Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2023/PN Prn Rifaie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2023/PN Prn
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rifaie
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat Lahir dan merubah Nama Ayah pada Kutipan Akte Kelahiran nomor 13105/PM-CS-HSU-PR/VI-1987 Tanggal 4 Juli 1987 Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara yang semula tertulis Tempat lahir Babayau menjadi Paran, Nama Ayah Muhamad menjadi Ruslan.
  3. Memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil supaya segera. Setelah Salinan penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk memperbaiki Nama, Tempat Lahir dan Nama Ayah pemohon yang sudah ditetapkan.
  4. Membebankan biaya perkara Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak