Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa I MISDIA NOR Als MISDI Bin ARIFIN bersama-sama Terdakwa II JAINAL Als JAINAL Bin ARIFIN pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira Jam 02.00 Wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Toko milik Saksi SAFWAN HADI Bin ABDUL SAMAD yang berada di Desa Pematang RT. 03 No. 41 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Saksi Safwan Hadi Bin Abdul Samad, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong seng menggunakan gunting seng dengan gagang dilapisi plastik warna orange atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 23.00 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang dalam perjalanan pulang dari Tanjung menuju Barabai setelah membeli pisang di Tanjung dengan tujuan mengantarkan Terdakwa I ke rumahnya di Desa Kapar RT.05 RW.03 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk SUZUKI Tipe CARRY ST 100 warna hitam milik Terdakwa II. Pada saat perjalanan Terdakwa I mampir di sebuah musholla untuk buang air kecil, setelah buang air kecil Terdakwa I berkata kepada terdakwa II ingin membongkar sebuah toko milik orang dan mengambil beberapa kotak rokok beserta uang tunai.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I sudah merencanakan aksi pencurian sekitar 3 (tiga) hari sebelumnya, awalnya Terdakwa I datang ke toko tersebut dengan berpura-pura menyamar sebagai pembeli di toko tersebut sambil mengamati toko dan isi dari toko tersebut guna mempermudah aksi pencuriannya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah buang air kecil, Terdakwa I mengarahkan Terdakwa II untuk pulang melewati jalan Awayan saja karena toko yang menjadi target berada di daerah tersebut. Sesampainya di Desa Pematang Kecamatan Awayan pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 Wita sekira jam 02.00 Wita tepatnya didekat toko yang menjadi target, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu saja di mobil untuk mengawasi keadaan, dan Terdakwa I yang akan membongkar toko dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.---------------------------------
- Bahwa dalam melangsungkan aksinya Terdakwa I pertama-tama merusak pintu toko dengan cara memotong pintu toko yang terbuat dari seng menggunakan gunting seng dengan gagang dilapis plastik warna orange yang sebelumnya sudah Terdakwa I bawa, namun pada saat Terdakwa I sedang memotong seng menggunakan gunting seng, Terdakwa I ketahuan oleh salah satu warga yang langsung memanggil warga yang lainnya untuk berdatangan dan beberapa saat setelahnya banyak warga berdatangan beserta pembekal (Kepala Desa Pematang) yang langsung menyuruh warga untuk mengamankan Terdakwa I agar dimasukan kedalam mobil sembari menunggu pihak Kepolisian datang.---------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 03.00 Wita datang beberapa orang laki-laki yang menggunakan pakaian sipil merupakan Anggota Kepolisian yang kemudian membawa dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk dibawa ke Polsek Awayan untuk diamankan dan dimintai keterangan.-
------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa I MISDIA NOR Als MISDI Bin ARIFIN bersama-sama Terdakwa II JAINAL Als JAINAL Bin ARIFIN pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira Jam 02.00 Wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Toko milik Saksi SAFWAN HADI Bin ABDUL SAMAD yang berada di Desa Pematang RT. 03 No. 41 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah dengan sengaja dan dengan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan 1 (satu) lembar seng warna biru merupakan pintu toko milik Saksi Safwan Hadi Bin Abdul Samad, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain milik Saksi Safwan Hadi Bin Abdul Samad”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 23.00 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang dalam perjalanan pulang dari Tanjung menuju Barabai setelah membeli pisang di Tanjung dengan tujuan mengantarkan Terdakwa I ke rumahnya di Desa Kapar RT.05 RW.03 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk SUZUKI Tipe CARRY ST 100 warna hitam milik Terdakwa II. Pada saat perjalanan Terdakwa I mampir di sebuah musholla untuk buang air kecil, setelah buang air kecil Terdakwa I berkata kepada terdakwa II ingin membongkar sebuah toko milik orang di Desa Pematang Kecamatan Awayan dan mengambil beberapa kotak rokok beserta uang tunai.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sesampainya di Desa Pematang Kecamatan Awayan pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 Wita sekira jam 02.00 Wita tepatnya didekat toko yang menjadi target, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu saja di mobil untuk mengawasi keadaan, dan Terdakwa I yang akan membongkar toko dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam melangsungkan aksinya Terdakwa I pertama-tama merusak pintu toko dengan cara memotong pintu toko yang terbuat dari seng menggunakan gunting seng dengan gagang dilapis plastik warna orange yang sebelumnya sudah Terdakwa I bawa, namun pada saat Terdakwa I sedang memotong seng menggunakan gunting seng, Terdakwa I ketahuan oleh salah satu warga yang langsung memanggil warga yang lainnya untuk berdatangan dan beberapa saat setelahnya banyak warga berdatangan beserta pembekal (Kepala Desa Pematang) yang langsung menyuruh warga untuk mengamankan Terdakwa I agar dimasukan kedalam mobil sembari menunggu pihak Kepolisian datang.---------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 03.00 Wita datang beberapa orang laki-laki yang menggunakan pakaian sipil merupakan Anggota Kepolisian yang kemudian membawa dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk dibawa ke Polsek Awayan untuk diamankan dan dimintai keterangan.-
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.--
?ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa I MISDIA NOR Als MISDI Bin ARIFIN bersama-sama Terdakwa II JAINAL Als JAINAL Bin ARIFIN pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira Jam 02.00 Wita atau pada waktu yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Toko milik Saksi SAFWAN HADI Bin ABDUL SAMAD yang berada di Desa Pematang RT. 03 No. 41 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paringin, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan Sengaja tanpa hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, 3 (tiga) bilah Senjata Tajam (sajam) senjata tajam, yakni 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Pisau dengan panjang keseluruhan 29cm (dua puluh sembilan centimeter), panjang mata pisau 19,5cm (sembilan belas koma lima centimeter) dan panjang gagang pisau 9cm (sembilan centimeter) yang terbuat dari kayu warna cokelat serta kumpang pisau terbuat dari kayu yang berwarna cokelat, 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang keseluruhan 50cm (lima puluh centimeter) panjang mata parang 34cm (tiga puluh empat centimeter), dan panjang gagang 12cm (dua belas centimeter) yang terbuat dari kayu warna kuning tua serta kumpang pisau terbuat dari kayu yang berwarna kuning tua dan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang keseluruhan 37cm (tiga puluh tujuh centimeter), panjang mata parang 24 (dua puluh empat centimeter) dan panjang gagang 11cm (sebelas centimeter) centi meter yang terbuat dari kayu warna coklat serta kumpang pisau terbuat dari kayu yang berwarna coklat” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira jam 23.00 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang dalam perjalanan pulang dari Tanjung menuju Barabai setelah membeli pisang di Tanjung dengan tujuan mengantarkan Terdakwa I ke rumahnya di Desa Kapar RT.05 RW.03 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk SUZUKI Tipe CARRY ST 100 warna hitam milik Terdakwa II. Pada saat perjalanan Terdakwa I mampir di sebuah musholla untuk buang air kecil, setelah buang air kecil Terdakwa I berkata kepada terdakwa II ingin membongkar sebuah toko milik orang dan mengambil beberapa kotak rokok beserta uang tunai.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I sudah merencanakan aksi pencurian sekitar 3 (tiga) hari sebelumnya, awalnya Terdakwa I datang ke toko tersebut dengan berpura-pura menyamar sebagai pembeli di toko tersebut sambil mengamati toko dan isi dari toko tersebut guna mempermudah aksi pencuriannya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah buang air kecil, Terdakwa I mengarahkan Terdakwa II untuk pulang melewati jalan Awayan saja karena toko yang menjadi target berada di daerah tersebut. Sesampainya di Desa Pematang Kecamatan Awayan pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 Wita sekira jam 02.00 Wita tepatnya didekat toko yang menjadi target, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menunggu saja di mobil untuk mengawasi keadaan, dan Terdakwa I yang akan membongkar toko dan mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut.---------------------------------
- Bahwa dalam melangsungkan aksinya Terdakwa I pertama-tama merusak pintu toko dengan cara memotong pintu toko yang terbuat dari seng menggunakan gunting seng dengan gagang dilapis plastik warna orange yang sebelumnya sudah Terdakwa I bawa, namun pada saat Terdakwa I sedang memotong seng menggunakan gunting seng, Terdakwa I ketahuan oleh salah satu warga yang langsung memanggil warga yang lainnya untuk berdatangan dan beberapa saat setelahnya banyak warga berdatangan beserta pembekal (Kepala Desa Pematang) yang langsung menyuruh warga untuk mengamankan Terdakwa I agar dimasukan kedalam mobil sembari menunggu pihak Kepolisian datang.---------------------------------------------
- Bahwa sekitar pukul 03.00 Wita datang beberapa orang laki-laki yang menggunakan pakaian sipil merupakan Anggota Kepolisian yang kemudian membawa dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk dibawa ke Polsek Awayan untuk diamankan dan dimintai keterangan.-
- Bahwa selanjutnya pada saat Anggota Kepolisian Polsek Awayan memeriksa mobil para terdakwa SUZUKI TYPE CARRY ST 100 warna hitam dengan nomor Polisi DA 7612 TQ, nomor rangka : MHDESL410PL398809 dan nomor mesin : F10AID297705 kemudian ditemukan 3 (tiga) bilah Senjata Tajam (sajam) senjata tajam, yakni terdiri dari 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Pisau dengan panjang keseluruhan 29cm (dua puluh sembilan centimeter), panjang mata pisau 19,5cm (sembilan belas koma lima centimeter) dan panjang gagang pisau 9cm (sembilan centimeter) yang terbuat dari kayu warna cokelat serta kumpang pisau terbuat dari kayu yang berwarna cokelat, 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang keseluruhan 50cm (lima puluh centimeter) panjang mata parang 34cm (tiga puluh empat centimeter), dan panjang gagang 12cm (dua belas centimeter) yang terbuat dari kayu warna kuning tua serta kumpang pisau terbuat dari kayu yang berwarna kuning tua dan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang keseluruhan 37cm (tiga puluh tujuh centimeter), panjang mata parang 24 (dua puluh empat centimeter) dan panjang gagang 11cm (sebelas centimeter) centi meter yang terbuat dari kayu warna coklat .-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membawa, menyimpan dan menguasai 3 (tiga) bilah Senjata Tajam (sajam) tersebut yakni digunakan untuk melakukan kejahatan berupa pencurian kotak rokok, uang tunai dan juga beberapa barang berharga yang ada didalam toko dengan cara membobol, memotong dan merusak pintu seng milik saksi SAFWAN HADI Bin ABDUL SAMAD yang berada di Desa Pematang RT. 03 No. 41 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan,---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya 3 (tiga) bilah Senjata Tajam (sajam) digunakan oleh terdakwa MISDIA NOR Als MISDI Bin ARIFIN untuk melakukan pencurian di tempat yang berbeda yakni pada hari minggu tanggal 22 Desember 2024 disebuah toko yang beralamat Didesa Pelajau Rt.03 Kecamatan Batu Mandi Kabupaten Balangan, kemudian pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 disebuah toko yang beralamat di Desa Lokbatu Rt.02 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 22 februari 2025 di sebuah toko beralamat Di Desa Pelajau Rt 02 Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan, dilanjutkan pada hari kamis tanggal 17 april 2025 disebuah kios/warung sembako yang beralamat di kahaliyang No. 84, Rt 001, Desa Kahaliyang Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan pada hari jumat tanggal 2 mei 2025 disebuah toko yang beralamat di Desa Pupuyuan Rt 03 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa 3 (tiga) bilah Senjata Tajam (sajam) senjata tajam, yang dikuasai oleh para terdakwa bukan merupakan benda pusaka serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa, dan para terdakwa dalam menguasai,membawa, menyimpan dan memiliki tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.-------------- |