Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Prn Adi Suparna, S.H. MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin JUMARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 932 / O.3.22 / Enz.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Suparna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin JUMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARDIANSYAH,S.H.,M.H.MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin JUMARI
2ELI DURGAWATIE, S.HMUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin JUMARI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa Muhammad Zaini Als Ijay Bin Jumari Pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.55 Wita atau  setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024,Bertempat di desa Hamparaya Kecamatan Batu mandi Kabupaten Balangan atau setidak- tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Paringin dimana Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadiliTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 21.20 wita pada saat Terdakwa MUHAMMAD ZAINI sedang istirahat dirumah tiba-tiba teman Terdakwa MUHAMMAD ZAINI yang bernama AAN MANYUN menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ZAINI melalui Chat Whatsapp berkata “Jay.. kawalah minta tolong tukarkan jinet gasan bini bosku”, lalu Terdakwa MUHAMMAD ZAINI jawab “pabila” dan di jawab Sdr. AAN MANYUN “wahini, kayapa” lalu Terdakwa MUHAMMAD ZAINI jawab “tapi habis yasinan kada papa lah” dan dijawab Sdr. AAN MANYUN “ya kada papa, kirim No Rekening”, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ZAINI langsung mengirim No Rekening Sea Bank milik Terdakwa MUHAMMAD ZAINI kepada Terdakwa AAN MANYUN, dan tidak lama kemudian masuk pesan notifikasi di Handphone Terdakwa MUHAMMAD ZAINI bahwa uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim Sdr. AAN MANYUN sudah masuk di Sea Bank milik Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Kemudian Sdr. AAN MANYUN kembali mengirim pesan WhatsAPP berkata “itu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sudah masuk, itu Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)  tukarkan sisanya gasan ikam” lalu Terdakwa MUHAMMAD ZAINI jawab “iya hadangi ae” setelah itu Terdakwa MUHAMMAD ZAINI pergi ke acara yasinan, lalu sepulang dari acara Yasinan Sdr. AAN MANYUN kembali mengirimi Terdakwa. MUHAMMAD ZAINI pesan WhatsAPP berkata “bila otw habari”.  Selanjutnya sekira pukul 21.30 wita Terdakwa MUHAMMAD ZAINI berangkat ke Desa Matang Ginalun untuk membeli Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, lalu di tengah perjalanan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI singgah Ponsel milik warga di daerah Simpangan Manjang untuk mengambil uang yang sebelumnya dikirim Sdr. AAN MANYUN sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa MUHAMMAD ZAINI mengambil sebanyak Rp. 295.000 (dua ratus sembilan puluh lima ribu) karena Rp. 5.000,- ((lima ribu rupiah) untuk biaya Admin, lalu Terdakwa MUHAMMAD ZAINI melanjutkan perjalanan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI menuju Desa Matang Ginalun. setelah sampai di Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di Toko Sdr. SURIADI Terdakwa MUHAMMAD ZAINI langsung menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SURIADI dan berkata “15 (lima belas) biji”. Setelah mendapat 15 (lima belas) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dibungkus dengan Plastik Klip warna bening tersebut Terdakwa MUHAMMAD ZAINI langsung berangkat menuju ke Kab. Balangan bermaksud ingin mengantarkan pesanan Sdr. AAN MANYUN, lalu di tengah perjalanan menuju Kab. Balangan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI singgah di Warung milik warga di daerah Kapar Kab. Hulu Sungai Tengah untuk membeli Bensin, Kuota dan Rokok, kemudian Terdakwa  MUHAMMAD ZAINI melanjutkan perjalanan menuju Kab. Balangan kemudian sekira pukul 22.55 Wita terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha XEON warna biru dengan Nopol : DA-6721-DBC menghampiri Saksi BRIPDA ACH. JULIANSYAH yang sebelumnya melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu Saksi BRIPDA ACH. JULIANSYAH menanyakan dimana Obat Zenith pesanannya, kemudian Terdakwa turun dari Sepeda Motor langsung menyerahkan 15 (lima belas) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dibungkus dengan Plastik Klip warna bening kepada Saksi BRIPDA ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai pembeli dan saksi BRIPDA ACH. JULIANSYAH langsung menangkap Terdakwa dengan dibantu anggota Sat Resnarkoba lainnya, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ZAINI dengan disaksikan oleh Warga setempat dan ditemukan 15 (lima belas) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dibungkus dengan Plastik Klip warna bening serta barang bukti lainnya. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ZAINI beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Balangan dan diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0397 tanggal 29 April 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti Obat Tablet Putih Tanpa Merk yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/195/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 24 April 2024 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Sampel :  24.109.11.16.05.0387.K tersebut Positif mengandung Karisoprodol, yang mana Karisoprodol terdaftar dalam Nomor Urut 145 Daftar Narkotika Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0397 tanggal 29 April 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti Obat Tablet Putih Tanpa Merk yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/195/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 24 April 2024 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Sampel : 24.109.11.16.05.0387.K tersebut Positif mengandung Karisoprodol dengan Kadar Karisoprodol = 222,23 mg/tablet.
  • Bahwa Berdasarkan Perhitungan Kadar Karisoprodol : Kesimpulan dari hasil perhitungan Kadar Karisoprodol terhadap barang bukti 15 (lima belas) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin JUMARI tersebut yaitu 222,23 mg/tablet = 0,22223 gram, sehingga jumlah berat keseluruhan Kadar Karisoprodol yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin JUMARI adalah 0,22223 gram x 15 butir = 3,3335 (tiga koma tiga tiga tiga lima) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa Muhammad Zaini Als Ijay Bin Jumari Pada hari kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.55 Wita atau  setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024,Bertempat di desa Hamparaya Kecamatan Batu mandi Kabupaten Balangan atau setidak- tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Paringin dimana Pengadilan Negeri Paringin berwenang memeriksa dan mengadiliTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 21.20 wita pada saat Terdakwa MUHAMMAD ZAINI sedang istirahat dirumah tiba-tiba teman Terdakwa MUHAMMAD ZAINI yang bernama AAN MANYUN menghubungi Terdakwa MUHAMMAD ZAINI melalui Chat Whatsapp berkata “Jay.. kawalah minta tolong tukarkan jinet gasan bini bosku”, lalu Terdakwa MUHAMMAD ZAINI jawab “pabila” dan di jawab Sdr. AAN MANYUN “wahini, kayapa” lalu Terdakwa MUHAMMAD ZAINI jawab “tapi habis yasinan kada papa lah” dan dijawab Sdr. AAN MANYUN “ya kada papa, kirim No Rekening”, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ZAINI langsung mengirim No Rekening Sea Bank milik Terdakwa MUHAMMAD ZAINI kepada Terdakwa AAN MANYUN, dan tidak lama kemudian masuk pesan notifikasi di Handphone Terdakwa MUHAMMAD ZAINI bahwa uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dikirim Sdr. AAN MANYUN sudah masuk di Sea Bank milik Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Kemudian Sdr. AAN MANYUN kembali mengirim pesan WhatsAPP berkata “itu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sudah masuk, itu Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)  tukarkan sisanya gasan ikam” lalu Terdakwa MUHAMMAD ZAINI jawab “iya hadangi ae” setelah itu Terdakwa MUHAMMAD ZAINI pergi ke acara yasinan, lalu sepulang dari acara Yasinan Sdr. AAN MANYUN kembali mengirimi Terdakwa. MUHAMMAD ZAINI pesan WhatsAPP berkata “bila otw habari”.  Selanjutnya sekira pukul 21.30 wita Terdakwa MUHAMMAD ZAINI berangkat ke Desa Matang Ginalun untuk membeli Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol, lalu di tengah perjalanan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI singgah Ponsel milik warga di daerah Simpangan Manjang untuk mengambil uang yang sebelumnya dikirim Sdr. AAN MANYUN sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun Terdakwa MUHAMMAD ZAINI mengambil sebanyak Rp. 295.000 (dua ratus sembilan puluh lima ribu) karena Rp. 5.000,- ((lima ribu rupiah) untuk biaya Admin, lalu Terdakwa MUHAMMAD ZAINI melanjutkan perjalanan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI menuju Desa Matang Ginalun. setelah sampai di Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di Toko Sdr. SURIADI Terdakwa MUHAMMAD ZAINI langsung menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SURIADI dan berkata “15 (lima belas) biji”. Setelah mendapat 15 (lima belas) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dibungkus dengan Plastik Klip warna bening tersebut Terdakwa MUHAMMAD ZAINI langsung berangkat menuju ke Kab. Balangan bermaksud ingin mengantarkan pesanan Sdr. AAN MANYUN, lalu di tengah perjalanan menuju Kab. Balangan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI singgah di Warung milik warga di daerah Kapar Kab. Hulu Sungai Tengah untuk membeli Bensin, Kuota dan Rokok, kemudian Terdakwa MUHAMMAD ZAINI melanjutkan 
  • perjalanan menuju Kab. Balangan kemudian sekira pukul 22.55 Wita terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor merk Yamaha XEON warna biru dengan Nopol : DA-6721-DBC menghampiri Saksi BRIPDA ACH. JULIANSYAH yang sebelumnya melakukan penyamaran sebagai pembeli, lalu Saksi BRIPDA ACH. JULIANSYAH menanyakan dimana Obat Zenith pesanannya, kemudian Terdakwa turun dari Sepeda Motor langsung menyerahkan 15 (lima belas) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dibungkus dengan Plastik Klip warna bening kepada Saksi BRIPDA ACH. JULIANSYAH yang menyamar sebagai pembeli dan saksi BRIPDA ACH. JULIANSYAH langsung menangkap Terdakwa dengan dibantu anggota Sat Resnarkoba lainnya, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan melakukan penggeladahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ZAINI dengan disaksikan oleh Warga setempat dan ditemukan 15 (lima belas) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dibungkus dengan Plastik Klip warna bening serta barang bukti lainnya. Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD ZAINI beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polres Balangan dan diproses hukum hingga menjadi perkara ini.
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0397 tanggal 29 April 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti Obat Tablet Putih Tanpa Merk yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/195/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 24 April 2024 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Sampel :  24.109.11.16.05.0387.K tersebut Positif mengandung Karisoprodol, yang mana Karisoprodol terdaftar dalam Nomor Urut 145 Daftar Narkotika Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Berdasarkan Surat dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0397 tanggal 29 April 2024 tentang Laporan Pengujian dengan hasil pemeriksaan barang bukti Obat Tablet Putih Tanpa Merk yang dikirimkan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Balangan Nomor : B/195/IV/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 24 April 2024 tentang Permohonan Pemeriksaan Secara Laboratorium disimpulkan bahwa sample dengan Nomor Kode Sampel : 24.109.11.16.05.0387.K tersebut Positif mengandung Karisoprodol dengan Kadar Karisoprodol = 222,23 mg/tablet.
  • Bahwa Berdasarkan Perhitungan Kadar Karisoprodol : Kesimpulan dari hasil perhitungan Kadar Karisoprodol terhadap barang bukti 15 (lima belas) butir Obat Curah bentuk Tablet warna putih yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin JUMARI tersebut yaitu 222,23 mg/tablet = 0,22223 gram, sehingga jumlah berat keseluruhan Kadar Karisoprodol yang disita dari tersangka MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin JUMARI adalah 0,22223 gram x 15 butir = 3,3335 (tiga koma tiga tiga tiga lima) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya