Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Prn Muhamad Indra, S.H. ALI PURNOMO Als ALI Bin SUJAIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 488 / O.3.22 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Indra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI PURNOMO Als ALI Bin SUJAIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa ALI PURNOMO Als ALI Bin SUJAIS pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Batu Mandi Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan mana  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

 

  • Berawal saat anggota satuan Narkoba Polres Balangan diantaranya saksi STEVANUS KRESTOFORUS dan saksi RUDHI SETIONO bersama anggota Polisi lainnya mendapatkan informasi masyarakat yang mengatakan kalau di sekitaran ATM Desa Batu Mandi Kecamatan Batu Mandi sering terjadi transaksi narkotika sabu sabu. Menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut lalu . saksi STEVANUS KRESTOFORUS dan saksi RUDHI SETIONO bersama anggota Polisi lainnya melakukan patroli ke daerah Desa Batu Mandi tersebut
  • Bahwa kemudian saat saksi STEVANUS KRESTOFORUS dan saksi RUDHI SETIONO bersama anggota Polisi lainnya berada di sekitar ATM Batu Mandi, saksi STEVANUS KRESTOFORUS dan saksi RUDHI SETIONO melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan dimana terdakwa terlihat gugup saat ada anggota Polisi sedang patroli. Melihat hal tersebut lalu saksi STEVANUS KRESTOFORUS dan saksi RUDHI SETIONO memberhentikan terdakwa dan menanyakan identitas terdakwa sambil .melakukan penggeledahan badan. Bahwa dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket narkotika sabu sabu yang dibungkus 1 lembar aluminium foil yang dimasukkan di dalam kotak rokok merk NAXAN BOLD. Bahwa 1 lembar aluminium foil tersebut dimasukkan terdakwa di dalam kantong celana kiri depan yang dipakai oleh terdakwa. Bahwa saat ditanyakan perihal kepemilikan 1 paket narkotika sabu sabu tersebut, terdakwa menjawab bahwa 1 paket narkotika sabu sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa 1 kilp serbuk bening diduga narkotika seberat 0,35 gram dengan berat bersih 0,18 gram yang ditemukan saat penggeledahan badan terdakwa adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana termasuk dalam Golongan I U.U Nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Banjarmasin Nomor LHU.109.K.05.16.24.0076 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm,Apt
  • Bahwa Terdakwa dalam  menyimpan atau menguasai narkotika  golongan I berupa 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan cara disimpan dalam kotak rokok merk NAXAN BOLD tersebut dilakukan tanpa ijin dari Instansi yang berwenang serta tanpa adanya resep dari Dokter dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya