Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa AULIA RAHMAN Als AMAN Bin H. MUSLIM bersama dengan Saksi MUHAMMAD SAIDILLAH Als DIDIL Bin SULAIMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 04.35 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP didalam daerah hukumnya tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni Pengadilan Negeri Paringin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,49 (dua koma empat sembilan), berat bersih 2,31 (dua koma tiga satu) gram”, dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.40 wita anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap saksi M. ADNAN Bin M. SALEH dan saksi MUHAMMAD HARIANSYAH Als RIAN Bin JOHANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) di pinggir jalan umum didepan sebuah pondok yang terletak di Desa Mungkur Uyam, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan yang mana saat diinterogasi terdapat falta bahwa keduanya mendapat narkotika jenis sabu dari Saksi DIDIL yang juga telah ditangkap oleh anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Balangan pada hari Sabu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 04.15 WITA dan berdasarkan keterangan dari Saksi DIDIL juga mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut dari Terdakwa yang langsung memesan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. DAYAK (DPO).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Saksi DIDIL datang ke tempat Terdakwa berjualan bensin dan bertanya kepada Terdakwa “adakah jalur mau beli setengah kantong, kalo tidak ada kita berangkat kegunung tapi sama kamu” (Narkotika jenis sabu)” lalu Terdakwa menjawab “tunggu dulu, aku carikan yang dekat sini, siapa yang mau beli” lalu Saksi DIDIL menjawab “oke, si RIAN, bukan orang lain keluarga jua, itu orangnya”, sambil menunjuk ke arah saksi RIAN yang sedang duduk di dekat gerobak jualan gorengan Saksi DIDIL, selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi DIDIL “beda-beda harganya ada yang 3 juta ada yang 4 juta”, kemudian Saksi DIDIL kembali ke gerobak gorengan miliknya.-----------------------------------------------------
- Bahwa setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. DAYAK (DPO) melalui pesan Whatsapp dan berkata “dimana?, dimana?, oy,oy, adakah barang (Narkotika jenis sabu)”, tetapi tidak ada balasan, lalu Terdakwa keluar rumah untuk mencari Sdr. DAYAK, namun Terdakwa tidak bertemu dengan Sdr. DAYAK yang saat itu sedang tidak ada dirumahnya, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan melintas didepan tempat Saksi DIDIL jualan gorengan dan Terdakwa berkata “kosong” kepada Saksi DIDIL dan Saksi RIAN. Sekitar kurang lebih 5 (lima) menit kemudian Sdr. DAYAK menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp dan berkata “ada”. Kemudian Terdakwa menemui Saksi DIDIL dan Saksi RIAN di tempat Saksi DIDIL jualan gorengan dan berkata “ada ae” sambil memperlihatkan chat Whatsapp dari Sdr. DAYAK kepada Saksi DIDIL dan Saksi RIAN, lalu Saksi RIAN bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “itu siapa” lalu Terdakwa jawab “DAYAK” lalu Saksi RIAN berkata “oh aku kenal, yang sering di pasar kah, sebut aja namaku bantok” lalu Terdakwa jawab “iya”, kemudian Terdakwa pulang ke rumah.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Saksi DIDIL bersama Saksi RIAN melintas di depan rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, Saksi DIDIL yang melihat Terdakwa lalu berkata “ambil uang dulu ke ATM”, Setelah itu Saksi DIDIL datang kembali menemui Terdakwa di rumah dan bertanya “berapa harganya” lalu Terdakwa jawab “tunggu, aku telpon orangnya”, saat Terdakwa sedang menelepon Sdr. DAYAK, Saksi DIDIL bertanya “orang mana?” lalu Terdakwa jawab “orang dekat sini aja”, setelah itu Saksi DIDIL langsung meninggalkan Terdakwa untuk pergi ke gerobak gorengan milik Saksi DIDIL. Terdakwa kembali menghubungi Sdr. DAYAK melalui telepon Whatsapp deengan berkata “berapa harganya?” Kemudiaan Sdr. DAYAK menjawab “mau berapa banyak?”, lalu Terdakwa jawab “setengah kantong berapa harganya?” lalu dijawab Sdr. DAYAK “dua juta Sembilan ratus ribu, kalo mau kamu ambilkan dulu barangnya” (Narkotika jenis sabu). Lalu Terdakwa jawab “kalo bisa barangnya diantarkan”, lalu Sdr. DAYAK menyanggupinya. Kemudian Terdakwa menjawab lagi “tunggu, saya tanyakan orang yang belinya dulu”. Kemudian Terdakwa menemui Saksi DIDIL dan berkata “mana RIAN nya, ini ada setengah kantong harganya dua juta sembilan ratus” lalu Saksi DIDIL menjawab “RIANnya lagi jalan”, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah. Terdakwa kemudian kembali menghubungi Saksi DIDIL melalui pesan Whatsapp dan berkata “oy,oy, mana RIANnya?, ini ada harganya dua juta Sembilan ratus”, tetapi Saksi DIDIL tidak membalas pesan Whatsapp Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. DAYAK melalui pesan Whatsapp dengan berkata “jangan membohongi, ini orang yang mesan, kirim foto barang yang ditimbang“ lalu dijawab oleh Sdr. DAYAK “Iya”, selanjutnya Sdr. DAYAK mengirimkan foto 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sedang ditimbang dengan berat 2,59 (dua koma sembilan) gram, selanjutnya foto tersebut Terdakwa kirim ke Saksi DIDIL, namun Saksi DIDIL tidak membalas pesan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali menemui Saksi DIDIL dengan berkata “mana RIAN nya” lalu Saksi DIDIL jawab “belum datang”, lalu Terdakwa berkata “jadikah, ini ada barangnya” sambil memperlihatkan foto 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang sedang ditimbang dengan berat 2,59 (dua koma sembilan) gram yang Terdakwa terima dari Sdr. DAYAK kepada Saksi DIDIL, lalu Terdakwa berkata lagi “cari orangnya, kamu ku chat tidak membalas”, setelah itu Saksi DIDIL pergi mencari Saksi RIAN.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 16.15 wita Saksi DIDIL menemui Terdakwa di depan rumah, lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi DIDIL “mana uangnya” lalu Saksi DIDIL jawab “ini uangnya”, sambil menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang langsung Terdakwa terima, lalu Terdakwa meminta “tambah lagi lima puluh, untuk upah si DAYAK” lalu Saksi DIDIL jawab “segitu aja ada uangnya” lalu Terdakwa berkata “ini tidak lama datang barangnya (Narkotika jenis sabu)”, kepada Saksi DIDIL, selanjutnya Saksi DIDIL kembali ke gerobak tempatnya jualan gorengan, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. DAYAK melalui chat Whatsapp dan berkata “dimana? Ini uangnya sudah ada”, tetapi tidak ada balasan. Terdakwa kemudian menghubungi kembali Sdr. DAYAK sambil memasukkan uang sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) kedalam kotak rokok merk konser warna kuning, setelah telepon Terdakwa diangkat oleh Sdr. DAYAK lalu Terdakwa berkata “dimana? Sudah berangkat belum” lalu dijawab oleh Sdr. DAYAK “ini mau berangkat” lalu Terdakwa jawab “uangnya kumasukan di kotak roko dan aku taruh di depan rumah samping spanduk tulisan Pom Mini yang ada rumput – rumput disamping selokan ada sampah plastik disamping itu ada kotak rokok merk konser”. Kemudiaan dijawab oleh Sdr. DAYAK “oke, ini saya berangkat” kemudian Terdakwa menjawab “iya, saya juga mau berangkat beli bensin”. -------------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 17.15 wita datang Saksi RIAN ke rumah Terdakwa untuk membeli bensin tanpa ada bicara. Sekitar 10 menit kemudiaan datang Saksi M. ADNAN juga membeli bensin dan Terdakwa bertanya “mau kemana” lalu dijawab Saksi M. ADNAN “mau berangkat jauh” kemudian Terdakwa jawab “oh iya iya, pantes ngisi bensinya banyak”. ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 04.35 WITA, rumah Terdakwa digerebek oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Balangan yang langsung mengamankan Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “dimana lagi menyimpan Narkotika jenis sabunya” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada”. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1807 warna biru malam dengan nomor simcard 1 dan Whatsapp : 081257503400 dan simcard 2 : 087817663486 dengan nomor imei 1 : 863387049061630 dan imei 2 : 863387049061622.---------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine (Narkoba) Nomor : B/461/V/2025/Kes Tanggal 20 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Anggy Lestarie dengan hasil pemeriksaan urine atas nama AULIA RAHMAN Als AMAN Bin H. MUSLIM di Klinik Pratama Polres Balangan dinyatakan yang bersangkutan Reaktif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.-----------------------------
- Bahwa pada saat terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. ---------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------- |