Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARINGIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Prn Muhamad Indra, S.H. MILLIA Als ACIL YULI Binti ERIO. Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Prn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 650 / O.3.22 / Enz.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Indra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MILLIA Als ACIL YULI Binti ERIO. Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Milia Als Acil Yuli Binti Erio pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wita, setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Gang Batuah Rt 12 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong atau berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP PN Paringin berwenang mengadili karena sebagian besar saksi berdomisili di wilayah Paringin “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal saat anggota Polres Balangan yaitu saksi M. SYAIFUDDIN NOOR mendapat informasi warga masyarakat kalau ada seseorang di wilayah Batupiring Kecamatan Paringin dengan nama ROMMY JAYA diduga sering transaksi jual beli obat tanpa ijin dan wewenang. Menindak lanjuti informasi tersebut lalu M. SYAIFUDDIN NOOR bersama rekan rekan yang lain melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor HP 082250223099 milik saksi ROMMY JAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah ). Bahwa kemudian M. SYAIFUDDIN NOOR menelpon saksi ROMMY JAYA dan mengaku bernama SARIP dan memesan 10 butir obat zenith dan saksi ROMMY JAYA berkata harganya Rp 150.000 dan saksi M. SYAIFUDDIN NOOR menyetujuinya. Kemudian saksi ROMMY JAYA menelpon saksi ARDANIANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan bertanya dimana bisa memperoleh obat zenith karena ada orang mau beli sebanyak 10 butir dengan harga Rp 150.000. Setelah itu saksi ARDANIANSYAH berkata kalau dirinya bisa mencarikan obat zenith.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi ROMMY JAYA menemui saksi ARDANIANSYAH di Pasar Mabuun Tanjung Kabupaten Tabalong dan setelah bertemu lalu saksi ARDANIANSYAH mengajak saksi ROMMY JAYA menemui saksi ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan secara terpisah) di dekat pasar Mabuun Tanjung. Kemudian setelah bertemu dengan saksi ABDUL LATIF lalu saksi ARDANIANSYAH menyerahkan uang Rp 150.000 kepada saksi ABDUL LATIF sambil berkata “ beli zenith sekeping ( 10 butir): . Bahwa kemudian saksi ABDUL LATIF menyuruh saksi ARDANIANSYAH dan ROMMY JAYA agar menunggu sebentar , lalu saksi ABDUL LATIF pergi ke rumah terdakwa yang berada di seberang rumah saksi ABDUL LATIF. Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa lalu saksi ABDUL LATIF menyerahkan uang Rp 100.000 kepada terdakwa sambil berkata “ cil, beli zenith sekeping “ dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 keping/ 10 butir obat warna putih yang dibungkus dengan plastik hitam kepada saksi ARDANIANSYAH dan kemudian saksi ARDANIANSYAH menyerahkannya kepada saksi ROMMY JAYA, lalu saksi ROMMY JAYA menyimpan 10 butir obat warna putih tersebut ke dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna biru Nopol DA 6171 YR miliknya. Bahwa kemudian terdakwa masuk kembali ke dalam rumahnya

 

  • Bahwa tidak lama kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 02.30 wita, saksi M. SYAIFUDDIN NOOR bersama beberapa anggota Polisi mengamankan terdakwa yang sedang tidur di rumah. Bahwa terdakwa diinterogasi perihal menjual obat warna putih yang mengandung parasetamol dan kafein kepada saksi ABDUL LATIF dan terdakwa pun mengakuinya kalau memang benar terdakwa yang menjual 10 butir obat warna putih yang mengandung parasetamol dan kafein kepada saksi ABDUL LATIF. Bahwa selanjutnya rumah terdakwa digeledah oleh anggota Polisi dan ditemukan 4 paket besar obat sebanyak total 4.000 ( empat ribu) butir , 3 paket sedang obat sebanyak total 948 butir dan 62 butir obat warna putih. Bahwa terdakwa mendapatkan obat warna putih tersebut dengan cara membeli dari saksi SOPIAN ANWAR ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) dimana terdakwa membeli dari saksi SOFIAN ANWAR dengan harga Rp 6000/ butir dan terdakwa menjual dengan harga Rp 10.000/ butir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4000/ butir. Bahwa terdakwa sudah sekitar 2 (dua) bulan lamanya berjualan obat dan salah satu pembelinya adalah saksi ABDUL LATIF.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual obat warna putih yang mengandung kafein dan parasetamol tersebut tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu dimana obat yang dijual terdakwa tidak memiliki penandaan/ label yang berisi informasi produk yang lengkap, obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman bagi yang meminum obat tersebut. Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun bekerja di bidang kefarmasian atau kesehatan. Bahwa terdakwa dalam menjual obat warna putih tersebut tidak dikemas sesuai aslinya, tanpa resep dokter ataupun petunjuk pemakaian

 

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0164 tanggal 21 Februari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin  dengan hasil pemeriksaan barang bukti obat warna putih positif mengandung parasetamol dan kafein

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya