Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Prn VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H. LISMA Als IAT Bin ARMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 826 / O.3.22 / Eoh.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1VARRATISTHANA BINTANG ALEXA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISMA Als IAT Bin ARMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa terdakwa LISMA Als IAT Bin ARMAWI pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2024 bertempat di Halaman Kantor Desa Suryatama yang beralamat di Desa Suryatama Rt. 004 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekitar jam 12.00 WITA terdakwa datang ke rumah Saksi AKBAR MAULANA untuk mengajak Saksi AKBAR MAULANA jalan-jalan, kemudian Terdakwa berboncengan dengan Saksi AKBAR MAULANA menggunakan sepeda motor merk HONDA SCOOPY Warna Hitam Dope dengan Nopol DA 2951 YR Nomor mesin: JM04E1379116, Nomor rangka : MH1JM0414PK379198 milik Saksi AKBAR MAULANA menuju ke arah Desa Suryatama dan sesampainya di Kantor Desa Suryatama Saksi AKBAR MAULANA bersama dengan terdakwa bersantai sambil mengobrol kemudian terdakwa meminjam hp milik Saksi AKBAR MAULANA untuk bermain Judi Slot.------
  • Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) jam lebih Terdakwa dan saksi AKBAR MAULANA mengobrol, Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY Warna Hitam Dope dengan Nopol DA 2951 YR Nomor mesin: JM04E1379116, Nomor rangka: MH1JM0414PK379198 milik saksi AKBAR MAULANA dengan mengatakan kepada saksi Akbar Maulana “tunggu sebentar disini”. Selama kurang lebih 8 (delapan) jam Saksi menunggu, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 02.00 wita (dini hari) Terdakwa datang kembali dengan berjalan kaki dan Saksi AKBAR MAULANA bertanya kepada Terdakwa “di mana sepeda motor saya?” dan Terdakwa menjawab “tunggu dulu di sini, saya mencarikan sepeda motor milik kamu” dan Terdakwa pergi dengan berjalan kaki rumah teman Saksi yaitu Saksi DWI HADI SAPUTRA alias GANYE warga Desa Suryatama Kec. Halong Kab. Balangan. Sesampainya Terdakwa dan Saksi AKBAR MAULANA di rumah Saksi GANYE pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 04.00 WITA, Terdakwa meminta bantuan Saksi GANYE untuk mencari sepada motor milik Saksi AKBAR MAULANA dengan cara berboncengan menggunakan motor milik Saksi GANYE dan Saksi AKBAR MAULANA menunggu di rumah Saksi GANYE.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Saksi GANYE dan Terdakwa masuk ke daerah Kab. Hulu Sungai Utara, Terdakwa mengatakan kepada Saksi GANYE bahwa sepeda motor milik Saksi AKBAR MAULANA sudah berada di rumah Sdr. FIRDAUS di Desa Suryatama dan Terdakwa meminta kepada Saksi GANYE agar Terdakwa di antar ke jembatan PALIWARA yang berada di Kab. Hulu Sungai Utara. Setelah menurunkan Terdakwa, Saksi GANYE pun pulang ke rumah.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya Saksi GANYE di rumah dan bertemu dengan Saksi AKBAR MAULANA, Saksi AKBAR MAULANA langsung bertanya kepada Saksi GANYE dimanakah sepeda motor miliknya yang dijawab oleh Saksi GANYE bahwa sepeda motor milik Saksi AKBAR MAULANA berada di rumah Sdr. FIRDAUS sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa. Lalu Saksi AKBAR MAULANA meminta Saksi GANYE untuk mengantarkannya ke rumah Sdr. FIRDAUS.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di rumah Sdr. FIRDAUS, Saksi AKBAR MAULANA tidak menemukan sepeda motornya terparkir di halaman rumah Sdr. FIRDAUS, rumah Sdr. FIRDAUS pun dalam keadaan yang terkunci, sehingga Saksi AKBAR MAULANA langsung menelpon Sdr. FIRDAUS untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya tersebut, namun Sdr. FIRDAUS tidak mengetahui apapun perihal keberadaan sepeda motor Saksi AKBAR MAULANA tersebut.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi AKBAR MAULANA untuk pergi ke Desa Suryatama Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan guna mendatangi seseorang yang mau menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy milik saksi AKBAR MAULANA yaitu kepada Saksi PONIRAN warga Desa Suryatama Kec. Halong Kab. Balangan. Terdakwa menerima hasil gadai dari sepeda motor tersebut sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online / Slot dan sisanya Terdakwa pakai untuk kebutuhan hidup.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY Warna Hitam Dope dengan Nopol DA 2951 YR Nomor mesin: JM04E1379116, Nomor rangka : MH1JM0414PK379198 adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi AKBAR MAULANA selaku pemiliknya yang sah dimana akibar perbuatan tersebut saksi Akbar Maulana mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 23.300.000,- (Dua puluh tiga juta tiga ratus rupiah).--------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa terdakwa LISMA Als IAT Bin ARMAWI pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April Tahun 2024 bertempat di Halaman Kantor Desa Suryatama yang beralamat di Desa Suryatama Rt. 004 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 12 April 2024 sekitar jam 12.00 WITA terdakwa datang ke rumah Saksi AKBAR MAULANA untuk mengajak Saksi AKBAR MAULANA jalan-jalan, kemudian Terdakwa berboncengan dengan Saksi AKBAR MAULANA menggunakan sepeda motor merk HONDA SCOOPY Warna Hitam Dope dengan Nopol DA 2951 YR Nomor mesin: JM04E1379116, Nomor rangka : MH1JM0414PK379198 milik Saksi AKBAR MAULANA menuju ke arah Desa Suryatama dan sesampainya di Kantor Desa Suryatama Saksi AKBAR MAULANA bersama dengan terdakwa bersantai sambil mengobrol kemudian terdakwa meminjam hp milik Saksi AKBAR MAULANA untuk bermain Judi Slot.-------
  • Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) jam lebih Terdakwa dan saksi AKBAR MAULANA mengobrol, Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Sepeda Motor Merk HONDA SCOOPY Warna Hitam Dope dengan Nopol DA 2951 YR Nomor mesin: JM04E1379116, Nomor rangka: MH1JM0414PK379198 milik saksi AKBAR MAULANA dengan alasan untuk membantu Saksi AKBAR MAULANA mengambil HP yang telah Saksi AKBAR MAULANA gadaikan kepada Sdr. SUGI dengan cara mengatakan kepada saksi Akbar Maulana “tunggu sebentar disini”. Selama kurang lebih 8 (delapan) jam Saksi menunggu, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 02.00 wita (dini hari) Terdakwa datang kembali dengan berjalan kaki dan Saksi AKBAR MAULANA bertanya kepada Terdakwa “di mana sepeda motor saya?” dan Terdakwa menjawab “tunggu dulu di sini, saya mencarikan sepeda motor milik kamu” dan Terdakwa pergi dengan berjalan kaki rumah teman Saksi yaitu Saksi DWI HADI SAPUTRA alias GANYE warga Desa Suryatama Kec. Halong Kab. Balangan. Sesampainya Terdakwa dan Saksi AKBAR MAULANA di rumah Saksi GANYE pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 04.00 WITA, Terdakwa meminta bantuan Saksi GANYE untuk mencari sepada motor milik Saksi AKBAR MAULANA dengan cara berboncengan menggunakan motor milik Saksi GANYE dan Saksi AKBAR MAULANA menunggu di rumah Saksi GANYE.-------------------
  • Bahwa setelah Saksi GANYE dan Terdakwa masuk ke daerah Kab. Hulu Sungai Utara, Terdakwa mengatakan kepada Saksi GANYE bahwa sepeda motor milik Saksi AKBAR MAULANA sudah berada di rumah Sdr. FIRDAUS di Desa Suryatama dan Terdakwa meminta kepada Saksi GANYE agar Terdakwa di antar ke jembatan PALIWARA yang berada di Kab. Hulu Sungai Utara. Setelah menurunkan Terdakwa, Saksi GANYE pun pulang ke rumah.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya Saksi GANYE di rumah dan bertemu dengan Saksi AKBAR MAULANA, Saksi AKBAR MAULANA langsung bertanya kepada Saksi GANYE dimanakah sepeda motor miliknya yang dijawab oleh Saksi GANYE bahwa sepeda motor milik Saksi AKBAR MAULANA berada di rumah Sdr. FIRDAUS sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa. Lalu Saksi AKBAR MAULANA meminta Saksi GANYE untuk mengantarkannya ke rumah Sdr. FIRDAUS.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di rumah Sdr. FIRDAUS, Saksi AKBAR MAULANA tidak menemukan sepeda motornya terparkir di halaman rumah Sdr. FIRDAUS, rumah Sdr. FIRDAUS pun dalam keadaan yang terkunci, sehingga Saksi AKBAR MAULANA langsung menelpon Sdr. FIRDAUS untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya tersebut, namun Sdr. FIRDAUS tidak mengetahui apapun perihal keberadaan sepeda motor Saksi AKBAR MAULANA tersebut.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi AKBAR MAULANA bukan untuk membantu Saksi AKBAR MAULANA mengambil HP Saksi AKBAR MAULANA yang digadaikan kepada Sdr. SUGI, melainkan untuk pergi ke rumah Saksi PONIRAN warga Desa Suryatama Kec. Halong Kab. Balangan untuk menggadaikan sepeda motor milik Saksi AKBAR MAULANA tersebut. Terdakwa menerima hasil gadai dari sepeda motor tersebut sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online / Slot dan sisanya Terdakwa pakai untuk kebutuhan hidup.---------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY Warna Hitam Dope dengan Nopol DA 2951 YR Nomor mesin: JM04E1379116, Nomor rangka : MH1JM0414PK379198 adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi AKBAR MAULANA selaku pemiliknya yang sah dimana akibar perbuatan tersebut saksi Akbar Maulana mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 23.300.000,- (Dua puluh tiga juta tiga ratus rupiah).--------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana----

Pihak Dipublikasikan Ya