALA bersama-sama dengan Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di halaman Rumah Dinas Balai Benih Ikan yang beralamat Desa Gunung Manau Rt 004 Kec. Batumandi Kab. Balangan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu (berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda BEAT Warna Hitam  dengan Nopol DA 6257 ER dengan Nomor Rangka : MH1JF5118BK938241, Nomor Mesin : JF51E193683, Atas nama MUHAMMAD SALIMI Alamat Jl. Penas tani IV Rt. 002/001 Kelurahan Aluan Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (yaitu saksi RIZA MUHADI Bin MUBADINURI) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira pukul 14.30 wita Terdakwa dan Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) berangkat dari Desa Campan Kecamatan Tebing Tinggi menuju ke tempat Balai Benih Ikan di Desa Gunung Manau Kecamatan Batumandi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa dengan maksud untuk mencuri sepeda motor, setelah sampai di tempat Balai Benih Ikan ternyata penjaga kolam ikan tidak ada di tempat, kemudian Terdakwa dan Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) melihat ada sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER yang terparkir di halaman Rumah Dinas Balai Benih Ikan dan seketika itu Terdakwa mengajak Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah itu kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER dan kebetulan kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER masih terpasang di rumah kunci sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER, saat itu peran Terdakwa menjaga di depan pagar Rumah Dinas Balai Benih Ikan dengan maksud untuk mengawasi kalau ada orang yang melihat, setelah tidak ada orang kemudian Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) berperan mengambil tanpa ijin sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER, setelah Sdr HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) berhasil mengambil tanpa ijin sepeda motor sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER kemudian Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) langsung mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER dan Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju ke Kecamatan Tebing Tinggi, setelah sampai di Kecamatan Tebing Tinggi, Terdakwa dan Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) menyimpan sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER di rumah HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm). Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) menjual sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER kepada saksi MUHAMMAD RAMADANI Alias TABU Bin SAHUDI warga Desa Tebing Tinggi dan terjadi kesepakatan dengan harga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER dibagi 2 (dua) yang mana terdakwa mendapatkan Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) mendapatkan Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). ---------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) ketika mengambil 1 (satu) sepeda motor Honda Beat Nopol DA 6257 ER milik saksi RIZA MUHADI Bin MUBADINURI dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi RIZA MUHADI Bin MUBADINURI selaku pemilik sah dan dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) secara bersekutu dengan saling bekerjasama, serta akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. HENDRA FAUJI Alias HENDRA Bin JAILANI (Alm) tersebut saksi RIZA MUHADI Bin MUBADINURI mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------

Pihak Dipublikasikan Ya