Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Prn Koko Roby Yahya, S.H. 1.BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin SUNARKO
2.LUZFY DEHE NICA Alias KANCIL Bin ALI SUTEMEN Alm
3.SEPTIAN SISWANTORO Als YEYEN Bin WIJIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 540 / O.3.22 / Eku.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Koko Roby Yahya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SAPUTRA Als BAYU Bin SUNARKO[Penahanan]
2LUZFY DEHE NICA Alias KANCIL Bin ALI SUTEMEN Alm[Penahanan]
3SEPTIAN SISWANTORO Als YEYEN Bin WIJIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko bersama-sama dengan Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) dan Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 19.00 wita di Sebuah Jalan Raya yang terletak di Desa Hauwai Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm), yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya pembicaraan antara Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko, Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto dan Saksi Podho Trisno Alias Sutris Bin Waridi terkait dengan pemecatan Terdakwa IILuzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto sebagai tukang oleh Saudara Junaidin(Mandor Bangunan) kemudian ke-4 orang tersebut mendatangi rumah Saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm) untuk melakukan klarifikasi kenapa Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto diberhentikan sebagai tukang namun Saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm) sedang berada dirumah Saudara Junaidin.
  • Selanjutnya Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko yang berboncengan dengan Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) serta Saksi Podho Trisno Alias Sutris Bin Waridi yang berbocengan dengan Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto dengan mengendarai kendaraan bermotor menuju ke rumah Saudara Junaidin.
  • Sesampainya di jalan Raya yang terletak di Desa Hauwai Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko, Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto dan Saksi Podho Trisno Alias Sutris Bin Waridi berpapasan dengan saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm) yang berboncengan dengan Saksi Tri Wahyudi Alias  Wahyu Bin Subeki, kemudian Saksi Podho Trisno Alias Sutris Bin Waridi menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm) dan Saksi Tri Wahyudi Alias  Wahyu Bin Subeki dengan tujuan untuk mengajak ke rumah Saudara Junaidin, namun tiba-tiba Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) datang menghampiri Saksi Ali Sabana dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan sebuah martil yang digenggam menggunakan tangan sebelah kanan mengenai bagian kepala Saksi Ali Sabana kemudian Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko juga datang menghampiri Saksi Ali Sabana dan langsung memiting leher Saksi Ali Sabana dan membantingnya sehingga Saksi Ali Sabana jatuh dan kemudian Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko melakukan pemukulan ke arah wajah Saksi Ali Sabana dengan menggunakan kepalan tangan dan sikut tangan bagian kanan sehingga mengenai hidung Saksi Ali Sabana, selanjutnya Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto juga datang dan melakukan pukulan ke badan Saksi Ali Sabana secara membabi buta serta tendangan kepada Saksi Ali Sabana dengan menggunakan Kakinya dan mengenai bokong Saksi Ali Sabana.
  • Kemudian setelah melihat Saksi Ali Sabana tersungkur tak berdaya Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko, Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto Saksi Podho Trisno Alias Sutris Bin Waridi dan Tri Wahyudi Alias  Wahyu Bin Subeki membawa saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm) membawa Saksi Ali Sabana ke mess/tempat tinggal Saksi Ali Sabana yang beralamat di Desa Sumber Agung Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dan Saksi Ali Sabana mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/001/VER/TU-UPTD-PKM-HLG/I/2024 Tanggal 31 Januari yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Suminto Sastro Utomo Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Rawat Inap Halong dengan hasil pemeriksaan pada intinya ditemukan:

I. Pemeriksaan Luar

  1. Keadaan Korban             : tidak ditemukan kelainan
  2. Kepala                               : area wajah bagian dahi teerdapat lebam, hidung bagian atas terdapat bengkak warna kebiru-biruan, terdapat luka goresan pada tengah hidung, alis mata kanan bengkak
  3. Leher                                 : leher bengkak sebelah kiri
  4. Dada                                  : tidak ditemukan kelainan
  5. Perut                                  : tidak ditemukan kelainan
  6. Alat kelamin                     : tidak ditemukan kelainan
  7. Anggota gerak atas         : tidak ditemukan kelainan
  8. Anggota gerak bawah    : tidak ditemukan kelainan
  9. Punggung                                    : tidak ditemukan kelainan

  II. Kesimpulan

   Luka pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) adalah luka akibat benda tumpul

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 170 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko bersama-sama dengan Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) dan Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 19.00 wita di Sebuah Jalan Raya yang terletak di Desa Hauwai Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin,, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm), yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya pembicaraan antara Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko, Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto dan Saksi Podho Trisno Alias Sutris Bin Waridi terkait dengan pemecatan Terdakwa IILuzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto sebagai tukang oleh Saudara Junaidin(Mandor Bangunan) kemudian ke-4 orang tersebut mendatangi rumah Saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm) untuk melakukan klarifikasi kenapa Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto diberhentikan sebagai tukang namun Saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm) sedang berada dirumah Saudara Junaidin.
  • Selanjutnya Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko yang berboncengan dengan Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) serta Saksi Podho Trisno Alias Sutris Bin Waridi yang berbocengan dengan Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto dengan mengendarai kendaraan bermotor menuju ke rumah Saudara Junaidin.
  • Sesampainya di jalan Raya yang terletak di Desa Hauwai Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko, Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto dan Saksi Podho Trisno Alias Sutris Bin Waridi berpapasan dengan saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm) yang berboncengan dengan Saksi Tri Wahyudi Alias  Wahyu Bin Subeki, kemudian Saksi Podho Trisno Alias Sutris Bin Waridi menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm) dan Saksi Tri Wahyudi Alias  Wahyu Bin Subeki dengan tujuan untuk mengajak ke rumah Saudara Junaidin, namun tiba-tiba Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) datang menghampiri Saksi Ali Sabana dan langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan sebuah martil yang digenggam menggunakan tangan sebelah kanan mengenai bagian kepala Saksi Ali Sabana kemudian Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko juga datang menghampiri Saksi Ali Sabana dan langsung memiting leher Saksi Ali Sabana dan membantingnya sehingga Saksi Ali Sabana jatuh dan kemudian Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko melakukan pemukulan ke arah wajah Saksi Ali Sabana dengan menggunakan kepalan tangan dan sikut tangan bagian kanan sehingga mengenai hidung Saksi Ali Sabana, selanjutnya Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto juga datang dan melakukan pukulan ke badan Saksi Ali Sabana secara membabi buta serta tendangan kepada Saksi Ali Sabana dengan menggunakan Kakinya dan mengenai bokong Saksi Ali Sabana.
  • Kemudian setelah melihat Saksi Ali Sabana tersungkur tak berdaya Terdakwa I Bayu Saputra Alias Bayu Bin Sunarko, Terdakwa II Luzfy Dehe Nica Alias Kancil Bin Ali Sutemen (Alm) Terdakwa III Septian Siswantoro Alias Yeyen Bin Wijianto Saksi Podho Trisno Alias Sutris Bin Waridi dan Tri Wahyudi Alias  Wahyu Bin Subeki membawa saksi Ali Sabana Bin Mulyani (Alm) membawa Saksi Ali Sabana ke mess/tempat tinggal Saksi Ali Sabana yang beralamat di Desa Sumber Agung Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa dan Saksi Ali Sabana mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445/001/VER/TU-UPTD-PKM-HLG/I/2024 Tanggal 31 Januari yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Suminto Sastro Utomo Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Rawat Inap Halong dengan hasil pemeriksaan pada intinya ditemukan:

I. Pemeriksaan Luar

  1. Keadaan Korban          : tidak ditemukan kelainan
  2. Kepala                            : area wajah bagian dahi teerdapat lebam, hidung bagian atas terdapat bengkak warna kebiru-biruan, terdapat luka goresan pada tengah hidung, alis mata kanan bengkak
  3. Leher                              : leher bengkak sebelah kiri
  4. Dada                               : tidak ditemukan kelainan
  5. Perut                               : tidak ditemukan kelainan
  6. Alat kelamin                  : tidak ditemukan kelainan
  7. Anggota gerak atas      : tidak ditemukan kelainan
  8. Anggota gerak bawah : tidak ditemukan kelainan
  9. Punggung                     : tidak ditemukan kelainan

  II. Kesimpulan

Luka pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) adalah luka akibat benda tumpul

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya