Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Prn Galang Wahyu Ramadhan, S.H 1.WAHYUDINOR Als UDIN Bin H. HERMAN
2.RIYAN FADDILAH Als RIYAN Bin WAHYUDINOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 821 / O.3.22 / Enz.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Galang Wahyu Ramadhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDINOR Als UDIN Bin H. HERMAN[Penahanan]
2RIYAN FADDILAH Als RIYAN Bin WAHYUDINOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH,S.H.,M.H.WAHYUDINOR Als UDIN Bin H. HERMAN
2HARDIANSYAH,S.H.,M.H.RIYAN FADDILAH Als RIYAN Bin WAHYUDINOR
Anak Korban
Dakwaan

 

PRIMAIR

 

--------Bahwa Terdakwa I WAHYUDINOR Als UDIN Bin H. HERMAN Terdakwa II RIYAN FADDILAH Als RIYAN Bin WAHYUDINOR pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 17.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa  tepatnya di Jl. Negara Dipa  Rt. 12 Sungai Malang Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini karena Terdakwa ditahan di Polres Balangan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sekira pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wita bertempat di rumah Terdakwa  tepatnya di Jl. Negara Dipa  Rt. 12 Sungai Malang Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara saat Terdakwa I WAHYUDINOR Als UDIN sedang memasukkkan tulang kura-kura bersama Terdakwa II RYAN FADDILAH Als RIYAN datanglah Saksi RIDHANI Als PANYU (berkas terpisah) untuk meminjam uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi RIDHANI Als PANYU menggunakan uang yang dipinjam tersebut untuk membeli membeli Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dengan menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I dengan berkata “mau beli jinet” lalu Terdakwa I menjawab “berapa” lalu Saksi RIDHANI Als PANYU berkata “dua lembar (dua puluh butir)”, selanjutnya Terdakwa I mengambil Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol di dalam saku celana Terdakwa I lalu Terdakwa I memanggil dan menyuruh Terdakwa II RIYAN FADILLAH Als RIYAN untuk menghitung Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol pesanan Saksi RIDHANI Als PANYU, setelah selesai menghitung Terdakwa II memasukkan Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 20 (dua puluh) butir kedalam plastic klip dan menyerahkan 20 (dua puluh) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol tersebut kepada saksi RIDHANI Als PANYU kemudian Terdakwa I menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada saksi RIDHANI Als PANYU Setelah itu saksi RIDHANI Als PANYU langsung pergi dari rumah Terdakwa I. 
  • Bahwa sekira pukul 17.05 wita saat Terdakwa I sedang beristirahat di rumah yang berada di Jl. Negara Dipa  Rt. 12 Sungai Malang Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara, anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Balangan datang untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I WAHYUDINOR Als UDIN Bin H. HERMAN Terdakwa II RIYAN FADDILAH Als RIYAN Bin WAHYUDINOR, selanjutnya dilakukan pengeledahan dirumah Terdakwa dengan disaksikan saksi YUDI ARIANTO Als ANTO Bin ARDANI. Bahwa saat di geledah ditemukan 2,5 (dua koma lima) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol ditemukan di lantai rumah Terdakwa, setelah ditanya oleh Anggota Kepolsian Terdakwa I menerangkan bahwa sebelumnya ada menjual kepada saksi RIDHANI Als PANYU sebanyak 20 (dua puluh) butir dan Terdakwa I menerangkan bahwa Obat Curah tersebut Terdakwa I beli dari seseorang yang bernama RENDI Als PATELE (DPO) warga Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara. dengan harga Rp.5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket besar isi @1.000 butir yang dibayarnya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya berhutang dan akan dibayar apabila Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga Narkotika jenis Karisorodol tersebut habis terjual, sedangkan Terdakwa  menjual kembali Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga Narkotika jenis Karisorodol tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 7.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir bahwa Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa , menjual Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol tersebut sudah selama ± 2 (dua) bulan dengan cara pembeli langsung datang kerumah Terdakwa dan mereka langsung melakukan transaksi.
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0239 tanggal 13 Maret 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti Obat Tablet warna putih dengan penandaan ( I ) pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya yang dikirim oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan, disimpulkan bahwa sample barang bukti tersebut Positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 285,49 mg/tablet = 0,28549 gram/tablet, sehingga jumlah berat keseluruhan Kadar Karisoprodol yang disita dari Terdakwa  WAHYUDINOR Als UDIN Bin H. HERMAN, dkk adalah 2,5 butir x 0, 28549 gram/tablet = 0,7137 gram, yang mana Karisoprodol terdaftar dalam Nomor Urut 145 Daftar Narkotika Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0238 tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang di sita dari saksi Ridhani adalah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol 301,24 mg / tablet dimana Karisoprodol terdaftar dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin  tanggal 13 Maret 2024 menerangkan untuk berat total kadar karisoprodol dari 20 butir tablet mengandung narkotika jenis karisoprodol tersebut yaitu 20 butir dikalikan 0,30124 g / tablet = 6,0248 gram;
  • Bahwa para Terdakwa dalam mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------Bahwa Terdakwa I WAHYUDINOR Als UDIN Bin H. HERMAN Terdakwa II RIYAN FADDILAH Als RIYAN Bin WAHYUDINOR pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 17.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa  tepatnya di Jl. Negara Dipa  Rt. 12 Sungai Malang Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini karena Terdakwa ditahan di Polres Balangan dan Saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa sekira pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 13.00 wita bertempat di rumah Terdakwa  tepatnya di Jl. Negara Dipa  Rt. 12 Sungai Malang Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara saat Terdakwa I WAHYUDINOR Als UDIN sedang memasukkkan tulang kura-kura bersama Terdakwa II RYAN FADDILAH Als RIYAN datanglah Saksi RIDHANI Als PANYU (berkas terpisah) untuk meminjam uang sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Saksi RIDHANI Als PANYU menggunakan uang yang dipinjam tersebut untuk membeli membeli Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dengan menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I dengan berkata “mau beli jinet” lalu Terdakwa I menjawab “berapa” lalu Saksi RIDHANI Als PANYU berkata “dua lembar (dua puluh butir)”, selanjutnya Terdakwa I mengambil Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol di dalam saku celana Terdakwa I lalu Terdakwa I memanggil dan menyuruh Terdakwa II RIYAN FADILLAH Als RIYAN untuk menghitung Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol pesanan Saksi RIDHANI Als PANYU, setelah selesai menghitung Terdakwa II memasukkan Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 20 (dua puluh) butir kedalam plastic klip dan menyerahkan 20 (dua puluh) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol tersebut kepada saksi RIDHANI Als PANYU kemudian Terdakwa I menyerahkan uang kembalian sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada saksi RIDHANI Als PANYU Setelah itu saksi RIDHANI Als PANYU langsung pergi dari rumah Terdakwa I.
  • Bahwa sekira pukul 17.05 wita saat Terdakwa I sedang beristirahat di rumah yang berada di Jl. Negara Dipa  Rt. 12 Sungai Malang Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara, anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Balangan datang untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I WAHYUDINOR Als UDIN Bin H. HERMAN Terdakwa II RYAN FADDILAH Als RIYAN Bin WAHYUDINOR, selanjutnya dilakukan pengeledahan dirumah Terdakwa dengan disaksikan saksi YUDI ARIANTO Als ANTO Bin ARDANI. Bahwa saat di geledah ditemukan 2,5 (dua koma lima) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol ditemukan di lantai rumah Terdakwa, setelah ditanya oleh Anggota Kepolsian Terdakwa I menerangkan bahwa sebelumnya ada menjual kepada saksi RIDHANI Als PANYU sebanyak 20 (dua puluh) butir dan Terdakwa I menerangkan bahwa Obat Curah tersebut Terdakwa I beli dari seseorang yang bernama RENDI Als PATELE (DPO) warga Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara. dengan harga Rp.5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per paket besar isi @1.000 butir yang dibayarnya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya berhutang dan akan dibayar apabila Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga Narkotika jenis Karisorodol tersebut habis terjual, sedangkan Terdakwa  menjual kembali Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga Narkotika jenis Karisorodol tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 7.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir bahwa Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa , menjual Obat Curah bentuk Tablet warna putih diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol tersebut sudah selama ± 2 (dua) bulan dengan cara pembeli langsung datang kerumah Terdakwa dan mereka langsung melakukan transaksi.
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0239 tanggal 13 Maret 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti Obat Tablet warna putih dengan penandaan ( I ) pada satu sisi dan tanpa penandaan pada sisi lainnya yang dikirim oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan, disimpulkan bahwa sample barang bukti tersebut Positif mengandung Karisoprodol dengan kadar 285,49 mg/tablet = 0,28549 gram/tablet, sehingga jumlah berat keseluruhan Kadar Karisoprodol yang disita dari Terdakwa  WAHYUDINOR Als UDIN Bin H. HERMAN, dkk adalah 2,5 butir x 0, 28549 gram/tablet = 0,7137 gram, yang mana Karisoprodol terdaftar dalam Nomor Urut 145 Daftar Narkotika Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0238 tanggal 13 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang di sita dari saksi Ridhani adalah positif mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol 301,24 mg / tablet dimana Karisoprodol terdaftar dalam Narkotika Golongan I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Manajer Teknis Pengujian BBPOM di Banjarmasin tanggal 13 Maret 2024 menerangkan untuk berat total kadar karisoprodol dari 20 butir tablet mengandung narkotika jenis karisoprodol tersebut yaitu 20 butir dikalikan 0,30124 g / tablet = 6,0248 gram
  • Bahwa para Terdakwa dalam mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya