Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2025/PN Prn I MADE SUARDIANA, S.H. MUHAMMAD SAIDILLAH Als DIDIL Bin SULAIMAN. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1306/ O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE SUARDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAIDILLAH Als DIDIL Bin SULAIMAN. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Aulia Rahman, S.H.MUHAMMAD SAIDILLAH Als DIDIL Bin SULAIMAN. Alm
2ELI DURGAWATIE, S.H.MUHAMMAD SAIDILLAH Als DIDIL Bin SULAIMAN. Alm
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SAIDILLAH Als DIDIL Bin SULAIMAN (Alm) bersama Saksi MUHAMMAD HARIANSYAH Als RIAN Bin JOHANSYAH (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 04.15 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,49 (dua koma empat sembilan), berat bersih 2,31 (dua koma tiga satu) gram”, dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.40 wita anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap saksi M. ADNAN Bin M. SALEH dan saksi MUHAMMAD HARIANSYAH Als RIAN Bin JOHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) di pinggir jalan umum didepan sebuah pondok yang terletak di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan yang mana saat diinterogasi diakui mendapat narkotika jenis sabu dari Terdakwa MUHAMMAD SAIDILLAH Als DIDIL Bin SULAIMAN (Alm).------------------
  • Bahwa sebelumnya di hari yang sama sekira pukul 15.30 wita saksi MUHAMMAD HARIANSYAH Als RIAN menemui Terdakwa sedang jualan gorengan di pinggir jalan umum yang berada Jl. SMP Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah bermufakat meminta kepada Terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu sambil bertanya “ada punya ATM kah? aku mau ambil uang dari DANA ku” lalu Terdakwa menjawab “ada, kenapa?” sambil Terdakwa berkata “ini nomor rekeningnya 4499-0103-0269-534” Terdakwa memegang rekening dengan nomor pinnya 333333, selanjutnya saksi RIAN mentransfer uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening milik Terdakwa tersebut dan memperlihatkan bukti transfer, selanjutnya Terdakwa berkata “buat apa uangnya” lalu saksi RIAN berkata “buat usaha, carikan jalur sabu, aku mau beli setengah kantong” lalu Terdakwa menjawab “aku kada tahu, yang tahu itu si AMAN yang jual bensin” lalu RIAN meminta Terdakwa bertanya ke saksi AULIA RAHMAN Als AMAN sambil berkata “coba tanyakan”, selanjutnya Terdakwa langsung menyeberangi jalan menuju ke rumah saksi AMAN yang berada di seberang jalan dari tempat Terdakwa jualan gorengan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di rumah saksi AMAN,  Terdakwa bertanya sambil berkata “adakah jalur mau beli setengah kantong, kalo tidak ada kita berangkat kegunung tapi sama kamu” (Narkotika jenis sabu)” lalu saksi AMAN menjawab “tunggu dulu, aku carikan yang dekat sini” “siapa yang mau beli” lalu Terdakwa menjawab “oke” “si RIAN, bukan orang lain keluarga jua, itu orangnya”, sambil menunjuk kearah saksi RIAN yang sedang duduk di dekat gerobak jualan gorengan Terdakwa, selanjtnya saat itu saksi AMAN berkata kepada Terdakwa “beda beda harganya ada yang 3 juta ada yang 4 juta”, selanjutnya Terdakwa kembali menemui saksi RIAN menyampaikan “harga beda beda ada yang 3 juta ada yang 4 juta” lalu RIAN berkata “iyakah”, setelah itu Terdakwa melihat saksi AMAN keluar rumah untuk mencari Narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa yang nantinya diserahkan kepada saksi RIAN.-------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah saksi AMAN lalu pergi ke atm sambil berkata “ambil uang dulu ke ATM” untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa kembali menemui saksi AMAN dirumahnya sambil bertanya “berapa harganya” lalu saksi AMAN menjawab “tunggu, aku telpon orangnya” kemudian saksi AMAN mengirimkan pesan chat Whatsapp “ada harganya dua juta sembilan ratus” dan chat berisi foto sekali lihat berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sedang ditimbang” kepada Terdakwa yang saat itu sudah berada di gerobak jualan gorengan milik Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wita Terdakwa meminta istri Terdakwa untuk menggantikan Terdakwa jualan gorengan karena Terdakwa pergi menemui saksi RIAN dirumah saksi ADNAN sambil Terdakwa memperlihatkan isi pesan WhatsApp saksi AMAN kepada saksi RIAN dengan berkata “ini chatnya AMAN” kemudian saksi RIAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Rp. 50.000 tersebut untuk upah Terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika.---------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.15 wita Terdakwa pergi menemui saksi AMAN di depan rumahnya membawa uang tunai tersebut sambil berkata “ini uangnya”, lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada saksi AMAN yang saat itu sambil berkata “ini tidak lama datang barangnya (Narkotika jenis sabu)”, selanjutnya Terdakwa kembali ke gerobak tempat Terdakwa jualan gorengan.----------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 04.15 wita bertempat dirumah Terdakwa yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dilakukan pengembangan dan penggerebekan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Balangan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor simcard 1 dan Whatsapp : 083150845184 dan simcard 2 : 083190017650 dengan nomor imei 1 : 352129775822415 dan nomor imei 2 : 352507725822413, 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes an. NORMALA SANTI dengan nomor rekening : 4499-0103-0269-534 dan 1 (satu) buah kartu Atm BRI Simpedes dengan nomor : 6013-0136-0843-6685.------------------------------------
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor simcard 1 dan Whatsapp : 0831-5084-5184 dan simcard 2 : 083190017650 dengan nomor imei 1 : 352129775822415 dan nomor imei 2 : 352507725822413 tersebut digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi bertransaksi narkotika dengan saksi AMAN, dan 1 (satu) buah kartu Atm BRI Simpedes dengan nomor : 6013-0136-0843-6685 milik istri Terdakwa pergunakan untuk menerima transferan uang saksi MUHAMMAD HARIANSYAH Als RIAN yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu kepada saksi AMAN.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) Nomor : B/462/V/2025/Kes Tanggal 20 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Anggy Lestarie dengan hasil pemeriksaan urine atas nama MUHAMMAD SAIDILLAH di Klinik Pratama Polres Balangan dinyatakan yang bersangkutan Reaktif mengandung Amphetamine, Methamphetamine dan Benzodiazepine.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya