Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I M. ADNAN Bin M. SALEH (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD HARIANSYAH Als RIAN Bin JOHANSYAH bersama dengan Sdr. AULIA RAHMAN Als AMAN Bin H. MUSLIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. MUHAMMAD SAIDILLAH Als DIDIL Bin SULAIMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2025 bertempat di pinggir jalan umum di depan sebuah pondok tepatnya di Desa Mungkur Uyam RT. 004 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat kotor 2,49 (dua koma empat sembilan) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 2,31 (dua koma tiga satu) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 11.21 wita, Terdakwa II mendapat telepon dari Sdr. REZA WALIT (DPO) dengan nomor 0821-5045-3775 dengan kalimat ”kamu kerja apa sekarang?” kemudian Terdakwa II jawab ”tidak ada, aku jual sayur rugi terus” kemudian Sdr. REZA WALIT menghubungi melalui chat via WhatsApp dengan kalimat ”kamu lagi sibuk kah? Nanti datangi aku ke Halong ngangkut karet” kemudian dijawab oleh Terdakwa II ”Ya, bisa” kemudian dibalas oleh Sdr. REZA WALIT ”apa bisa sekalian nitip beli sabu, nanti uangnya ku kirimkan” kemudian dijawab oleh Terdakwa II ”Kirim aja asal aku bisa kerja” dijawab oleh Sdr. REZA WALIT ”Ya tunggu ku kirimkan, mana nomornya” kemudian Terdakwa II mengirimkan nomor akun aplikasi Dana milik Terdakwa II dengan nomor 0853-8944-4836 kepada Sdr. REZA WALIT, kemudian Terdakwa II menerima uang masuk dari Sdr. REZA WALIT sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sekira pukul 15.00 wita Terdakwa II pergi ke warung Sdr. MUHAMMAD SAIDILLAH alias DIDIL, sesampainya di warung Sdr. DIDIL, Terdakwa II bertanya kepada Sdr. DIDIL ”Apa ada punya kartu ATM?” kemudian dijawab oleh Sdr. DIDIL ”ada ai punya istriku” kemudian Terdakwa II menjawab ”apakah bisa aku mengirim uang ke tempatmu (rekening istri Sdr. DIDIL)?” kemudian dijawab oleh Sdr. DIDIL ”Kirim aja”, kemudian Terdakwa II menanyakan ”mana nomor rekeningnya?” kemudian dijawab oleh Sdr. DIDIL ”ini nomornya 4499-01030269-53-4” kemudian Terdakwa II mengirim sejumlah uang dengan nominal Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari aplikasi DANA milik Terdakwa II sambil menunjukkan bukti transfer sambil berkata kepada Sdr. DIDIL ”itu sudah masuk, temani langsung mengambil ke ATM” kemudian Terdakwa II bersama dengan Sdr. DIDIL berangkat menuju ke ATM terdekat dan mengambil uang sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah uang keluar dari mesin ATM Terdakwa II langsung mengambilnya dan langsung kembali ke warung, sesampainya di warung, Sdr. DIDIL bertanya kepada Terdakwa II ”buat apa uangnya” yang dijawab oleh Terdakwa II ”buat usaha, carikan jalur sabu, aku mau beli setengah kantong”, sdr. DIDIL menjawab ”aku kada tahu, yang tahu itu si AMAN yang jual bensin” kemudian Terdakwa II berkata ”coba tanyakan”. Tidak lama kemudian Sdr. DIDIL kembali datang ke warungnya menghampiri Terdakwa II bersama seorang laki-laki yang tidak dikenal dan Terdakwa II baru mengetahui namanya pada saat di Polres Balangan yaitu Sdr. AULIA RAHMAN alias AMAN yang mana pada saat itu Sdr. AMAN mengatakan ”tidak ada”, kemudian Terdakwa II langsung pulang menuju ke rumah Terdakwa I. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 16.00 wita, Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I. Sekira pukul 16.05 wita Sdr. DIDIL datang ke rumah Terdakwa I dengan mengatakan kepada Terdakwa II ”Yan, apa ada duit Rp2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)” di depan Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menjawab ”nah uangnya” sambil memberikan uang tersebut kepada Sdr. DIDIL yang kemudian dihitung oleh Terdakwa II serta Sdr. DIDIL, setelah uang diterima oleh Sdr. DIDIL, Terdakwa II menyampaikan ”itu duitnya punya orang, aku tau nya sama kamu aja, jangan dibohongi aku” lalu Sdr. DIDIL pulang. Beberapa saat kemudian Terdakwa II pergi menuju warung Sdr. DIDIL dan bertanya kepada Sdr. DIDIL ”mana?” Sdr. DIDIL menjawab ”di simpang empat mualimin di jembatan, aku tidak tau lagi urusannya”, setelah mendengar petunjuk itu Terdakwa II langsung menuju ke simpang empat mualimin, sekira pukul 16.13 wita Terdakwa II langsung menuju ke jembatan dan saat di jembatan Terdakwa II menemukan kotak rokok merk sampoerna merah dan langsung diambil oleh Terdakwa II lalu Terdakwa II meraba bagian dalamnya terdapat benda berbentuk seperti Narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa II langsung kembali ke rumah Terdakwa I dan kembali memeriksa isinya, ternyata memang benar Narkotika jenis sabu lalu Terdakwa II mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut dan membuang kotak rokoknya, kemudian Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa I. Sekira pukul 16.30 wita Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II ”kemana ngantar barang itu?” kemudian dijawab Terdakwa II ”ke Halong, kalau pian berani ngantarkan ada upah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” kemudian dijawab oleh Terdakwa I ”iya, tunggu aku selesai masak air” kemudian Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai uang tanda jadi dan Terdakwa II langsung berangkat menuju Kecamatan Halong yang mana 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening tersebut dititipkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I yang akan mengantarkan Narkotika tersebut ke wilayah Halong. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wita, saat Terdakwa I berangkat menuju Halong untuk menemui Sdr. REZA WALIT, Terdakwa II mampir ke warung untuk mengisi bensin terlebih dahulu di tempat Sdr. AMAN, di warung tersebut Terdakwa II juga bertemu dengan Sdr. DIDIL yang mana Sdr. DIDIL meminta uang kepada Terdakwa II lalu Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. DIDIL. Kemudian setelah itu Terdakwa II langsung menuju Kecamatan Halong Kabupaten Balangan. Pada waktu yang bersamaan, Terdakwa I menyimpan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu titipan Terdakwa II tersebut ke dalam celana dalam Terdakwa I sebelum akhirnya Terdakwa I berangkat menuju Halong Kabupaten Balangan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.35 wita, Sdr. REZA WALIT menghubungi Terdakwa II melalui telepon dengan nomor 0821-5045-3775 mengatakan ”sudah di jalan kah, lamanya” kemudian Terdakwa II menjawab ”aku sudah di jalan”. Kemudian sekira pukul 18.45 wita, Terdakwa II menghubungi Sdr. REZA WALIT ”ini aku sudah dekat Juai” kemudian di jawab oleh Sdr. REZA WALIT ”kalau sampai polsek Juai ambil jalur atas” sekira pukul 19.10 wita, Terdakwa II menghubungi kembali Sdr. REZA WALIT dengan menanyakan ”kenapa jalannya gelap?” dan dijawab oleh Sdr. REZA WALIT ”terus saja, aku menunggu dekat pondok”. Kemudian sekitar pukul 19.35 wita Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I di kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Terdakwa II menegur Terdakwa II dengan kalimat ”Mang, belok” kemudian Terdakwa I ikut belok yang mana pada saat itu Terdakwa II berkendara di depan Terdakwa I untuk menuju ke arah Halong. Kemudian sekira pukul 19.40 wita bertempat di pinggir jalan umum di depan sebuah pondok tepatnya di Desa Mungkur Uyam RT. 004 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Terdakwa II melihat Sdr. REZA WALIT memanggil Terdakwa II lalu Terdakwa II berhenti, tidak lama setelah itu Terdakwa I datang, kemudian langsung datang 7 (tujuh) orang Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Balangan yang langsung menangkap Terdakwa II dan Terdakwa I dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta disaksikan oleh Kepala Desa Mungkur Uyam yaitu Sdr. SLAMET RIADI, saksi BRIPDA ACH. JULIANSYAH menemukan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening yang dibungkus lagi menggunakan 1 (satu) lembar potongan Tisu dan dibungkus kembali menggunakan 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam yang ditemukan pada celana dalam merk WS Sport warna biru yang dikenakan Terdakwa I, Uang tunai sejumlah Rp62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) ditemukan dalam kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa I, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17 warna biru dengan IMEI 1 : 867398030513337 IMEI 2 : 868208035979145 Simcard 1 dan WhatsApp dengan Nomor : 0853-8944-4836 ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa II, dan uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang sedang dikenakan oleh Terdakwa II.-------------
- Bahwa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus Plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,49 (dua koma empat sembilan) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 2,31 (dua koma tiga satu) gram yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut dibeli oleh Terdakwa II dari Sdr. AULIA RAHMAN Als AMAN Bin H. MUSLIM melalui Sdr. MUHAMMAD SAIDILLAH Als DIDIL Bin SULAIMAN (Alm) yang mana Narkotika jenis sabu tersebut di pesan oleh Sdr. REZA WALIT. -----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari terdakwa II yang pada awalnya menjanjikan upah untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan Terdakwa II mendapatkan keuntungan sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. REZA WALIT. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0299 tanggal 19 Mei 2025 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti barang bukti 1 (satu) sample plastik klip yang berisi sediaan dalam bentuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/217/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2025 disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Sample : 25.109.11.16.05.0303.K tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I M. ADNAN Bin M. SALEH (Alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD HARIANSYAH Als RIAN Bin JOHANSYAH bersama dengan Sdr. AULIA RAHMAN Als AMAN Bin H. MUSLIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. MUHAMMAD SAIDILLAH Als DIDIL Bin SULAIMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2025 bertempat di pinggir jalan umum di depan sebuah pondok tepatnya di Desa Mungkur Uyam RT. 004 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor 2,49 (dua koma empat sembilan) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 2,31 (dua koma tiga satu) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 16.13 wita di sebuah jembatan tepatnya di Jalan Mualimin Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa II menemukan kotak rokok merk sampoerna merah yang mana di dalamnya ada 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu.---------------
- Bahwa selanjutnya pada saat di dalam rumah Terdakwa I, sekira pukul 16.30 wita Terdakwa I dan Terdakwa II sempat menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut secara bersamaan, Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II ”kemana ngantar barang itu?” kemudian Terdakwa II menjawab ”ke Halong, kalau pian berani ngantarkan ada upah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa I setuju dan berkata ”iya, tunggu aku selesai masak air”, setelah itu Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai uang tanda jadi dan Terdakwa II langsung berangkat langsung menuju Kecamatan Halong sambil membawa 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang dititipkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I, keduanya tidak berangkat bersamaan karena Terdakwa II keluar rumah terlebih dahulu untuk mampir ke warung milik Sdr. DIDIL sedangkan Terdakwa I langsung berangkat ke Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.------------------------
- Bahwa sekitar pukul 19.35 wita Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I di kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Terdakwa II menegur Terdakwa II dengan kalimat ”Mang, belok” kemudian Terdakwa I ikut belok yang mana pada saat itu Terdakwa II berkendara di depan Terdakwa I untuk menuju ke arah Halong. Kemudian sekira pukul 19.40 wita bertempat di pinggir jalan umum di depan sebuah pondok tepatnya di Desa Mungkur Uyam RT. 004 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, Terdakwa II melihat Sdr. REZA WALIT memanggil Terdakwa II lalu Terdakwa II berhenti, setelah itu Terdakwa I datang, tidak lama kemudian datang 7 (tujuh) orang Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Balangan yang langsung menangkap Terdakwa II dan Terdakwa I dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta disaksikan oleh Kepala Desa Mungkur Uyam yaitu Sdr. SLAMET RIADI, saksi BRIPDA ACH. JULIANSYAH menemukan 1 (satu) lembar plastik klip warna bening yang dibungkus lagi menggunakan 1 (satu) lembar potongan Tisu dan dibungkus kembali menggunakan 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam yang ditemukan pada celana dalam merk WS Sport warna biru yang dikenakan Terdakwa I, Uang tunai sejumlah Rp62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) ditemukan dalam kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa I, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17 warna biru dengan IMEI 1 : 867398030513337 IMEI 2 : 868208035979145 Simcard 1 dan WhatsApp dengan Nomor : 0853-8944-4836 ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa II, dan uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang sedang dikenakan oleh Terdakwa II. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor : LHU.109.K.05.16.25.0299 tanggal 19 Mei 2025 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti barang bukti 1 (satu) sample plastik klip yang berisi sediaan dalam bentuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor: B/217/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2025 disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Sample : 25.109.11.16.05.0303.K tersebut Positif mengandung Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
----------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---- |