Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2023/PN Prn DINO MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 33/Pid.C/2023/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/07/X/2023/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DINO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejadian perkara pada Senin tanggal 02 Oktober 2023

Di Pasar adaro Kec. Paringin Selatan kab. Balangan 

Uraian singkat perkara yang terjadi 

 

Sebelumnya anggota Team Tiger_ResMob_Sek_Paringin Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya remaja yang sedang minuman minum beralkohol jenis Anggur merah di wilayah kelurahan paringin kota kecamatan paringin kabupaten balangan, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 2 oktober 2023 sekitar jam 23.00  telah diamankan sdr. MASPIANOR Als MASPI Bin NURDIN yang merupakan wakar (jaga malam) di lokasi Di lokasi proyek Pasar Adaro yang beralamat Di Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan prov. Kalimantan selatan yang saat itu sedang mengkonsumsi miras jenis anggur merah selanjutnya barang bukti diamankan ke Polsek Paringin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Melanggar Pasal          :  Pasal  15 ayat 1 peraturan daerah provinsi Kalimantan selatan no 7 tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol

Pihak Dipublikasikan Ya