Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2025/PN Prn I MADE SUARDIANA, S.H. 1.DAHLAN Bin MUHNI
2.WIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ABU SAHIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2025/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1187/0.3.22/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE SUARDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN Bin MUHNI[Penahanan]
2WIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ABU SAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AULIA RAHMAN, S.H.DAHLAN Bin MUHNI
2MUHAMMAD AULIA RAHMAN, S.H.WIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ABU SAHIR
3ELI DURGAWATIE, S.H.DAHLAN Bin MUHNI
4ELI DURGAWATIE, S.H.WIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ABU SAHIR
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I DAHLAN Bin MUHNI dan Terdakwa II WIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ABU SAHIR pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2025, bertempat di dekat  sebuah Kebun pohon karet di Jl. Usaha Tani Desa Sunmsum Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal di bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas)gram, sehingga  berat bersihnya menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram, dilakukan para Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita Sdr. IPUNG (DPO) menemui Terdakwa I di pohon dekat Kebun Pohon Karet di Desa Sunmsum Kecamatan Tebing Tinggi,   Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan pada saat itu ada Terdakwa II. Kemudian Sdr. IPUNG (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I apakah melihat temannya, lalu Terdakwa I menjawab bahwa dia tidak melihat temannya. Selanjutnya Sdr. IPUNG (DPO) berkata “maukah makai (Narkotika jenis sabu) kalo mau ada duitnya Rp350.000.- ( tiga ratus lima pulih ribu rupiah)” lalu Terdakwa I menjawab “mau” kemudian dijawab lagi oleh Sdr. IPUNG (DPO) “tunggu aku menarik duitnya” lalu Sdr. IPUNG (DPO) langsung pergi untuk menggambil uang untuk membeli Narkotika jenis sabu. -----------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.20 Wita saat Terdakwa I  sedang melintas di jalan umum Desa Sumsum Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan, Provnsi Kalimantan Selatan, Terdakwa I bertamu dengan Sdr. IPUNG (DPO), lalu Sdr. IPUNG (DPO) berkata “jadikah” kemudian Terdakwa I menjawan “iya” lalu Sdr. IPUNG menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Sdr. IPUNG (DPO) berkata  “tambahin lagi Rp50.000.- ( lima puluh ribu rupiah )” Lalu Terdakwa I menjawab “iya”  kemudian Terdakwa I patungan dengan Terdakwa II sebanyak Terdakwa I sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dab Terdakwa II sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa I langsung pergi menuju ke SMAN 1 Tebing Tinggi untuk mengantar Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol: DA 6041 EBG, dengan Nomor Rangka : MH1JFZ124JK983773 dan Nomor Mesin : JFZ1E-2982775, setelah sampai di SMAN1 Tebing Tinggi Terdakwa II turun dan menunggu di sekolahan tersebut. Kemudian Terdakwa II menuju rumah Sdr. BAINIT (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol: DA 6041 EBG, dengan Nomor Rangka : MH1JFZ124JK983773 dan Nomor Mesin : JFZ1E-2982775 di Desa ju’uh Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan. ----------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 16.35 Wita Terdakwa I sampai di rumah Sdr. BAINIT (DPO) dan langsung bertemu dengan Sdr.BAINIT (DPO) beserta isteri Sdr. BAINIT (DPO) di halaman belakang rumah Sdr. BAINIT (DPO) dan Terdakwa I berkata “mau beli sabu” lalu dijawab oleh Sdr. BAINIT(DPO) “berapa” kemudian Terdakwa I menjawab “Rp.400.000,- ( empat ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa I menyerahkan uang Rp.400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) kepada isteri Sdr. BAINIT (DPO). Lalu isteri Sdr. BAINIT (DPO) langsung mengambilkan Narkotika jenis sabu ke belakang rumah Sdr. BAINIT (DPO) lalu tidak lama kemudian isteri Sdr. BAINIT (DPO) datang dan menyerahkan sesuatu kepada Sdr. BAINIT (DPO) , kemudian Sdr.BAINIT (DPO) mendekati Terdakwa I dan menyerahkan 1 (satu) paket Serbuk Kristal di bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas)gram, sehingga  berat bersihnya menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram kepada Terdakwa I dan Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket Serbuk Kristal di bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga  berat bersihnya menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram tersebut kemudian Terdakwa I langsung pergi menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol: DA 6041 EBG, dengan Nomor Rangka : MH1JFZ124JK983773 dan Nomor Mesin : JFZ1E-2982775 menuju SMAN1 Tebing Tinggi untuk menjemput Terdakwa II. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian setelahnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol: DA 6041 EBG, dengan Nomor Rangka : MH1JFZ124JK983773 dan Nomor Mesin : JFZ1E-2982775 menuju Pondok dekat dengan kebun Pohon Karet tepatnya di Desa Sumsum Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan, kemudian Terdakwa I memarkir sepeda motor di Jalan Usaha Tani di dekat kebun Pohon Karet milik warga tepatnya di Desa Sumsum Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan kemudian Terdakwa II turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa I Santai duduk diatas sepeda motor.----------------
  • Bahwa kemudian anggota Sat. Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi bahwa di Desa Sumsum Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.-------------------------
  • Bahwa kemudian anggota Sat. Resnarkoba Polres Balangan pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Balangan AKP ALIF TRI WIBOWO, S.H., melakukan patroli di Wilayah Desa Sumsum, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Balangan.------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira Pukul 17.00 Wita saat melintasi Jalan Usaha Tani di dekat kebun Pohon Karet milik warga tepatnya di Desa Sumsum Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan anggota Kepolisian Polres Balangan mendapati 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di samping Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: DA 6041 EBG yang sedang terparkir di Jalan Usaha Tani di dekat kebun Pohon Karet milik warga tepatnya di Desa Sumsum Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan, kemudian anggota Kepolisian Polres Balangan langsung mengamankan kedua orang tersebut.---------------------------------------------------------
  • Bahwa saat diamankan Terdakwa I dan Terdakwa II menjatuhkan 1 (satu) bungkus kotak Rokok merk Naxan Click warna ungu ditemukan diatas semen yang sebelumnya terjatuh dari genggaman tangan kanan Terdakwa I dengan jarak ± 1 (satu) meter dari posisi Terdakwa I ditangkap, 1 (satu) buah kotan rokok merk Konser warna kuning ditemukan disaku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa I kenakan, 1 (satu) buah Pipet Kaca yang terbungkus dengan 1(satu) lembar kertas alumunium foil ditemukan di dalam Kotak Rokok merk Konser warna kuning. selanjutnya anggota Kepolisan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh orang umum yang Bernama Sdr. M PATUR RAHMAN, kemudian pada saat penggeledahan anggota Kepolisian membuka kotak Rokok merk Naxan warna ungu tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu. Setelah ditanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua.------------------------------------------
  • Bahwa 1 (satu) paket Serbuk Kristal di bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga berat bersihnya menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram tersebut rencananya akan Terdakwa I dan Terdakwa II serahkan kepada seseorang yang Bernama Sdr. IPUNG (DPO) yang mana sebelumnya memesan untuk diberlikan narkotka jenis sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II.---------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti daru PT Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor: 018/10842/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Sdr. DEPIS SETIAWAN, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal di bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas)gram, sehingga  berat bersihnya menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.17A.03.25.226 tanggal 26 Maret 2025, dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0209 pada tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO, dengan hasil pengujian: Pemerian/Organoleptis: Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan Kesimpulan Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) Nomor: B/191/IV/2025/Kes Tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANGGY LESTARIE dengan pemeriksaan urine atas nama DAHLAN atau Terdakwa I di Klinik Pratama Polres Balangan dinyatakan yang bersangkutan Reaktif mengandung Amphetamine.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) Nomor: B/192/IV/2025/Kes Tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANGGY LESTARIE dengan pemeriksaan urine atas nama WIDAYATULLAH atau Terdakwa II di Klinik Pratama Polres Balangan dinyatakan yang bersangkutan Reaktif mengandung Amphetamine.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu  pengetahuan.----------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I DAHLAN Bin MUHNI dan Terdakwa II WIDAYATULLAH Als DAYAT Bin ABU SAHIR pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2025, bertempat di dekat  sebuah Kebun pohon karet di Jl. Usaha Tani Desa Sunmsum Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal di bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga  berat bersihnya menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram, dilakukan para Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal anggota Sat. Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi bahwa di Desa Sumsum Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wita melakukan patroli dan melintasi Jalan Usaha Tani di dekat kebun Pohon Karet milik warga tepatnya di Desa Sumsum Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan anggota Kepolisian Polres Balangan, kemudian mendapati 2 (dua) orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di samping Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol: DA 6041 EBG yang sedang terparkir di Jalan Usaha Tani tersebut kemudian anggota kepolisian Balangan langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh orang umum yang Bernama Sdr. M PATUR RAHMAN, kemudian  pada saat penggeledahan anggota Kepolisian membuka kotak Rokok merk Naxan warna ungu tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga  berat bersihnya menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram, 1 (satu) buah kotan rokok merk Konser warna kuning ditemukan disaku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa I kenakan, 1 (satu) buah Pipet Kaca yang terbungkus dengan 1(satu) lembar kertas alumunium foil ditemukan di dalam Kotak Rokok merk Konser warna kuning. Selanjutnya di introgasi barang bukti yang di temukan diakui milik para Terdakwa.----
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti daru PT Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor: 018/10842/2025 tanggal 21 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Sdr. DEPIS SETIAWAN, telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Serbuk Kristal di bungkus plastik klip warna bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga  berat bersihnya menjadi 0,13 (nol koma tiga belas) gram.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.17A.03.25.226 tanggal 26 Maret 2025, dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0209 pada tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO, dengan hasil pengujian: Pemerian/Organoleptis: Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, dengan Kesimpulan Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) Nomor: B/191/IV/2025/Kes Tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANGGY LESTARIE dengan pemeriksaan urine atas nama DAHLAN atau Terdakwa I di Klinik Pratama Polres Balangan dinyatakan yang bersangkutan Reaktif mengandung Amphetamine.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) Nomor: B/192/IV/2025/Kes Tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. ANGGY LESTARIE dengan pemeriksaan urine atas nama WIDAYATULLAH atau Terdakwa II di Klinik Pratama Polres Balangan dinyatakan yang bersangkutan Reaktif mengandung Amphetamine.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu  pengetahuan.---------------------

 

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya