Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Prn MULYADI 1.MAR'IE
3.PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Prn
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MULYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FACHRIADI MAYRI, SH.MULYADI
Tergugat
NoNama
1MAR'IE
2PT. JPT ADIT JAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv TIARA APRICHILIANA RIDARTO SH MHPT. JPT ADIT JAYA MANDIRI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya .
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) .
  3. Memerintahkan Kepada Tergugat I dan Tergugat II ganti rugi  secara tanggung rentang :
  • Materiil sebesar Rp.120.000.000 ( seratus dua puluh juta rupiah ).
  • Immateril sebesar Rp .3.600.000 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah ) tiap bulannya terhitung sejak 17 Februari 2025 sampai Putusan ini mempunyai kekuatan Hukum tetap.

 

4. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan / Conseratoir Beslaq  dalam Perkara ini .

5. menghukum masing-masing Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / dwangson kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 / satu juta rupiah perhari setiap hari mereka lalai melaksanakan isi Putusan perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan Hukum tetap hingga dilaksanakan secara suka rela oleh Tergugat I dan Tergugat II .6. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dapat dilaksanakan Uit voerbaar bijvoorraad ,meskipun Tergugat I dan Tergugat II  melakukan Upaya Hukum Verset, Banding maupun Kasasi .

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Paringin berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil adilnya ./ ex aequa et bono .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak