Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2021/PN Prn HARIYADI PT. LASKAR SEMESTA ALAM Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2021/PN Prn
Tanggal Surat Selasa, 12 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Pazri, S.H., M.H.HARIYADI
Tergugat
NoNama
1PT. LASKAR SEMESTA ALAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Yusab, SHPT. LASKAR SEMESTA ALAM
2Beny KakasanPT. LASKAR SEMESTA ALAM
3Deddy Ismardiadji, S.H.PT. LASKAR SEMESTA ALAM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;--------
  2. Menyatakan sah dan berharga SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) adalah milik PENGGUGAT :--------------

 

  1. Tanah berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) Nomor: 525/85-SKT/S/TW/J/III/2014 Hutan Tantangin Desa Tawahan Kec.Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas lahan 16683m2/1.6683 Ha dengan batas-batas:

Sebelah Barat : Jalan Sawit

Sebelah Timur : M.Yusuf

Sebelah Utara : Aban

Sebelah Selatan : Suharjo

 

yang diperoleh HARIYADI (PENGGUGAT) dari SUHARJO berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 24 Januari 2014 yang beralaskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/79-SKT/TW-J/V/2013 tertanggal 31 Mei 2013 yang diperoleh SUHARJO dari HASIL berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 594.4/55/TW/J/97 tertanggal 30 Mei 1997 yang beralaskan Surat Keterangan Tanah Nomor 10/KD-T/J/92 tertanggal 08 Februari 1992.;------------------------

b. Tanah berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) Nomor : 525/38-SKT/S/TW/J/III/2015 Jl./Hutan Tantangin Desa Tawahan RT.003 Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan selatan dengan luas tanah 14.808,5 m2/1,48085 Ha dengan batas-batas :--------------------------

Sebelah Barat : Masrani

Sebelah Timur : M.Yusuf

Sebelah Utara : Hariyadi

Sebelah Selatan : Aban

 

yang diperoleh HARIYADI (PENGGUGAT) dari SUHARJO berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 25 November 2014 yang beralaskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/75-SKT/S/TWJ/VII/2014 tertanggal 10 Juli 2014 yang diperoleh SUHARJO dari HASIL berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 594.4/55/TW/J/97 tertanggal 30 Mei 1997 yang beralaskan Surat Keterangan Tanah Nomor 10/KD-T/J/92 tertanggal 08 Februari 1992.;------

 

c. Tanah berdasarkan surat pernyataan fisik bidang tanah (SPORADIK) Nomor: 525/215-SKT-S/TW/J/XI/2013 Jl./Hutan Tantangin Desa Tawahan RT.003 Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan selatan dengan luas lahan 49763,5m2/4,97635 Ha dengan batas-batas :----------------------------------------

Sebelah Barat: M.Yusuf

Sebelah Timur: P.Sumar

Sebelah Utara: Aban

Sebelah Selatan: Mubin

 

yang diperoleh HARIYADI (PENGGUGAT) dari SUHARJO berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 26 September 2013 yang beralaskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/226-SKT/TW-J/VII/2013 tertanggal 23 Juli 2013 yang diperoleh SUHARJO dari HASIL berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 594.4/55/TW/J/97 tertanggal 30 Mei 1997 yang beralaskan Surat Keterangan Tanah Nomor 10/KD-T/J/92 tertanggal 08 Februari 1992.;------

 

d. Tanah berdasarkan surat pernyataan fisik bidang tanah (SPORADIK) nomor:525/53/SB/J/BLG/2021 Jl./Hutan/ Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas tanah 94355m2/ 9,4355 Ha dengan batas-batas :----------------------------------------

Sebelah utara : PT LSA

Sebelah selatan: HARIYADI

Sebelah timur : PT.LSA

Sebelah barat : PT.LSA

 

yang diperoleh HARIYADI (PENGGUGAT) dari SUHARJO berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Agustus 2017 yang beralaskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/39-SKT/S/TW/J/III/2015 tertanggal 02 Maret 2015 yang diperoleh SUHARJO dari HASIL berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 594.4/55/TW/J/97 tertanggal 30 Mei 1997 yang beralaskan Surat Keterangan Tanah Nomor 11/KD-T/J/92 tertanggal 08 Februari 1992.;------

 

e. Tanah berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) Nomor : 525/49/SB/J/BLG/2021 Jl./Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas tanah 196786,5 m2/ 19,67865 Ha dengan batas-batas :----------------------------

Sebelah Utara : Hariyadi

Sebelah Selatan : Tajudin

Sebelah Timur : PT.LSA

Sebelah Barat : Hariyadi

 

yang diperoleh HARIYADI (PENGGUGAT) dari SUHARJO berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Agustus 2017 yang beralaskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/40-SKT/S/TW/J/III/2015 tertanggal 02 Maret 2015 yang diperoleh SUHARJO dari HASIL berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 594.4/55/TW/J/97 tertanggal 30 Mei 1997 yang beralaskan Surat Keterangan Tanah Nomor 11/KD-T/J/92 tertanggal 08 Februari 1992.;------

 

f. Tanah berdasarkan surat pernyataan fisik bidang tanah (SPORADIK) Nomor : 525/48/SB/J/BLG/2021 Jl./Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas tanah 39370,5 m2/ 3,93705 Ha dengan batas-batas :----------------------------------------

Sebelah Utara : PT.LSA

Sebelah Selatan : PT.LSA

Sebelah Timur : Hariyadi

Sebelah Barat : PT.LSA

 

yang diperoleh HARIYADI (PENGGUGAT) dari SUHARJO berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Agustus 2017 yang beralaskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/65-SKT/S/TW/J/III/2015 tertanggal 05 Maret 2015 yang diperoleh SUHARJO dari HASIL berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 594.4/55/TW/J/97 tertanggal 30 Mei 1997 yang beralaskan Surat Keterangan Tanah Nomor 11/KD-T/J/92 tertanggal 08 Februari 1992.;------

g. Tanah berdasarkan surat pernyataan fisik bidang tanah (SPORADIK) Nomor : 525/50/SB/J/BLG/2021 Jl./Hutan Sampung RT.02 Desa Sungai Batung Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas tanah 42675 m2/ 4,2675 Ha dengan batas-batas :----------------------------------------

Sebelah Utara : PT.LSA

Sebelah Selatan : Tajudin

Sebelah Timur : Tajudin

Sebelah Barat : PT.LSA

 

yang diperoleh HARIYADI (PENGGUGAT) dari SUHARJO berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Agustus 2017 yang beralaskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/192-SKT/S/TW/J/IX/2015 tertanggal 03 September 2015 yang diperoleh SUHARJO dari HASIL berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 594.4/55/TW/J/97 tertanggal 30 Mei 1997 yang beralaskan Surat Keterangan Tanah Nomor 11/KD-T/J/92 tertanggal 08 Februari 1992.;------

 

h. Tanah berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) Nomor : 525/52/SB/J/BLG/2021 Jl./Hutan Kayakat/Tabur Barantai RT.02 Desa Sungai Batung Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas tanah 104343 m2/ 10,4343 Ha dengan batas-batas :------------------

Sebelah Utara : PT.LSA

Sebelah Selatan : PT.LSA

Sebelah Timur : PT.LSA

Sebelah Barat : PT.LSA

 

yang diperoleh HARIYADI (PENGGUGAT) dari SUHARJO berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Agustus 2017 yang beralaskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/41-SKT/S/TW/J/III/2015 tertanggal 02 Maret 2015 yang diperoleh SUHARJO dari HASIL berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 594.4/55/TW/J/97 tertanggal 30 Mei 1997 yang beralaskan Surat Keterangan Tanah Nomor 12/KD-T/J/92 tertanggal 08 Februari 1992.;------

 

i. Tanah berdasarkan surat pernyataan fisik bidang tanah (SPORADIK) Nomor:525/47/SB/J/BLG/2021 Jl./Hutan Kayakat RT. 02 Desa Sungai Batung Kec. Juai Kab. Balangan Prov. Kalimantan Selatan dengan luas tanah 209238,5 m2/20,92385 Ha dengan batas-batas :----------------------------------------

Sebelah Utara : PT.LSA

Sebelah Selatan: PT.LSA

Sebelah Timur: PT.LSA

Sebelah Barat: PT.LSA

yang diperoleh HARIYADI (PENGGUGAT) dari SUHARJO berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Agustus 2017 yang beralaskan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor: 525/207-SKT/S/TW/J/VII/2014 tertanggal 16 Juli 2014 yang diperoleh SUHARJO dari HASIL berdasarkan Surat Keterangan Hibah Tanah Nomor 594.4/55/TW/J/97 tertanggal 30 Mei 1997 yang beralaskan Surat Keterangan Tanah Nomor 12/KD-T/J/92 tertanggal 08 Februari 1992.;------

 

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menguasai dan menggarap tanah milik PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;------

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diterima PENGGUGAT berupa kerugian materiil dan kerugian Immateriil sebagai berikut :---------------------------------------------

  1. Kerugian materiil, dihitung dari Rp. 1.000.000.000., (satu miliar rupiah) per hektar x 76,80235 Ha tanah = Rp. 76.802.350.000,- (tujuh puluh enam miliar delapan ratus delapan ratus  dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Kerugian Immateriil, dihitung dari pemanfaatan lahan milik PENGGUGAT per hektarnya dikalikan nilai pemanfaatan pertahun sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)/ hektar semenjak kegiatan pertambangan berjalan mulai dari 16 mei 2017 sampai dengan 2021 (4 Tahun) x Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) x 76,80235 Ha tanah = Rp. 153.604.700.000,- (seratus lima puluh tiga miliar enam ratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan dari TERGUGAT yakni kantor milik TERGUGAT yang beralamat di Cyber 2 Tower, 24th floor, JL. HR. Rasuna Said Blok X-5 No.13, Setia Budi, Kuningan Timur Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta 12950.;----------------------------------

 

6. Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan ini diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Paringin, bila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini;--------------------------------------------------

 

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (Uit voerbaar bij voorraai);----------------------------------------------------

 

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak