Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Prn | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. | 1.EDY WARDOYO 2.LISA SUWANDA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Prn | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.207.329,00 | |||||||||
Petitum |
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.85,207,329,- (Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 78,370,207,- (Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah), ditambah bunga sebesar 6,837,125,- (Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah), ditambah pinalty sebesar 0,- (Nol Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM NO 00515 yang terletak di Desa Kapul, Kalimantan Selatan an. EDY WARDOYO tanggal 19 Agustus 2019 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
6. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM NO 00053 yang terletak di Desa Padang Raya, Kalimantan Selatan an. EDY WARDOYO tanggal 21 Desember 2017 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Paringin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |