Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Prn Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H. HARIANTO Als ANTO Bin HAIRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 967 / O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Helmi Afif Bayu Prakasa, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO Als ANTO Bin HAIRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH SH, M.H. Dkk Advokat LBH Pilar KeadilanHARIANTO Als ANTO Bin HAIRANI
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa HARIANTO ALS ANTO BIN HAIRANI Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa beralamat di Desa Pamurus Rt.02 Kec. Juai Kab. Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, terdakwa diduga melakukan tindak pidana yaitu “tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Bermula pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 WITA pada saat itu terdakwa sedang berada di rumah tepatnya di Desa Pamurus, RT. 02, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan mendapatkan pesan whatshapp dari temannya yaitu sdr. Arul dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu kepada sdr. Ayub yang sebelumnya memesan narkotika kepada sdr. Arul. Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, sdr. Arul mendatangi rumah terdakwa dan memberikan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dan berkata “ni ada 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kena ada Ayub meambil” lalu terdakwa menjawab “iya”. Setelah itu sdr. Arul pergi meninggalkan rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menunggu sdr Ayub di warung milik warga tepatnya di Desa Pamurus, RT. 01, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dan pada pukul 22.30 WITA terdakwa mendapatkan telepon dari sdr. Ayub melalui aplikasi Whatsapp dan sdr. Ayub berkata “ini aku menunggu di simpang 3 Pamurus pinggir jalan” lalu terdakwa menjawab “ya, aku kesana”, kemudian terdakwa langsung berjalan kaki menuju Lokasi yang sudah ditentukan oleh sdr. Ayub

Bahwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Juai Kabupaten Balangan. Selanjutnya anggota menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut dengan melaksanakan patrol di wilayah Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dalam rangka operasi Kepolisian Antik Intan. Kemudian sekitar pukul 22.30 WITA, anggota melintas di Desa Pamurus, RT. 02, Kecamtan Juai, Kabupaten Balangan melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berjalan di pinggir jalan umum tersebut selanjutnya langsung menangkap dan mengamankan seseorang tersebut yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penangkapan tersebut, anggota melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Security A5 kemudian ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan kertas aluminiumfoil warna putih ditemukan di atas kurang lebih 1 meter jaraknya dari terdakwa yangmana sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut terjatuh dari genggaman tangan kiri terdakwa. Selain itu ditemukan Handphone merk Oppo CPH1701 warna hitam dengan nomor simcard 1 : 0895-3323-01233 dan simcard 2 : 0852-2171-0131 dan whatsapp : 0821-4123-1833 serta uang senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan di saku jaket yang terdakwa kenakan.

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual atau memiliki narkotika jenis sabu untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tujuan terdakwa mau mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut karena dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh sdr. Arul.

Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 27/10842.00/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (tiga) Paket Sabu Kristal dibungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (satu) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastic 0,17 gram) Sehingga berat bersih 0,27 gram – 0,17 gram = 0,1 gram..

Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/027/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. Lena Sovi E. Sitorus, Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama Harianto Als Anto Bin Hairani yang bersangkutan Reaktif mengandung Methamphetamine. Bahwa berdasarkan laporan pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0513 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Anindita, S.Farm, Apt pada tanggal 27 Mei 2024 dengan Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

Subsidiair

--------Bahwa terdakwa HARIANTO ALS ANTO BIN HAIRANI Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Simpang 3 yang ada di Desa Pamurus, RT. 02, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalmantan Selatan atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Juai Kabupaten Balangan. Selanjutnya anggota menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mengenai kebenaran informasi tersebut. Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WITA anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melaksanakan patrol di wilayah Kecamatan Juai Kabupaten Balangan dalam rangka operasi Kepolisian Antik Intan.

Kemudian sekitar pukul 22.30 WITA, anggota melintas di Desa Pamurus, RT. 02, Kecamtan Juai, Kabupaten Balangan melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berjalan di pinggir jalan umum tersebut selanjutnya langsung menangkap dan mengamankan seseorang tersebut yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penangkapan tersebut, anggota melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Security A5 kemudian ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan kertas aluminiumfoil warna putih ditemukan di atas kurang lebih 1 meter jaraknya dari terdakwa yangmana sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut terjatuh dari genggaman tangan kiri terdakwa. Selain itu ditemukan Handphone merk Oppo CPH1701 warna hitam dengan nomor simcard 1 : 0895-3323-01233 dan simcard 2 : 0852-2171-0131 dan whatsapp : 0821-4123-1833 serta uang senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan di saku jaket yang terdakwa kenakan,

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual atau memiliki narkotika jenis sabu untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tujuan terdakwa mau mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut karena dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh sdr. Arul.

Bahwa berdasarkan Berita Acara dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Unit Paringin Nomor : 27/10842.00/2024 tanggal 18 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Petugas Penimbang Depis Setiawan, telah dilakukan Penimbangan barang bukti berupa 1 (tiga) Paket Sabu Kristal dibungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 (satu) gram berat kotor dikurangi (berat kantong plastic 0,17 gram) Sehingga berat bersih 0,27 gram – 0,17 gram = 0,1 gram

Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Kandangan Haji Nomor : 445.1/027/SKBN.RM/RSDKH-BLG/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. Lena Sovi E. Sitorus, Sp.KJ. dengan hasil urine atas nama Harianto Als Anto Bin Hairani yang bersangkutan Reaktif mengandung Methamphetamine. Bahwa berdasarkan laporan pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0513 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Anindita, S.Farm, Apt pada tanggal 27 Mei 2024 dengan Hasil Pengujian: Pemerian/organoleptis : Sediaan Dalam Bentuk Serbuk Kristal Tidak Berwarna Dan Tidak Berbau, dengan kesimpulan  Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk termasuk daftar Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

Pihak Dipublikasikan Ya